BREAKING NEWS
Kamis, 08 Oktober 2026

Sidang Korupsi Waterfront City Samosir: Terdakwa Buka-bukaan Soal Adendum Proyek & Tegaskan Tak Terima Sepeser Pun

Nurul - Rabu, 07 Oktober 2026 21:45 WIB
Sidang Korupsi Waterfront City Samosir: Terdakwa Buka-bukaan Soal Adendum Proyek & Tegaskan Tak Terima Sepeser Pun
Terdakwa Enda Simakasura Ketaren, memberikan keterangan dalam kasus Waterfront City Samosir di Pengadilan Tipikor Medan, Rabu (7/10/2026) sore. (Foto: Dok: Gusman/Sumut Pos)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Terkait pekerjaan tiang pancang, Enda menyebut pelaksanaannya dilakukan sesuai perencanaan dan pengujian dilakukan untuk memastikan kedalaman tiang.

"Yang kita kerjakan sesuai dengan yang kita rencanakan. Dan memang supaya tahu itu tiang pancangnya, kita gunakan alat tes. Di kedalaman 20 itu sudah sesuai dengan yang direncanakan," jelasnya.

Enda juga mengatakan pihaknya meminta pemeriksaan BPKP untuk memastikan pekerjaan kontraktor sesuai ketentuan dan kontrak.

"Kami harus meminta BPKP melakukan audit apakah kontraktor ini sudah sesuai. Dan rekomendasi dari BPKP itu dapat dibayarkan," katanya.

Menurut Enda, pembayaran atas kelebihan pekerjaan dibatasi maksimal 10 persen dari nilai kontrak. Dia kemudian menyebut rekomendasi pembayaran dari BPKP berada di kisaran Rp4 miliar lebih dan masih berada di bawah batas tersebut.

Kuasa Hukum Bantah Ada Kerugian Negara

Usai persidangan, penasihat hukum Enda dari Hotma Sitompul Law Firm, Philipus Sitepu, mengatakan pekerjaan tambah kurang dalam proyek telah dituangkan melalui adendum.

"Jadi ada pekerjaan tambah maupun kurang itu diperbolehkan melalui adendum dan semua pekerjaan itu, baik tambah maupun kurang, sudah dilakukan adendum," ujar Philipus.

Terkait tiga item yang tidak dibangun, yakni Resto Dainang, solar panel dan Kopi Tao, Philipus mengatakan anggarannya tidak hilang maupun dibayarkan untuk pekerjaan yang tidak dikerjakan.

Menurut dia, anggaran tersebut dialihkan kepada pekerjaan lain yang mengalami penambahan volume.

Philipus juga mempersoalkan dasar perhitungan kerugian negara dalam perkara tersebut. Dia mengklaim proyek Waterfront City Samosir telah diperiksa BPK dan BPKP dan, berdasarkan hasil pemeriksaan yang diketahuinya, tidak ditemukan kerugian keuangan negara.

"Kami membantah dan menilai bahwa seluruh hasil dari KAP ini tidak valid," ujarnya.

Namun, pernyataan mengenai tidak adanya kerugian negara tersebut merupakan pandangan penasihat hukum terdakwa. Pembuktian mengenai ada atau tidaknya kerugian keuangan negara tetap akan dinilai dalam proses persidangan berdasarkan alat bukti yang diajukan para pihak.

Editor
: Administrator
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Bakal Melawan Dakwaan Korupsi & TPPU Rp 346 M: Febrie Adriansyah Siapkan 2 Eksepsi
Terbongkar Kode 'Kue' Rp 20 M Jaksa Beberkan Modus TPPU Eks Jampidsus Febrie Lewat Money Changer
Bongkar Janggalnya Audit Rp 13,1 Miliar Waterfront City Samosir, Kuasa Hukum Soroti Adendum Fiktif
Sidang Korupsi Kuota Haji: Kubu Yaqut Sebut Skema 50:50 Arahan Jokowi, Saksi Ngaku Sempat Menolak
Salinan Putusan Belum Siap, Sidang Vonis Korupsi Smartboard Langkat Rp 29,5 M Ditunda
Ayah-Anak Sama-sama Divonis Penjara, Bupati Bekasi Ade Kuswara Juga Wajib Kembalikan Rp10,4 Miliar dan Kehilangan Hak Politik 10 Tahun
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru