Tiga Tahun Wafatnya Syamsul Arifin, PB MABMI Kenang Sosok Pemimpin yang Menjaga Kekompakan
MEDAN Jajaran Pengurus Besar Majelis Adat Budaya Melayu Indonesia (PB MABMI) berharap integritas dan etos kerja almarhum Dato&039 Seri
NASIONAL
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap alasan tidak menahan Sekretaris Utama (Sestama) Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Rustian, meski sempat diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT).
Hingga pemeriksaan dan gelar perkara pada Rabu, 14 Oktober 2026, penyidik belum menemukan dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan Rustian.
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan keputusan tersebut diambil setelah pimpinan dan tim penindakan melakukan ekspose atau gelar perkara.Baca Juga:
Dari hasil pembahasan itu, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penggunaan dana siap pakai (DSP) kebencanaan di lingkungan BNPB.
"Untuk saat ini, sampai dengan sampai tadi malam hasil ekspose, itu belum ditemukan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Sestama ya. Sampai dengan tadi malam ya, gitu. Makanya hanya lima saja (pihak yang ditetapkan tersangka)," ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto kepada wartawan di Prambanan, Yogyakarta, Rabu (14/10/2026).
Rustian merupakan satu dari 14 orang yang diamankan KPK dalam rangkaian OTT tersebut.
Setelah menjalani pemeriksaan, ia meninggalkan Gedung Merah Putih KPK di Kuningan, Jakarta Selatan, sekitar pukul 14.50 WIB.
Rustian terlihat mengenakan kemeja putih dan masker. Ia tidak memberikan keterangan kepada wartawan sebelum meninggalkan gedung menggunakan taksi.
Dari 14 orang yang diamankan, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka.
Kelimanya diduga terlibat dalam perkara korupsi pengadaan barang dan jasa yang berkaitan dengan dana siap pakai untuk penanggulangan bencana.
Berikut lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka:
- Gery Prasetiawan, pihak swasta.
- Syifa Nrika Ghifarian, pihak swasta.
- Gabriel Purwaka Sigit, Kasubdit Pengelolaan Bantuan dan Kedaruratan BNPB sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
- Bima Setiawan, tenaga ahli BNPB yang merupakan adik Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto.
- Richard Erlangga, tenaga ahli Kepala BNPB Suharyanto.
KPK menahan kelima tersangka di Rumah Tahanan (Rutan) Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Penetapan Bima Setiawan sebagai tersangka turut menjadi perhatian karena ia merupakan adik kandung Kepala BNPB.
Namun, Setyo menegaskan bahwa penanganan perkara didasarkan pada dugaan perbuatan melawan hukum, bukan hubungan keluarga atau kedekatan dengan pejabat.
"Ya, terinformasi seperti itu," ujar Setyo.
Hingga saat ini, KPK belum memaparkan secara lengkap konstruksi perkara tersebut.
Penyidik masih mendalami dugaan penyalahgunaan dana siap pakai yang seharusnya digunakan untuk memenuhi kebutuhan mendesak dalam penanganan bencana.
Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp1,4 miliar dan sejumlah logam mulia berupa emas.
BNPB menyatakan menghormati proses hukum yang sedang dilakukan KPK terkait OTT di lingkungan lembaga tersebut.
BNPB juga meminta agar asas praduga tak bersalah tetap dijunjung selama proses hukum berlangsung.
"BNPB menghormati sepenuhnya proses dan prosedur hukum yang sedang dilakukan oleh KPK. BNPB menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah," kata jubir BNPB, Berton Panjaitan, kepada wartawan, Selasa (13/10).
Berton mengatakan BNPB siap bekerja sama dengan penyidik dan memberikan data maupun informasi yang dibutuhkan untuk mengusut perkara tersebut.
Ia juga menegaskan lembaganya tidak akan mencampuri proses hukum yang berjalan.
"BNPB berkomitmen kooperatif dan akan memberikan dukungan data serta akses informasi yang diperlukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. BNPB tidak akan melakukan intervensi dalam bentuk apa pun terhadap proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan APH," ujarnya.
Keputusan KPK tidak menahan Rustian didasarkan pada hasil pemeriksaan dan gelar perkara hingga saat itu.
Status tersebut tidak menutup kemungkinan penyidik mendalami keterangannya kembali apabila diperlukan dalam proses penyidikan.* (d/ad)
MEDAN Jajaran Pengurus Besar Majelis Adat Budaya Melayu Indonesia (PB MABMI) berharap integritas dan etos kerja almarhum Dato&039 Seri
NASIONAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan uang tunai sekitar Rp3,3 miliar, emas seberat ratusan gram, hingga aset kripto da
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Denny Indrayana bersama perwakilan Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, dan Forum Purnawirawan Perwira (FPP)
HUKUM DAN KRIMINAL
KONAWE SELATAN Sebanyak 63 siswa sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah atas (SMA) di Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, didu
PERISTIWA
LANGKAT Satuan Reserse Narkoba Polres Langkat menggerebek sebuah barak yang diduga menjadi tempat penyalahgunaan narkoba di Dusun Ampera
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap alasan tidak menahan Sekretaris Utama (Sestama) Badan Nasional Penanggulangan Benc
HUKUM DAN KRIMINAL
YOGYAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan penyalahgunaan dana siap pakai (DSP) kebencanaan di lingkungan Badan Nas
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa
HUKUM DAN KRIMINAL
TOBA Kawasan Danau Toba di Sumatera Utara diselimuti kabut asap pada Rabu, 14 Oktober 2026. Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisik
PARIWISATA
SERDANG BEDAGAI Kecelakaan beruntun yang melibatkan satu angkutan umum dan dua truk terjadi di Jalan Lintas MedanTebing Tinggi, tepat
PERISTIWA