BREAKING NEWS
Kamis, 22 Oktober 2026

Begini Respons Pratikno dan Anwar Usman Usai UU Wantimpres Digugat ke MK, 26 Anggota Era Prabowo Dinilai Berpotensi Bebani APBN

Administrator - Kamis, 22 Oktober 2026 11:34 WIB
Begini Respons Pratikno dan Anwar Usman Usai UU Wantimpres Digugat ke MK, 26 Anggota Era Prabowo Dinilai Berpotensi Bebani APBN
Presiden Prabowo Subianto mengangkat 26 anggota Wantimpres pada 2 Oktober 2026. (foto: Setpres/yt)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

"Ketiadaan batas jumlah anggota Wantimpres berakibat langsung pada potensi beban yang tidak terukur dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN). Sebab, gaji, fasilitas, dan hal lainnya ditanggung oleh APBN," bunyi berkas permohonan tersebut, dilansir dari situs web resmi MK, Selasa, 20 Oktober 2026.

Pemohon mengusulkan agar jumlah anggota Wantimpres dibatasi maksimal sembilan orang.

Menurut dia, pembatasan tersebut tetap memberikan keleluasaan kepada Presiden untuk menentukan anggota sesuai kebutuhan, sekaligus menjaga efisiensi penggunaan anggaran negara.

"Sintesis paling adil dan konstitusional bukanlah meniadakan batasan sama sekali, melainkan memadukan fleksibilitas tersebut dengan batas maksimal yakni sebanyak-banyaknya 9 (sembilan) orang sesuai kebutuhan Presiden, sehingga diskresi Presiden tetap terlindungi tanpa melanggar tata kelola APBN yang efisien," tulis pemohon dalam berkas permohonannya.

Hak Keuangan Anggota Wantimpres Capai Rp 76,5 Juta per Bulan

Selain jumlah anggota, gugatan tersebut turut menyoroti besaran hak keuangan dan fasilitas yang diterima para anggota Wantimpres.

Pada era SBY, hak keuangan anggota Wantimpres disebut sekitar Rp 17,5 juta per bulan sebelum disetarakan dengan pejabat tertentu.

Sementara pada era Jokowi, anggota menerima hak keuangan sekitar Rp 17,5 juta per bulan dan ketua sekitar Rp 18,5 juta per bulan.

Di era pemerintahan Prabowo, hak keuangan Ketua dan Anggota Wantimpres mencapai Rp 76,5 juta per bulan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2026.

Mereka juga memperoleh fasilitas setara menteri dan sekretaris pribadi.

Perubahan jumlah anggota terjadi setelah revisi Undang-Undang Nomor 64 Tahun 2024 menghapus pembatasan jumlah anggota yang sebelumnya berlaku.

Pemohon menilai, pengangkatan anggota dalam jumlah besar yang disertai hak keuangan dan fasilitas tersebut perlu mempertimbangkan kemampuan keuangan negara, terutama ketika anggaran pemerintah menghadapi tekanan.

Editor
: Administrator
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Oknum TNI Aktif Kodim Langkat Diduga Jadi Kurir 47 Kg Sabu Asal Malaysia, Sudah 15 Kali Beraksi dengan Upah Tembus Rp100 Juta Lebih Sekali Jemput
Konsul Jenderal Jepang Furugori Toru Pamit, Pemko Medan Harapkan Kerja Sama Terus Berlanjut
Ingin Modal Usaha Rp100 Juta? Cek Tabel Angsuran KUR BNI 2026, Cicilan Mulai Rp1,9 Juta per Bulan
Bupati Batu Bara Buka Konferensi Kerja PWI 2026, Tekankan Profesionalisme dan Integritas Wartawan
Semarak 35 Tahun Transfest 2026, Bupati Labusel Fery Sahputra Tandatangani Prasasti Monumen Transmigrasi 1991
Wali Kota Tanjungbalai Dukung Tanjungbalai Trail Run 2026, Bidik Atlet dan Perputaran Ekonomi
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru