Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
Soroti 36 Penasihat Presiden
Dalam permohonannya, pemohon juga menyinggung keberadaan 10 Penasihat Khusus Presiden.
Jika digabungkan dengan 26 anggota Wantimpres, terdapat 36 orang yang memberikan nasihat kepada Presiden.
Menurut pemohon, jumlah tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai efisiensi struktur lembaga penasihat Presiden.
Ia juga mengingatkan risiko pembengkakan jumlah anggota seperti yang pernah terjadi pada Dewan Pertimbangan Agung (DPA) pada masa lalu.
"Pengalaman historis tersebut menunjukkan adanya risiko penambahan jumlah anggota lembaga penasihat Presiden secara signifikan ketika tidak terdapat batasan jumlah anggota yang ditetapkan secara tegas," tulis pemohon.
Pemohon turut menyoroti pengangkatan 26 anggota Wantimpres melalui Keputusan Presiden Nomor 107/P Tahun 2026 pada 2 Oktober 2026.
Gugatan ini menempatkan persoalan jumlah anggota lembaga penasihat Presiden dan penggunaan anggaran negara sebagai pokok perdebatan.
Pemohon menginginkan adanya batas maksimal anggota agar Presiden tetap memiliki keleluasaan memilih penasihat, tetapi pengelolaan APBN dapat berlangsung lebih efisien.
Adapun tanggapan Pratikno dan Anwar Usman menunjukkan bahwa keduanya memilih menunggu proses pembahasan di Mahkamah Konstitusi.
Perkara tersebut selanjutnya akan bergantung pada proses persidangan dan pertimbangan hukum MK.
* (tm/ad)
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.