BREAKING NEWS
Kamis, 08 Oktober 2026

KPK Periksa Kadis SDABMBK Medan, Dalami Kasus Suap Bupati Langkat Ondim

Administrator - Kamis, 08 Oktober 2026 11:32 WIB
KPK Periksa Kadis SDABMBK Medan, Dalami Kasus Suap Bupati Langkat Ondim
Mantan Kepala Dinas PUTR Kabupaten Langkat, yang sekarang menjadi Kepala Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi Kota Medan, Khairul Azmi. (foto: Dinas Sdabmbk KotaMedan/fb)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa sejumlah saksi dalam penyidikan dugaan suap yang melibatkan Bupati Langkat nonaktif, Syah Afandin alias Ondim.

Salah satu saksi yang dijadwalkan diperiksa adalah Kepala Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi Kota Medan, Khairul Azmi.

Pemeriksaan berlangsung di Kantor Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sumatera Utara.

Baca Juga:

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan Khairul diperiksa dalam kapasitasnya sebagai mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Langkat.

"KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi di kantor perwakilan badan pengawasan keuangan dan pembangunan Provinsi Sumatra Utara atas nama KAZ " kata Budi kepada wartawan, Selasa (6/10).

Selain Khairul Azmi, penyidik KPK memanggil delapan saksi lainnya.

Mereka di antaranya Kepala Dinas Pendidikan Langkat Ilhamsyah Bangun, seorang ASN di lingkungan Dinas Pendidikan Langkat berinisial ARM, serta seorang guru berinisial GEM.

Lima saksi lainnya merupakan ASN pada Dinas PUTR Langkat. Mereka masing-masing berinisial IRF, MYN, AGT, DT, dan ROL.

Pemeriksaan terhadap para saksi tersebut merupakan bagian dari pengembangan penyidikan perkara dugaan suap yang bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di wilayah Langkat, Binjai, dan Medan pada 2 Juli 2026.

Sehari setelah OTT, KPK menetapkan Syah Afandin alias Ondim dan Yaqub Abdhal Al Mu'arif sebagai tersangka.

Yaqub disebut merupakan mantan anggota tim sukses Syah Afandin pada Pilkada 2024.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat periode 2025–2026.

Menurut KPK, Syah Afandin diduga menerima uang sebesar Rp800 juta dari total komitmen Rp1,117 miliar yang diberikan Yaqub.

Pemberian uang tersebut diduga berkaitan dengan sejumlah proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat.

Dalam konstruksi perkara yang disampaikan KPK, Yaqub disebut memperoleh 80 proyek pada Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat dan lima proyek pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Langkat.

Total terdapat 85 proyek yang disebut menggunakan anggaran Pemerintah Kabupaten Langkat tahun 2025.

Pemeriksaan terhadap Khairul Azmi dan para saksi lainnya dilakukan untuk mendalami dugaan pengaturan proyek serta aliran uang dalam perkara tersebut.

KPK masih melanjutkan penyidikan untuk mengungkap peran masing-masing pihak dan rangkaian dugaan suap yang berkaitan dengan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat.* (mp/ad)

Editor
: Mass Arie
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Sidang Korupsi Bansos, Menantu Eks Bupati Labusel Bripka Yasir Ungkap Perintah Polres Salurkan 3.000 Paket
Korupsi Proyek Jalan Sumut Makin Melebar! KPK Tetapkan 8 Tersangka Baru, Ada Mantan Kepala BBPJN
Badut-badut Demokrasi
DPRD Batu Bara Gelar Hearing Dialog, Bahas Ranperda Pemajuan Kebudayaan Melayu
Fakta Sidang Perdana Eks Jampidsus Febrie Adriansyah: Uang Rp20 Miliar Berkode “Kue” hingga Miliki 29 Perusahaan
Catatan tentang Arah Bangsa yang Teralih
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru