BREAKING NEWS
Senin, 12 Oktober 2026

Melalui Penasihat Hukum, PT Musim Mas Beri Hak Jawab Atas Dua Berita yang Dimuat bitvonline.com

Redaksi - Senin, 12 Oktober 2026 12:57 WIB
Melalui Penasihat Hukum, PT Musim Mas Beri Hak Jawab Atas Dua Berita yang Dimuat bitvonline.com
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN – PT Musim Mas melalui penasihat hukum Law Office H. Refman Basri SH – H. Zulchairi SH, mengirimkan dua surat hak jawab atas dua pemberitaan bitvonline.com.

Pertama, Surat Hak Jawab Nomor: 10777/RB/SK/IX/2026 tertanggal 30 September 2026. Ini hak jawab untuk berita yang dimuat pada 23 September 2026 pukul 17.07 Wib berjudul: "Ngaku Tanahnya Dirampas PT Musim Mas dan Jadi Korban Mafia: Keluarga Herlambang Geruduk BPN Pusat".

Baca Juga:
Kedua, Surat Hak Jawab Nomor: 10809/RB/SK/X/2026 tertanggal 9 Oktober 2026 untuk berita berjudul: "Sengketa Tanah PT Musim Mas vs Herlambang: Kementerian ATR/BPN Temukan Fakta Baru", yang dimuat pada 03 Oktober 2026 pukul 11.51 Wib.

SUBSTANSI ISI SURAT HAK JAWAB

Substansi isi kedua surat hak jawab tersebut, pada intinya sbb:

1. Bahwa tanah tersebut dibeli PT Musim Mas dari T.E.D Siagian, dkk (ahli waris dari Sintua Elkana Siagian) selaku pemegang Sertipikat HGB Nomor 196/Titipapan tertanggal 25 April 2012.Jauh sebelumnya, di atas tanah tersebut telah diterbitkan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 19/Titipapan tertanggal 27 Maret 1974 atas nama pemegang hak Sintua Elkana Siagian (orangtua dari T.E.D Siagian, dkk), sehingga terbukti secara hukum bahwa sejak 1974 di atas tanah tersebut telah dilakukan pendaftaran hak atas tanah sesuai dengan proses dan prosedur hukum yang berlaku sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5 tahun 1960 Jo Peraturan Pemerintah Nomor 10 tahun 1961 tentang Pendaftaran Tanah.

2. Tidak ada kaitan dan hubungan hukum antara tanah PT Musim Mas dengan tanah Herlambang Panggabean sebab letak tanahnya berbeda, dimana dalam surat ukur SHM Nomor 19/Titipapan tertanggal 27 Maret 1974 atas nama pemegang hak Sintua Elkana Siagian telah tergambar secara jelas bahwa Sebelah Barat tanah PT Musim Mas berbatas langsung dengan Kuburan Cina. Dan faktanya, hingga saat ini Kuburan Cina tersebut masih ada (eksis) yang secara hukum menjadi bukti nyata atas tapal batas letak dan posisi tanah PT Musim Mas yang tidak dapat terbantahkan. Sebaliknya, di dalam peta gambar tanah Herlambang Panggabean, sama sekali tidak menunjukkan lokasi lahan yang berbatas dengan Kuburan Cina sebagaimana yang ada pada peta gambar PT Musim Mas.

3. Pada saat pemeriksaan lapangan bersama Ombudsman RI, BPN/ATR dan pihak Herlambang Panggabean menyatakan bahwa lahan PT Musim Mas yang diduga tumpang tindih dengan lahan Herlambang Panggabean tidak terkait dengan SHM 20/Titipapan yang sudah diturunkan menjadi SHGB 193/Titipapan.

4. Bahwa Herlambang Panggabean mengklaim kepada PT Musim Mas tanah miliknya seluas 52.820 M2 adalah mengada-ada dan tidak masuk akal dan logika. Faktanya dalam objek tersebut, yang dimaksud Herlambang Panggabean seluas 52.820 M2 ada makam, pemukiman yang turun temurun. Sementara tanah PT Musim Mas adalah seluas 3.346 M2. Jika pun benar klaim Herlambang Panggabean terhadap tanah PT Musim Mas, hanya sebagian kecil dari jumlah yang diklaimnya.PENJELASAN

Redaksi bitvonline.com perlu menjelaskan sbb:

1. Bahwa berita berjudul: "Ngaku Tanahnya Dirampas PT Musim Mas dan Jadi Korban Mafia: Keluarga Herlambang Geruduk BPN Pusat" didasarkan pada peristiwa aksi unjukrasa keluarga besar Herlambang Panggabean di depan Kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) RI, Jakarta Selatan, 23 September 2026.

Dalam aksi itu, selain membentangkan spanduk ukuran besar bertuliskan "KAMI KORBAN MAFIA TANAH DAN MAFIA HUKUM - TANAH KAMI DIRAMPAS PT MUSIM MAS - LAPORAN KAMI DI SP3 SILUMAN POLDA SUMUT", massa juga berorasi meneriakkan beberapa tuntutan.
2. Sebelum berita tersebut dimuat, bitvonline.com sudah meminta konfirmasi. Namun, hingga berita dinaikkan, tidak ada tanggapan.

3. Bahwa berita berjudul: "Sengketa Tanah PT Musim Mas vs Herlambang: Kementerian ATR/BPN Temukan Fakta Baru", didasarkan pada hasil wawancara bitvonline.com dengan Deden Sudrajat S.Sit, MH selaku Kasubdit Sengketa Batas Bidang Tanah, Direktorat Jenderal (Dirjen) Sengketa Konflik dan Perkara, Kementerian ATR/BPN. Wawancara dilakukan di Kantor Pertanahan Kota Medan pada 2 Oktober 2026.

Deden Sudrajat S.Sit, MH sendiri mengaku datang ke Medan melakukan rekonsolidasi mengumpulkan fakta dan data baru, guna menindaklanjuti laporan Herlambang Panggabean terkait sengketa tanah dengan PT Musim Mas dan anak perusahaannya PT Musim Semi Mas.

4. Sebelum berita tersebut dinaikkan, bitvonline.com sudah meminta konfirmasi. Namun, hingga berita dinaikkan, tidak ada tanggapan.*

Baca Juga:

Editor
: Redaksi
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Jejak Karier Letjen TNI Purn Ida Bagus Purwalaksana, Putra Sanur yang Kini Jadi Wantimpres
HUT ke-71 Lalu Lintas Bhayangkara, Ditlantas Polda Aceh Perkuat Komitmen Layanan Humanis dan Transparan
"Hentikan Narasi Saling Menyalahkan", IKAL Lemhannas Aceh Kumpulkan TNI-Polri hingga Ulama Percepat Pemulihan Pascabencana
265 Sumur Bor hingga Trauma Healing, Kapolda Aceh Bongkar Rangkaian Strategi Polri Pulihkan Korban Bencana Hidrometeorologi
Belacan Khas Asahan Siap Go Internasional, Bakal Diekspor Perdana ke Thailand Oktober 2026
Banding Dikabulkan, Nikita Mirzani Tak Lagi Wajib Bayar Ganti Rugi ke Reza Gladys
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru