Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
JAKARTA – Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, menilai polemik persyaratan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dalam pencalonan pada Pilpres 2024 masih berpotensi berlanjut meski Mahkamah Konstitusi (MK) telah membacakan putusan.
Menurut Mahfud, persoalan tersebut dapat ditindaklanjuti melalui dua jalur, yakni jalur politik melalui parlemen dan jalur hukum.
Ia menilai tindak lanjutnya perlu diserahkan kepada lembaga yang memiliki kewenangan sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca Juga:
Mahfud menyoroti pertimbangan hukum MK yang menyatakan tidak ditemukan bukti ijazah SMA atau dokumen penyetaraan pendidikan luar negeri yang sah saat pendaftaran Gibran sebagai calon wakil presiden.
Ia mengatakan, persoalan tersebut tidak dapat diselesaikan melalui putusan MK semata karena kewenangan pengadilan konstitusi memiliki batas.
"Oleh karena tidak adanya ijazah SMA dan yang disetarakan maka mahkamah menyerahkan kepada lembaga yang berwenang untuk menyelesaikannya," kata Mahfud dalam tayangan Podcast 'Terus Terang' di kanal YouTube Mahfud MD Official.
Mahfud menjelaskan, salah satu jalur yang dapat ditempuh adalah jalur politik melalui parlemen.
Jalur ini berkaitan dengan mekanisme konstitusional untuk mengusulkan pemberhentian presiden atau wakil presiden atau pemakzulan (impeachment).
Namun, proses pemakzulan tidak dapat dilakukan secara otomatis hanya berdasarkan polemik atau perdebatan mengenai persyaratan pendidikan.
Mekanisme tersebut harus mengikuti ketentuan UUD 1945 dan melibatkan lembaga-lembaga yang berwenang.
"Lembaga lain itu sekarang yang bisa menindaklanjuti ada dua, satu lembaga politik yaitu upaya pemakzulan seperti yang sekarang ini. Karena tidak memenuhi syarat lagi," ungkap Mahfud.
Selain jalur politik, Mahfud menyoroti kemungkinan penanganan melalui jalur pidana.
Menurut dia, dugaan adanya informasi yang tidak benar dalam proses administrasi pencalonan perlu ditindaklanjuti sesuai hukum apabila terdapat dasar dan bukti yang cukup.
"Yang kedua ke hukum, hukum itu bisa hukum pidana karena ini adalah informasi bohong yang disengaja dibuat agar Gibran masuk," tegas Mahfud.
Pernyataan tersebut merupakan pandangan Mahfud mengenai kemungkinan tindak lanjut hukum.
Dugaan pelanggaran pidana tetap harus dibuktikan melalui proses hukum yang berlaku.
Di sisi lain, Komisi II DPR RI membuka peluang memanggil Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk meminta penjelasan mengenai polemik pencalonan Gibran.
Pembahasan tersebut berkaitan dengan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.
Aturan itu menjadi sorotan karena ketentuannya dinilai sejumlah pihak membuka jalan bagi Gibran untuk maju sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.
Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia, mengatakan pelaksanaan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bergantung pada keputusan pimpinan Komisi II dan pimpinan DPR.
"Makanya, tergantung pimpinan Komisi II dengan pimpinan DPR, ya. Kalau memang ini dianggap urgent, ya kan, bisa saja kan (RDP)," kata Doli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (12/10/2026).
Doli menjelaskan, meskipun DPR sedang memasuki masa reses, Komisi II telah menjadwalkan rapat Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu mulai 2 November 2026.
Dalam agenda tersebut, penyelenggara pemilu termasuk pihak yang akan dimintai keterangan.
Karena itu, pembahasan mengenai putusan MK terkait pencalonan Gibran dapat dilakukan bersamaan dengan agenda Panja atau melalui rapat lebih awal jika dinilai mendesak.
"Toh juga selama ini kan kami terbiasa, dan kami juga kan sudah menetapkan jadwal Panja RUU Pemilu akan dimulai tanggal 2 November, yang itu masih masa reses, gitu loh. Dan memang salah satu nanti yang di awal kami panggil itu adalah penyelenggara pemilu. Nah, apakah pas di situ ataukah perlu dianggap lebih cepat sebelumnya," ucapnya.
Doli menegaskan, dirinya siap membahas persoalan tersebut bersama penyelenggara pemilu.
Namun, keputusan mengenai waktu dan pelaksanaan rapat tetap berada di tangan pimpinan DPR dan Komisi II.
"Ya saya tergantung aja. Kalau kemudian ini dianggap sesuatu yang perlu harus diselesaikan, ayo. Kalau memang dianggap ini sesuatu yang biasa saja untuk diklarifikasi, ya saya tergantung saja. Kami sudah siap," ucapnya.
Mahkamah Konstitusi membacakan putusan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 pada 6 Oktober 2026.
Perkara tersebut berkaitan dengan permohonan mengenai persyaratan pendidikan Gibran saat menjadi calon wakil presiden pada Pilpres 2024.
Dalam putusannya, MK menyatakan para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan.
MK juga menyatakan tidak berwenang mendiskualifikasi Gibran sebagai wakil presiden melalui perkara tersebut.
Meski demikian, dalam pertimbangan hukumnya, MK menyatakan tidak menemukan bukti yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah tamat SMA dari luar negeri.
Persoalan tersebut kemudian menjadi sorotan dan memunculkan dorongan agar lembaga terkait menindaklanjutinya sesuai kewenangan masing-masing.
Dengan demikian, polemik persyaratan pendidikan Gibran masih menjadi bahan pembahasan di ranah politik dan hukum.
Namun, kemungkinan pemakzulan maupun proses pidana tetap bergantung pada mekanisme konstitusional, kewenangan lembaga terkait, serta pembuktian berdasarkan hukum yang berlaku.* (tb/ad)
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.