Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
MEDAN - Sidang perkara dugaan korupsi proyek Waterfront City Kabupaten Samosir kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan, Rabu (7/10/2026). Dalam persidangan, terdakwa Enda Simakasura Ketaren menyampaikan keterangan terkait pelaksanaan pekerjaan dan perubahan item dalam proyek tersebut.
Enda diperiksa mengenai sejumlah hal, mulai dari pelaksanaan pekerjaan, perubahan kontrak, penggunaan uang muka hingga klaim progres pekerjaan. Persidangan dipimpin Ketua Majelis Hakim M. Yushafrihardi Girsang di Ruang Cakra 1 Pengadilan Tipikor Medan.
Majelis hakim kemudian menanyakan sejumlah item dalam kontrak awal yang disebut tidak direalisasikan, di antaranya Resto Dainang, solar panel dan Kopi Tao.
Baca Juga:
Enda mengatakan tiga pekerjaan tersebut tidak dibayarkan. Menurutnya, anggaran pekerjaan yang tidak jadi dilaksanakan dialihkan ke pekerjaan lain melalui mekanisme pekerjaan tambah kurang yang dituangkan dalam adendum.
"Resto Dainang, solar panel dan Kopi Tao tidak dibayar. Uangnya dialihkan ke pekerjaan yang lain dan itu diatur dalam addendum pekerjaan tambah kurang," kata Enda dalam persidangan.
Bahas Lelang dan Uang Muka
Penuntut umum juga mendalami dokumen lelang, khususnya persyaratan kualifikasi peserta yang diwajibkan menguasai pekerjaan patung.
Namun, Enda mengatakan evaluasi dokumen lelang bukan menjadi kewenangannya karena dilakukan kelompok kerja (Pokja).
"Kalau itu evaluasinya di Pokja, saya tidak memeriksa itu, karena bukan kewenangan saya untuk memeriksa dokumen lelang," ujarnya.
Majelis dan jaksa kemudian membahas penggunaan uang muka proyek. Enda menjelaskan uang muka pada prinsipnya digunakan untuk mendukung pekerjaan awal.
Saat ditanya mengenai penggunaan uang muka untuk pembayaran vendor, Enda mengatakan hal tersebut tidak tercantum dalam kontrak. Dia menyebut penggunaan uang muka disesuaikan dengan progres pekerjaan dan diverifikasi melalui kunjungan lapangan.
"Kalau digunakan untuk vendor itu tidak ada dalam kontrak. Dalam dokumen uang muka, uang muka diserahkan disesuaikan dengan progres. Kita kunjungan lapangan, apakah itu sesuai progres," katanya.
Terdakwa Sebut Pekerjaan Sesuai Kontrak
Dalam persidangan, penasihat hukum Enda juga mempertanyakan sejumlah klaim pekerjaan, termasuk pekerjaan solar panel dan struktur. Enda mengatakan perubahan pekerjaan tersebut telah dituangkan dalam adendum.
Terkait pekerjaan tiang pancang, Enda menyebut pelaksanaannya dilakukan sesuai perencanaan dan pengujian dilakukan untuk memastikan kedalaman tiang.
"Yang kita kerjakan sesuai dengan yang kita rencanakan. Dan memang supaya tahu itu tiang pancangnya, kita gunakan alat tes. Di kedalaman 20 itu sudah sesuai dengan yang direncanakan," jelasnya.
Enda juga mengatakan pihaknya meminta pemeriksaan BPKP untuk memastikan pekerjaan kontraktor sesuai ketentuan dan kontrak.
"Kami harus meminta BPKP melakukan audit apakah kontraktor ini sudah sesuai. Dan rekomendasi dari BPKP itu dapat dibayarkan," katanya.
Menurut Enda, pembayaran atas kelebihan pekerjaan dibatasi maksimal 10 persen dari nilai kontrak. Dia kemudian menyebut rekomendasi pembayaran dari BPKP berada di kisaran Rp4 miliar lebih dan masih berada di bawah batas tersebut.
Kuasa Hukum Bantah Ada Kerugian Negara
Usai persidangan, penasihat hukum Enda dari Hotma Sitompul Law Firm, Philipus Sitepu, mengatakan pekerjaan tambah kurang dalam proyek telah dituangkan melalui adendum.
"Jadi ada pekerjaan tambah maupun kurang itu diperbolehkan melalui adendum dan semua pekerjaan itu, baik tambah maupun kurang, sudah dilakukan adendum," ujar Philipus.
Terkait tiga item yang tidak dibangun, yakni Resto Dainang, solar panel dan Kopi Tao, Philipus mengatakan anggarannya tidak hilang maupun dibayarkan untuk pekerjaan yang tidak dikerjakan.
Menurut dia, anggaran tersebut dialihkan kepada pekerjaan lain yang mengalami penambahan volume.
Philipus juga mempersoalkan dasar perhitungan kerugian negara dalam perkara tersebut. Dia mengklaim proyek Waterfront City Samosir telah diperiksa BPK dan BPKP dan, berdasarkan hasil pemeriksaan yang diketahuinya, tidak ditemukan kerugian keuangan negara.
"Kami membantah dan menilai bahwa seluruh hasil dari KAP ini tidak valid," ujarnya.
Namun, pernyataan mengenai tidak adanya kerugian negara tersebut merupakan pandangan penasihat hukum terdakwa. Pembuktian mengenai ada atau tidaknya kerugian keuangan negara tetap akan dinilai dalam proses persidangan berdasarkan alat bukti yang diajukan para pihak.
Terdakwa Bantah Terima Uang
Penasihat hukum juga menyampaikan bahwa Enda rutin hadir di lokasi proyek untuk memantau pekerjaan bersama pihak pengawas.
"Yang paling penting juga kami pertanyakan apakah dia ada menerima sesuatu dan terdakwa menegaskan tidak pernah menerima apa pun," kata Philipus.
Dalam persidangan, Enda juga memberikan keterangan mengenai kondisi ekonomi dan harta yang dimilikinya. Dia menyebut masih tinggal di rumah orang tuanya di Pangururan dan belum memiliki rumah sendiri.
Agenda persidangan berikutnya akan memasuki pemeriksaan pelapor. Tim penasihat hukum menyebut pelapor diminta hadir dalam persidangan pekan depan.* (tm/dh)
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.