BREAKING NEWS
Kamis, 08 Oktober 2026

Fakta Sidang Perdana Eks Jampidsus Febrie Adriansyah: Uang Rp20 Miliar Berkode “Kue” hingga Miliki 29 Perusahaan

Adelia Syafitri - Kamis, 08 Oktober 2026 10:02 WIB
Fakta Sidang Perdana Eks Jampidsus Febrie Adriansyah: Uang Rp20 Miliar Berkode “Kue” hingga Miliki 29 Perusahaan
Eks Jampidsus Kejagung RI, Febrie Adriansyah, dalam sidang perdana pembacaan dakwaan perkara dugaan korupsi dan TPPU terkait penanganan perkara Asabri dan Jiwasraya di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu, 7 Oktober 2026. (foto:
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Dalam dakwaan, jaksa menyebut Febrie menerima uang Rp60 miliar serta sejumlah aset dan bangunan.

Perkara tersebut menyeret PT Budi Agung Sentosa. Direktur Utama perusahaan, Heri Janto, sempat diperiksa sebagai saksi.

Heri kemudian disebut melaporkan pemeriksaan tersebut kepada Andy Chandra Tan selaku pemilik manfaat PT BAS.

Keduanya kemudian menghubungi Don Ritto yang disebut sebagai orang kepercayaan Febrie untuk meminta bantuan agar keterlibatan mereka dalam perkara dapat dihindari dengan memberikan imbalan.

Didakwa Memiliki 29 Perusahaan dan Yayasan

Jaksa juga mengungkap dugaan penggunaan 29 perusahaan dan yayasan untuk menyamarkan hasil kejahatan.

Menurut dakwaan, Febrie bersama Don Ritto, Nurman Herin, dan Ferry Yanto Hongkiriwang diduga mendirikan atau mengambil alih sejumlah perusahaan dan yayasan.

Aset yang diduga berasal dari tindak pidana tersebut disebut ditempatkan, ditransfer, dialihkan, dibelanjakan, dibayarkan, dihibahkan, dititipkan, dibawa ke luar negeri, diubah bentuk, ditukarkan dengan mata uang atau surat berharga, maupun dilakukan tindakan lain untuk menyamarkan asal-usulnya.

Jaksa menyebut praktik tersebut diduga berlangsung ketika Febrie menduduki posisi strategis, mulai dari Direktur Penyidikan Jampidsus hingga Jampidsus pada periode 2020–2026.

Dalam dakwaan, pengumpulan uang tersebut disebut menyasar pihak-pihak yang memiliki perkara di Gedung Bundar Kejagung.

Uang yang diterima kemudian diduga disamarkan melalui sejumlah perusahaan dan yayasan.

Seluruh tuduhan tersebut masih berupa dakwaan jaksa yang harus dibuktikan dalam persidangan.

Editor
: Mass Arie
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin Dukung Jaksa Sahabat Pendidik, Sekolah Dapat Pendampingan Hukum
Cegah Pelanggaran di Sekolah, Wali Kota Tanjungbalai Mahyaruddin Salim Dukung Jaksa Sahabat Pendidik
Sidang Korupsi Waterfront City Samosir: Terdakwa Buka-bukaan Soal Adendum Proyek & Tegaskan Tak Terima Sepeser Pun
Usut Korupsi Proyek Jalan Rp 231 M! KPK Panggil 2 Eks Bupati di Sumut dan 8 Pejabat BBPJN
Usut Setoran Internal ATR/BPN KPK Panggil Ulang Menteri Nusron Wahid di Kasus HGB Summarecon
Fantastis Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Didakwa TPPU Rp 346 Miliar: Sikat Saham, Tanah, Hingga Dolar
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru