Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
JAKARTA – Undang-Undang tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Gugatan tersebut menyoroti tidak adanya batas maksimal jumlah anggota Wantimpres yang dinilai berpotensi membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Gugatan muncul setelah Presiden Prabowo Subianto mengangkat 26 anggota Wantimpres pada 2 Oktober 2026.
Baca Juga:
Jumlah tersebut hampir tiga kali lipat dibandingkan dengan era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Joko Widodo (Jokowi), yang masing-masing memiliki sembilan anggota Wantimpres selama masa pemerintahan mereka.
Ketua Wantimpres Pratikno memilih menunggu proses hukum di MK.
Ia menyampaikan tanggapan tersebut saat ditemui di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu, 21 Oktober 2026.
"Itu anu MK lah ya, kita tunggu pembahasan di MK ya," ujar Pratikno.
Anggota Wantimpres Anwar Usman juga memberikan tanggapan serupa ketika dimintai komentar mengenai gugatan tersebut.
"Ya kita tunggu sajalah," ucap paman Wapres Gibran Rakabuming Raka itu.
Pemohon Minta Jumlah Anggota Wantimpres Dibatasi
Gugatan terhadap Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 64 Tahun 2024 tentang Wantimpres diajukan oleh seorang warga bernama Muhamma Riziq Maulana.
Dalam permohonannya, pemohon menilai ketentuan yang menyerahkan jumlah anggota Wantimpres kepada kebutuhan Presiden tanpa menetapkan batas maksimal berpotensi menimbulkan pemborosan anggaran negara.
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.