Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
Jaksa juga menyebut koper cokelat merek Tumi berisi USD444.300 dan SGD3,249 juta.
Sementara koper hitam merek Polo Expley berisi SGD996.800. Koper hitam merek Lojel disebut berisi SGD4,22 juta, USD689.300 serta SGD2.000.
Diduga Hasil Korupsi
Penyimpanan uang dan emas tersebut menjadi bagian dari dakwaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap Febrie.
Jaksa mendakwa harta tersebut diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana korupsi yang dilakukan Febrie, termasuk dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi yang dianggap sebagai suap.
Selain menyimpan uang dan emas, jaksa mendakwa Febrie melakukan sejumlah transaksi untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta tersebut.
Harta itu disebut ditempatkan dan ditransfer ke sejumlah rekening, digunakan seolah-olah sebagai modal usaha pada sejumlah perusahaan afiliasi, serta dibelanjakan untuk membeli aset seperti tanah, bangunan, kendaraan dan emas.
Jaksa juga menyebut uang hasil dugaan tindak pidana tersebut ditukarkan ke sejumlah mata uang asing.
Dakwaan mengenai penyimpanan emas, uang tunai dan dugaan penyamaran harta tersebut masih harus dibuktikan dalam proses persidangan.
Nilai TPPU Ratusan Miliar
Dalam perkara yang sama, Febrie didakwa menerima harta yang disebut berasal dari tindak pidana korupsi dengan nilai Rp346.743.821.282 dan 440.990 dolar Singapura.
Jaksa juga mencantumkan penerimaan saham senilai Rp14 miliar serta tanah dan/atau bangunan dalam dakwaan.
Rangkaian dugaan penerimaan dan penyamaran harta tersebut menjadi bagian dari perkara TPPU yang saat ini sedang diperiksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.* (oz/dh)
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.