Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) mengungkap dugaan penyamaran harta oleh mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Salah satu lokasi yang disebut jaksa adalah rumah Febrie di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, yang di dalamnya terdapat brankas berisi emas dan uang tunai berbagai mata uang.
Hal tersebut diungkap jaksa saat membacakan surat dakwaan Febrie di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu (7/10/2026).
Jaksa menyebut Febrie melakukan perbuatan tersebut sendiri maupun bersama Don Ritto alias Idon dan Nurman Herin. Harta yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi itu disebut ditempatkan dan disamarkan di sejumlah lokasi.
Baca Juga:
"Terdakwa baik bertindak sendiri-sendiri ataupun bersama-sama dengan Don Ritto alias Idon dan Nurman Herin telah menyembunyikan atau menyamarkan harta kekayaan dengan menempatkan uang dan emas yang diketahuinya atau diduga berasal dari tindak pidana korupsi," ujar jaksa.
Brankas di Rumah Sentul
Salah satu lokasi yang diungkap jaksa berada di rumah Febrie di Jalan Parahyangan Golf, Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Jaksa menyebut rumah tersebut memiliki ruang brankas yang disebut hanya dapat diakses oleh Don Ritto.
"Ruang brankas di rumah terdakwa yang beralamat di Jalan Parahyangan Golf Nomor 2-4 (Rumah Sentul), RT 3/RW 8 Cijayanti, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat yang hanya dapat diakses oleh Don Ritto," kata jaksa.
Dari brankas tersebut, jaksa menyebut ditemukan emas dalam jumlah puluhan kilogram serta uang tunai dalam mata uang dolar Amerika Serikat dan dolar Singapura.
Dalam dakwaan, emas tersebut disebut disimpan dalam dua koper. Satu koper hitam berisi 49 batang emas dengan berat masing-masing 1 kilogram, sedangkan koper hijau berisi 25 batang emas dengan berat masing-masing 1 kilogram.
Selain emas, jaksa juga mengungkap sejumlah uang tunai yang disimpan dalam beberapa koper.
Pada koper hitam merek Samsonite, misalnya, terdapat uang USD senilai USD2,67 juta dan SGD senilai SGD2,4016 juta.
Kemudian di koper putih ditemukan uang SGD senilai SGD1,99 juta dan USD1,46 juta.
Jaksa juga menyebut koper cokelat merek Tumi berisi USD444.300 dan SGD3,249 juta.
Sementara koper hitam merek Polo Expley berisi SGD996.800. Koper hitam merek Lojel disebut berisi SGD4,22 juta, USD689.300 serta SGD2.000.
Diduga Hasil Korupsi
Penyimpanan uang dan emas tersebut menjadi bagian dari dakwaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap Febrie.
Jaksa mendakwa harta tersebut diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana korupsi yang dilakukan Febrie, termasuk dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi yang dianggap sebagai suap.
Selain menyimpan uang dan emas, jaksa mendakwa Febrie melakukan sejumlah transaksi untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta tersebut.
Harta itu disebut ditempatkan dan ditransfer ke sejumlah rekening, digunakan seolah-olah sebagai modal usaha pada sejumlah perusahaan afiliasi, serta dibelanjakan untuk membeli aset seperti tanah, bangunan, kendaraan dan emas.
Jaksa juga menyebut uang hasil dugaan tindak pidana tersebut ditukarkan ke sejumlah mata uang asing.
Dakwaan mengenai penyimpanan emas, uang tunai dan dugaan penyamaran harta tersebut masih harus dibuktikan dalam proses persidangan.
Nilai TPPU Ratusan Miliar
Dalam perkara yang sama, Febrie didakwa menerima harta yang disebut berasal dari tindak pidana korupsi dengan nilai Rp346.743.821.282 dan 440.990 dolar Singapura.
Jaksa juga mencantumkan penerimaan saham senilai Rp14 miliar serta tanah dan/atau bangunan dalam dakwaan.
Rangkaian dugaan penerimaan dan penyamaran harta tersebut menjadi bagian dari perkara TPPU yang saat ini sedang diperiksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.* (oz/dh)
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.