BREAKING NEWS
Kamis, 08 Oktober 2026

Fakta Sidang Perdana Eks Jampidsus Febrie Adriansyah: Uang Rp20 Miliar Berkode “Kue” hingga Miliki 29 Perusahaan

Adelia Syafitri - Kamis, 08 Oktober 2026 10:02 WIB
Fakta Sidang Perdana Eks Jampidsus Febrie Adriansyah: Uang Rp20 Miliar Berkode “Kue” hingga Miliki 29 Perusahaan
Eks Jampidsus Kejagung RI, Febrie Adriansyah, dalam sidang perdana pembacaan dakwaan perkara dugaan korupsi dan TPPU terkait penanganan perkara Asabri dan Jiwasraya di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu, 7 Oktober 2026. (foto:
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Jaksa juga mendakwa Febrie dan pihak terkait menerima uang yang disebut berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang selama periode 2020 hingga 2026.

Dalam dakwaan disebutkan, total penerimaan tersebut mencapai sekitar Rp352 miliar, yang terdiri atas sekitar Rp346 miliar dan US$440.990.

Jaksa menyebut praktik tersebut dilakukan bersama orang-orang yang disebut sebagai kepercayaan Febrie, yakni Don Ritto, Nurman Herin, dan Ferry Yanto Hongkiriwang alias Ferry Boboho.

Menurut dakwaan, uang tersebut diduga berasal dari sejumlah pihak yang memiliki perkara di Kejaksaan Agung.

Rinciannya antara lain penerimaan Rp55 miliar dari Tan Kian terkait perkara Asuransi Jiwasraya.

Febrie juga didakwa menerima saham senilai Rp14 miliar dari Michael Njoman, Direktur sekaligus pemilik PT Cahaya Baja Sukses (PT CBS).

Selain itu, jaksa menyebut adanya penerimaan Rp20 miliar dari Direktur Utama PT Oktasan Baruna Persada (OBP) Tria Bellitonita, Rp60 miliar dari pemilik manfaat PT Budi Agung Sentosa Andy Chandra Tan, serta Rp203 miliar dari pihak berperkara lainnya.

Febrie juga didakwa menerima US$440.990 dari PT Sinarmas Asset Management.

Didakwa Menerima Saham Rp14 Miliar

Dalam perkara lainnya, Febrie didakwa menerima saham senilai Rp14 miliar terkait penyelesaian kewajiban PT Cahaya Baja Sukses kepada PT Krakatau Niaga Indonesia.

Jaksa menjelaskan, PT Krakatau Niaga Indonesia yang merupakan anak usaha Krakatau Steel memiliki persoalan terkait kewajiban PT CBS.

Pada pertengahan 2024, kewajiban tersebut disebut masih mencapai Rp57,3 miliar.

Persoalan tersebut kemudian meminta perhatian Michael Njoman selaku Direktur sekaligus pemilik PT CBS.

Editor
: Mass Arie
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin Dukung Jaksa Sahabat Pendidik, Sekolah Dapat Pendampingan Hukum
Cegah Pelanggaran di Sekolah, Wali Kota Tanjungbalai Mahyaruddin Salim Dukung Jaksa Sahabat Pendidik
Sidang Korupsi Waterfront City Samosir: Terdakwa Buka-bukaan Soal Adendum Proyek & Tegaskan Tak Terima Sepeser Pun
Usut Korupsi Proyek Jalan Rp 231 M! KPK Panggil 2 Eks Bupati di Sumut dan 8 Pejabat BBPJN
Usut Setoran Internal ATR/BPN KPK Panggil Ulang Menteri Nusron Wahid di Kasus HGB Summarecon
Fantastis Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Didakwa TPPU Rp 346 Miliar: Sikat Saham, Tanah, Hingga Dolar
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru