BREAKING NEWS
Kamis, 22 Oktober 2026

Begini Respons Pratikno dan Anwar Usman Usai UU Wantimpres Digugat ke MK, 26 Anggota Era Prabowo Dinilai Berpotensi Bebani APBN

Administrator - Kamis, 22 Oktober 2026 11:34 WIB
Begini Respons Pratikno dan Anwar Usman Usai UU Wantimpres Digugat ke MK, 26 Anggota Era Prabowo Dinilai Berpotensi Bebani APBN
Presiden Prabowo Subianto mengangkat 26 anggota Wantimpres pada 2 Oktober 2026. (foto: Setpres/yt)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Undang-Undang tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Gugatan tersebut menyoroti tidak adanya batas maksimal jumlah anggota Wantimpres yang dinilai berpotensi membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Gugatan muncul setelah Presiden Prabowo Subianto mengangkat 26 anggota Wantimpres pada 2 Oktober 2026.

Baca Juga:

Jumlah tersebut hampir tiga kali lipat dibandingkan dengan era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Joko Widodo (Jokowi), yang masing-masing memiliki sembilan anggota Wantimpres selama masa pemerintahan mereka.

Ketua Wantimpres Pratikno memilih menunggu proses hukum di MK.

Ia menyampaikan tanggapan tersebut saat ditemui di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu, 21 Oktober 2026.

"Itu anu MK lah ya, kita tunggu pembahasan di MK ya," ujar Pratikno.

Anggota Wantimpres Anwar Usman juga memberikan tanggapan serupa ketika dimintai komentar mengenai gugatan tersebut.

"Ya kita tunggu sajalah," ucap paman Wapres Gibran Rakabuming Raka itu.

Pemohon Minta Jumlah Anggota Wantimpres Dibatasi

Gugatan terhadap Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 64 Tahun 2024 tentang Wantimpres diajukan oleh seorang warga bernama Muhamma Riziq Maulana.

Dalam permohonannya, pemohon menilai ketentuan yang menyerahkan jumlah anggota Wantimpres kepada kebutuhan Presiden tanpa menetapkan batas maksimal berpotensi menimbulkan pemborosan anggaran negara.

Editor
: Administrator
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Oknum TNI Aktif Kodim Langkat Diduga Jadi Kurir 47 Kg Sabu Asal Malaysia, Sudah 15 Kali Beraksi dengan Upah Tembus Rp100 Juta Lebih Sekali Jemput
Konsul Jenderal Jepang Furugori Toru Pamit, Pemko Medan Harapkan Kerja Sama Terus Berlanjut
Ingin Modal Usaha Rp100 Juta? Cek Tabel Angsuran KUR BNI 2026, Cicilan Mulai Rp1,9 Juta per Bulan
Bupati Batu Bara Buka Konferensi Kerja PWI 2026, Tekankan Profesionalisme dan Integritas Wartawan
Semarak 35 Tahun Transfest 2026, Bupati Labusel Fery Sahputra Tandatangani Prasasti Monumen Transmigrasi 1991
Wali Kota Tanjungbalai Dukung Tanjungbalai Trail Run 2026, Bidik Atlet dan Perputaran Ekonomi
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru