BREAKING NEWS
Selasa, 15 September 2026

BNN Gagalkan Penyelundupan 15 Kg Sabu dan 10.345 Butir Ekstasi dari Malaysia

Redaksi - Jumat, 20 September 2024 07:31 WIB
BNN Gagalkan Penyelundupan 15 Kg Sabu dan 10.345 Butir Ekstasi dari Malaysia
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKTIM –Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 15 kg dan 10.345 butir ekstasi asal Malaysia yang masuk ke Indonesia melalui Aceh. Dalam konferensi pers yang digelar di kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur, pada Jumat (20/9/2024), Deputi Pemberantasan BNN RI Irjen Pol I Wayan Sugiri mengungkapkan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil kerjasama tim yang didukung oleh informasi masyarakat.

Sugiri menyatakan bahwa total barang bukti yang diamankan terdiri dari 15.001,6 gram sabu yang dikemas dalam 15 bungkus teh China, serta ekstasi seberat 3.021,8 gram yang disimpan dalam mesin cuci di rumah salah satu tersangka. “Dengan demikian, BNN berhasil menyelamatkan 40.348 anak bangsa dari potensi penyalahgunaan narkotika,” tambah Sugiri.

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi yang diterima oleh BNN pada Kamis, 22 Agustus 2024. Tim BNN kemudian menangkap seorang pria berinisial AI di Jalan Raya Medan-Banda Aceh, Pangkalan Brandan, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. AI kedapatan membawa narkotika yang disembunyikan dalam tas dan karung bertuliskan “Pupuk SP-26”.

Berdasarkan pengakuan AI, sabu tersebut ia ambil dari seseorang berinisial LAH di Aceh. Setelah itu, tim BNN melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan LAH di lokasi yang berbeda, di mana mereka menemukan dua bungkus teh China berisi ekstasi.

LAH mengungkapkan bahwa ekstasi itu dipesan oleh seseorang bernama FA. Pada Sabtu, 24 Agustus 2024, FA berhasil ditangkap di sebuah ruko di Aceh, dan ia mengakui bahwa narkotika tersebut adalah miliknya.

Ketiga tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 (2) Jo Pasal 112 (2) Jo Pasal 132 (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang berpotensi menghadapkan mereka pada hukuman mati atau penjara seumur hidup. Sugiri menekankan pentingnya kerjasama masyarakat dalam pengungkapan kasus ini dan berkomitmen untuk terus memerangi peredaran gelap narkoba demi menyelamatkan generasi muda Indonesia.

Melalui penangkapan ini, BNN menunjukkan komitmennya dalam memberantas narkoba dan berharap bisa meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya narkotika. “Kerja sama semua pihak, baik dari masyarakat maupun lembaga, sangat penting dalam memerangi narkoba,” tutup Sugiri.

(N/014)

0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru