BREAKING NEWS
Kamis, 22 Oktober 2026

Begini Respons Pratikno dan Anwar Usman Usai UU Wantimpres Digugat ke MK, 26 Anggota Era Prabowo Dinilai Berpotensi Bebani APBN

Administrator - Kamis, 22 Oktober 2026 11:34 WIB
Begini Respons Pratikno dan Anwar Usman Usai UU Wantimpres Digugat ke MK, 26 Anggota Era Prabowo Dinilai Berpotensi Bebani APBN
Presiden Prabowo Subianto mengangkat 26 anggota Wantimpres pada 2 Oktober 2026. (foto: Setpres/yt)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Undang-Undang tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Gugatan tersebut menyoroti tidak adanya batas maksimal jumlah anggota Wantimpres yang dinilai berpotensi membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Gugatan muncul setelah Presiden Prabowo Subianto mengangkat 26 anggota Wantimpres pada 2 Oktober 2026.

Baca Juga:

Jumlah tersebut hampir tiga kali lipat dibandingkan dengan era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Joko Widodo (Jokowi), yang masing-masing memiliki sembilan anggota Wantimpres selama masa pemerintahan mereka.

Ketua Wantimpres Pratikno memilih menunggu proses hukum di MK.

Ia menyampaikan tanggapan tersebut saat ditemui di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu, 21 Oktober 2026.

"Itu anu MK lah ya, kita tunggu pembahasan di MK ya," ujar Pratikno.

Anggota Wantimpres Anwar Usman juga memberikan tanggapan serupa ketika dimintai komentar mengenai gugatan tersebut.

"Ya kita tunggu sajalah," ucap paman Wapres Gibran Rakabuming Raka itu.

Pemohon Minta Jumlah Anggota Wantimpres Dibatasi

Gugatan terhadap Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 64 Tahun 2024 tentang Wantimpres diajukan oleh seorang warga bernama Muhamma Riziq Maulana.

Dalam permohonannya, pemohon menilai ketentuan yang menyerahkan jumlah anggota Wantimpres kepada kebutuhan Presiden tanpa menetapkan batas maksimal berpotensi menimbulkan pemborosan anggaran negara.

"Ketiadaan batas jumlah anggota Wantimpres berakibat langsung pada potensi beban yang tidak terukur dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN). Sebab, gaji, fasilitas, dan hal lainnya ditanggung oleh APBN," bunyi berkas permohonan tersebut, dilansir dari situs web resmi MK, Selasa, 20 Oktober 2026.

Pemohon mengusulkan agar jumlah anggota Wantimpres dibatasi maksimal sembilan orang.

Menurut dia, pembatasan tersebut tetap memberikan keleluasaan kepada Presiden untuk menentukan anggota sesuai kebutuhan, sekaligus menjaga efisiensi penggunaan anggaran negara.

"Sintesis paling adil dan konstitusional bukanlah meniadakan batasan sama sekali, melainkan memadukan fleksibilitas tersebut dengan batas maksimal yakni sebanyak-banyaknya 9 (sembilan) orang sesuai kebutuhan Presiden, sehingga diskresi Presiden tetap terlindungi tanpa melanggar tata kelola APBN yang efisien," tulis pemohon dalam berkas permohonannya.

Hak Keuangan Anggota Wantimpres Capai Rp 76,5 Juta per Bulan

Selain jumlah anggota, gugatan tersebut turut menyoroti besaran hak keuangan dan fasilitas yang diterima para anggota Wantimpres.

Pada era SBY, hak keuangan anggota Wantimpres disebut sekitar Rp 17,5 juta per bulan sebelum disetarakan dengan pejabat tertentu.

Sementara pada era Jokowi, anggota menerima hak keuangan sekitar Rp 17,5 juta per bulan dan ketua sekitar Rp 18,5 juta per bulan.

Di era pemerintahan Prabowo, hak keuangan Ketua dan Anggota Wantimpres mencapai Rp 76,5 juta per bulan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2026.

Mereka juga memperoleh fasilitas setara menteri dan sekretaris pribadi.

Perubahan jumlah anggota terjadi setelah revisi Undang-Undang Nomor 64 Tahun 2024 menghapus pembatasan jumlah anggota yang sebelumnya berlaku.

Pemohon menilai, pengangkatan anggota dalam jumlah besar yang disertai hak keuangan dan fasilitas tersebut perlu mempertimbangkan kemampuan keuangan negara, terutama ketika anggaran pemerintah menghadapi tekanan.

Soroti 36 Penasihat Presiden

Dalam permohonannya, pemohon juga menyinggung keberadaan 10 Penasihat Khusus Presiden.

Jika digabungkan dengan 26 anggota Wantimpres, terdapat 36 orang yang memberikan nasihat kepada Presiden.

Menurut pemohon, jumlah tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai efisiensi struktur lembaga penasihat Presiden.

Ia juga mengingatkan risiko pembengkakan jumlah anggota seperti yang pernah terjadi pada Dewan Pertimbangan Agung (DPA) pada masa lalu.

"Pengalaman historis tersebut menunjukkan adanya risiko penambahan jumlah anggota lembaga penasihat Presiden secara signifikan ketika tidak terdapat batasan jumlah anggota yang ditetapkan secara tegas," tulis pemohon.

Pemohon turut menyoroti pengangkatan 26 anggota Wantimpres melalui Keputusan Presiden Nomor 107/P Tahun 2026 pada 2 Oktober 2026.

Gugatan ini menempatkan persoalan jumlah anggota lembaga penasihat Presiden dan penggunaan anggaran negara sebagai pokok perdebatan.

Pemohon menginginkan adanya batas maksimal anggota agar Presiden tetap memiliki keleluasaan memilih penasihat, tetapi pengelolaan APBN dapat berlangsung lebih efisien.

Adapun tanggapan Pratikno dan Anwar Usman menunjukkan bahwa keduanya memilih menunggu proses pembahasan di Mahkamah Konstitusi.

Perkara tersebut selanjutnya akan bergantung pada proses persidangan dan pertimbangan hukum MK.
* (tm/ad)

Editor
: Administrator
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Oknum TNI Aktif Kodim Langkat Diduga Jadi Kurir 47 Kg Sabu Asal Malaysia, Sudah 15 Kali Beraksi dengan Upah Tembus Rp100 Juta Lebih Sekali Jemput
Konsul Jenderal Jepang Furugori Toru Pamit, Pemko Medan Harapkan Kerja Sama Terus Berlanjut
Ingin Modal Usaha Rp100 Juta? Cek Tabel Angsuran KUR BNI 2026, Cicilan Mulai Rp1,9 Juta per Bulan
Bupati Batu Bara Buka Konferensi Kerja PWI 2026, Tekankan Profesionalisme dan Integritas Wartawan
Semarak 35 Tahun Transfest 2026, Bupati Labusel Fery Sahputra Tandatangani Prasasti Monumen Transmigrasi 1991
Wali Kota Tanjungbalai Dukung Tanjungbalai Trail Run 2026, Bidik Atlet dan Perputaran Ekonomi
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru