BREAKING NEWS
Selasa, 20 Oktober 2026

Percaya Tawaran Haji Tanpa Antrean, Khalid Basalamah Ungkap Fakta di Persidangan

Raman Krisna - Selasa, 20 Oktober 2026 14:50 WIB
Percaya Tawaran Haji Tanpa Antrean, Khalid Basalamah Ungkap Fakta di Persidangan
Direktur sekaligus pemilik PT Zahra Oto Mandiri atau Uhud Tour, Khalid Zeed Abdullah Basalamah saat menjadi saksi dalam sidang perkara dugaan korupsi kuota haji khusus tambahan 2023–2024 di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (20/10/2026). (foto: Ist
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Khalid pun menyatakan tidak akan kembali bekerja sama dengan Ibnu Mas'ud.

Khalid dihadirkan sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tambahan 2023–2024 yang juga menyeret mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Dalam perkara tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa empat orang, yakni:

- Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
- Mantan Staf Khusus Menteri Agama Isfah Abidal Aziz alias Gus Alex.
- Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour), Ismail Adham.
- Ketua Umum Kesthuri sekaligus Komisaris PT Raudhah Eksati Utama, Asrul Azis Taba.


KPK mendakwa pengelolaan kuota haji tambahan 2023–2024 menimbulkan kerugian negara setidak-tidaknya Rp 622,09 miliar.

Baca Juga:

Nilai tersebut mengacu pada laporan hasil pemeriksaan investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terkait penghitungan kerugian negara dalam penyelenggaraan ibadah haji Indonesia pada 2023–2024 di Kementerian Agama.Kerugian negara tersebut terdiri atas tiga komponen.

Pertama, selisih penerimaan dan pengeluaran PIHK dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024 sebesar Rp 438,2 miliar.

Kedua, penerimaan PIHK dari penjualan kuota petugas haji khusus 2024 sebesar Rp 39,95 miliar.

Ketiga, fee percepatan pengisian kuota haji khusus tambahan pada 2023 dan 2024 sebesar Rp 143,92 miliar.

Atas perkara tersebut, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Keterangan Khalid dalam persidangan mengungkap alasan pihak Uhud Tour menerima tawaran pemberangkatan haji khusus melalui PT Muhibbah Mulia Wisata.

Namun, dugaan tindak pidana korupsi dalam perkara kuota haji tersebut tetap harus dinilai berdasarkan alat bukti dan pembuktian di pengadilan.* (km/ad)

Editor
: Dharma
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Dua Tahun Prabowo-Gibran, PKS Soroti Keracunan MBG hingga Polemik Ijazah
Hercules Geruduk Kementerian ATR/BPN, Tagih Nusron Wahid soal Sengketa Lahan 65 Hektare
Ustaz Khalid Basalamah Bersaksi di Sidang Yaqut, Akui Kembalikan USD 554.500 ke KPK
Kepala Unit dan Mantri BRI Sei Kepayang Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi KUR, Kerugian Negara Capai Rp15,65 Miliar
195 KTP Warga Jadi Alat Pengajuan KUR, Dua Eks Pegawai BRI Sei Kepayang Terseret Kasus Korupsi
Genap 2 Tahun Jadi Presiden: Harta Prabowo Tercatat Naik Rp4,5 Miliar, Kini Capai Rp2,06 Triliun, Tanpa Utang
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru