BREAKING NEWS
Rabu, 14 Oktober 2026

Sestama BNPB Rustian Lolos dari Status Tersangka, KPK Ungkap Alasannya

Administrator - Rabu, 14 Oktober 2026 20:01 WIB
Sestama BNPB Rustian Lolos dari Status Tersangka, KPK Ungkap Alasannya
Sekretaris Utama (Sestama) BNPB Rustian usai diperiksa setelah ikut diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Gedung KPK Jakarta, Rabu (14/10/2026). (foto: CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap alasan tidak menahan Sekretaris Utama (Sestama) Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Rustian, meski sempat diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT).

Hingga pemeriksaan dan gelar perkara pada Rabu, 14 Oktober 2026, penyidik belum menemukan dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan Rustian.

Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan keputusan tersebut diambil setelah pimpinan dan tim penindakan melakukan ekspose atau gelar perkara.

Baca Juga:

Dari hasil pembahasan itu, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penggunaan dana siap pakai (DSP) kebencanaan di lingkungan BNPB.

"Untuk saat ini, sampai dengan sampai tadi malam hasil ekspose, itu belum ditemukan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Sestama ya. Sampai dengan tadi malam ya, gitu. Makanya hanya lima saja (pihak yang ditetapkan tersangka)," ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto kepada wartawan di Prambanan, Yogyakarta, Rabu (14/10/2026).

Rustian merupakan satu dari 14 orang yang diamankan KPK dalam rangkaian OTT tersebut.

Setelah menjalani pemeriksaan, ia meninggalkan Gedung Merah Putih KPK di Kuningan, Jakarta Selatan, sekitar pukul 14.50 WIB.

Rustian terlihat mengenakan kemeja putih dan masker. Ia tidak memberikan keterangan kepada wartawan sebelum meninggalkan gedung menggunakan taksi.

Dari 14 orang yang diamankan, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka.

Kelimanya diduga terlibat dalam perkara korupsi pengadaan barang dan jasa yang berkaitan dengan dana siap pakai untuk penanggulangan bencana.

Berikut lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka:

- Gery Prasetiawan, pihak swasta.
- Syifa Nrika Ghifarian, pihak swasta.
- Gabriel Purwaka Sigit, Kasubdit Pengelolaan Bantuan dan Kedaruratan BNPB sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
- Bima Setiawan, tenaga ahli BNPB yang merupakan adik Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto.
- Richard Erlangga, tenaga ahli Kepala BNPB Suharyanto.

KPK menahan kelima tersangka di Rumah Tahanan (Rutan) Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Penetapan Bima Setiawan sebagai tersangka turut menjadi perhatian karena ia merupakan adik kandung Kepala BNPB.

Namun, Setyo menegaskan bahwa penanganan perkara didasarkan pada dugaan perbuatan melawan hukum, bukan hubungan keluarga atau kedekatan dengan pejabat.

"Ya, terinformasi seperti itu," ujar Setyo.

Hingga saat ini, KPK belum memaparkan secara lengkap konstruksi perkara tersebut.

Penyidik masih mendalami dugaan penyalahgunaan dana siap pakai yang seharusnya digunakan untuk memenuhi kebutuhan mendesak dalam penanganan bencana.

Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp1,4 miliar dan sejumlah logam mulia berupa emas.

BNPB menyatakan menghormati proses hukum yang sedang dilakukan KPK terkait OTT di lingkungan lembaga tersebut.

BNPB juga meminta agar asas praduga tak bersalah tetap dijunjung selama proses hukum berlangsung.

"BNPB menghormati sepenuhnya proses dan prosedur hukum yang sedang dilakukan oleh KPK. BNPB menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah," kata jubir BNPB, Berton Panjaitan, kepada wartawan, Selasa (13/10).

Berton mengatakan BNPB siap bekerja sama dengan penyidik dan memberikan data maupun informasi yang dibutuhkan untuk mengusut perkara tersebut.

Ia juga menegaskan lembaganya tidak akan mencampuri proses hukum yang berjalan.

"BNPB berkomitmen kooperatif dan akan memberikan dukungan data serta akses informasi yang diperlukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. BNPB tidak akan melakukan intervensi dalam bentuk apa pun terhadap proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan APH," ujarnya.

Keputusan KPK tidak menahan Rustian didasarkan pada hasil pemeriksaan dan gelar perkara hingga saat itu.

Status tersebut tidak menutup kemungkinan penyidik mendalami keterangannya kembali apabila diperlukan dalam proses penyidikan.* (d/ad)

Editor
: Raman Krisna
0 komentar
Tags
beritaTerkait
KPK Ungkap Dugaan Korupsi Dana Bencana BNPB Sejak 2022, Pejabat Diduga Bekerja Sama dengan Swasta
KPK Tetapkan 5 Tersangka Kasus Korupsi BNPB, Adik Kepala BNPB Ikut Ditahan
Forum BEM se-DIY Ultimatum Gibran Mundur dalam 7 Hari, Desak DPR Bentuk Pansus: Jika Tak Direspons, Gibran Dianggap Berhenti sebagai Wapres
Aktivis Dhani Lubis Diskusi dengan Direktur Siber Polda Sumut, Bahas Maraknya Trading Bodong hingga Judol
Anggota DPRD Sumut Dukung Ekshumasi dan Autopsi Ulang Winda Lorenza, Minta Penyebab Kematian Diperjelas
Polda Sumut Gerebek Gang Jati Medan, 40 Orang Positif Narkoba Diamankan dan Sejumlah Barang Bukti Disita
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru