Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
Pernyataan mengenai kerugian negara Rp 60 juta tersebut merupakan klaim dari pihak kuasa hukum. Sementara itu, jaksa dalam tuntutannya meminta Fitri membayar uang pengganti sebesar Rp 516 juta.
Dwi turut mempersoalkan penanganan perkara terhadap dua tersangka yang sebelumnya ditetapkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Samosir.
Dia menyebut perlakuan terhadap kliennya berbeda dengan Jonni Ronal Simanjuntak, yang saat itu menjabat Pimpinan Bank Mandiri Kantor Cabang Pangururan.
Menurut Dwi, Fitri ditahan dan menjalani persidangan, sedangkan Jonni disebut tidak ditahan maupun disidangkan hingga saat ini.
"Kejari Samosir menetapkan dua tersangka, tapi perlakuannya berbeda. Jonni Ronal Simanjuntak selaku Pimpinan Bank Mandiri Kantor Cabang Pangururan sampai hari ini tidak ditahan, klien kami masih diperiksa sebagai saksi. Jonni tidak ditahan dan tidak disidangkan," ujarnya.
Dwi menegaskan pihaknya akan menyampaikan keberatan tersebut melalui pleidoi dalam sidang berikutnya.
Hingga berita ini disusun, tuntutan empat tahun penjara dan uang pengganti Rp 516 juta masih merupakan tuntutan jaksa. Fitri belum dijatuhi putusan akhir oleh majelis hakim, sementara keberatan kuasa hukum akan disampaikan melalui nota pembelaan.* (tm/dh)
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.