Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
MEDAN — Seorang pria berinisial M. Iqbal Lubis, 29 tahun, diamankan personel Polsek Sunggal setelah diduga mengacungkan senjata tajam jenis egrek kepada abang iparnya.
Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Medan-Binjai Kilometer 12, Desa Purwodadi, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, pada Sabtu (10/10/2026).
Berdasarkan keterangan kepolisian, peristiwa bermula ketika Iqbal, yang bekerja sebagai kuli bangunan, sedang berada di dalam rumahnya.
Baca Juga:
Ia kemudian mendengar abang iparnya memanggil dari luar rumah.
Tak lama berselang, Iqbal mengambil senjata tajam jenis egrek dari dalam rumah. Ia lalu bergegas menuju rumah abang iparnya dengan alasan untuk berjaga-jaga.
Namun, setibanya di lokasi, Iqbal justru mengacungkan egrek tersebut ke arah abang iparnya. Aksi itu membuat warga sekitar resah.
Mendapat laporan mengenai kejadian tersebut, personel Unit Reserse Kriminal Polsek Sunggal bergerak menuju tempat kejadian perkara di Jalan Medan-Binjai Kilometer 12, Desa Purwodadi.
Polisi kemudian mengamankan Iqbal tanpa perlawanan.
Dalam penanganan perkara ini, polisi turut menyita satu buah senjata tajam jenis egrek yang diduga digunakan dalam peristiwa tersebut.
Kapolsek Sunggal, AKP Muhammad Ainul Yaqin, membenarkan penangkapan pria tersebut.
Ia mengatakan Iqbal telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
"Saat ini pelaku sudah diamankan di Polsek Sunggal untuk dilakukan proses lebih lanjut," ujar AKP M Ainul Yaqin saat dikonfirmasi, Senin (12/10/2026).
Hingga Senin, polisi masih memeriksa Iqbal untuk mengetahui motif di balik dugaan pengancaman terhadap abang iparnya tersebut.
Polisi juga menyatakan bahwa pelaku terancam dijerat dengan Undang-Undang Darurat terkait kepemilikan senjata tajam.
Penetapan pasal dan proses hukum selanjutnya akan bergantung pada hasil pemeriksaan penyidik serta ketentuan hukum yang berlaku.* (ad)
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.