Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
Terkait pekerjaan tiang pancang, Enda menyebut pelaksanaannya dilakukan sesuai perencanaan dan pengujian dilakukan untuk memastikan kedalaman tiang.
"Yang kita kerjakan sesuai dengan yang kita rencanakan. Dan memang supaya tahu itu tiang pancangnya, kita gunakan alat tes. Di kedalaman 20 itu sudah sesuai dengan yang direncanakan," jelasnya.
Enda juga mengatakan pihaknya meminta pemeriksaan BPKP untuk memastikan pekerjaan kontraktor sesuai ketentuan dan kontrak.
"Kami harus meminta BPKP melakukan audit apakah kontraktor ini sudah sesuai. Dan rekomendasi dari BPKP itu dapat dibayarkan," katanya.
Menurut Enda, pembayaran atas kelebihan pekerjaan dibatasi maksimal 10 persen dari nilai kontrak. Dia kemudian menyebut rekomendasi pembayaran dari BPKP berada di kisaran Rp4 miliar lebih dan masih berada di bawah batas tersebut.
Kuasa Hukum Bantah Ada Kerugian Negara
Usai persidangan, penasihat hukum Enda dari Hotma Sitompul Law Firm, Philipus Sitepu, mengatakan pekerjaan tambah kurang dalam proyek telah dituangkan melalui adendum.
"Jadi ada pekerjaan tambah maupun kurang itu diperbolehkan melalui adendum dan semua pekerjaan itu, baik tambah maupun kurang, sudah dilakukan adendum," ujar Philipus.
Terkait tiga item yang tidak dibangun, yakni Resto Dainang, solar panel dan Kopi Tao, Philipus mengatakan anggarannya tidak hilang maupun dibayarkan untuk pekerjaan yang tidak dikerjakan.
Menurut dia, anggaran tersebut dialihkan kepada pekerjaan lain yang mengalami penambahan volume.
Philipus juga mempersoalkan dasar perhitungan kerugian negara dalam perkara tersebut. Dia mengklaim proyek Waterfront City Samosir telah diperiksa BPK dan BPKP dan, berdasarkan hasil pemeriksaan yang diketahuinya, tidak ditemukan kerugian keuangan negara.
"Kami membantah dan menilai bahwa seluruh hasil dari KAP ini tidak valid," ujarnya.
Namun, pernyataan mengenai tidak adanya kerugian negara tersebut merupakan pandangan penasihat hukum terdakwa. Pembuktian mengenai ada atau tidaknya kerugian keuangan negara tetap akan dinilai dalam proses persidangan berdasarkan alat bukti yang diajukan para pihak.
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.