Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
Meski mengakui adanya bantuan saat pilkada, Ondim membantah menerima uang dari Yaqub dalam pertemuan yang dipersoalkan dalam perkara tersebut.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Syah Afandin sebagai tersangka setelah menangkapnya dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang berkaitan dengan dugaan suap proyek di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.
KPK juga menetapkan Yaqub Abdhal Al Mu'arif, pihak swasta yang bergerak sebagai kontraktor, sebagai tersangka dalam perkara yang sama.
Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan tujuh orang.
Mereka terdiri atas Ondim, seorang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat, serta lima orang dari pihak swasta.
Penangkapan dilakukan di sejumlah lokasi berbeda, yakni Langkat, Binjai, dan Medan.
KPK juga mengamankan uang tunai senilai ratusan juta rupiah yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Perkara ini berkaitan dengan dugaan pemberian uang kepada pejabat daerah dalam pelaksanaan proyek.
Namun, dalam persidangan, Ondim membantah menerima uang dari Yaqub dan menyatakan pertemuan mereka hanya membahas pekerjaan.
Keterangan Ondim sebagai saksi menjadi bagian dari proses pembuktian perkara yang menjerat Yaqub.
Fakta mengenai dugaan pemberian uang, hubungan para pihak, serta keterkaitannya dengan proyek pemerintah akan dinilai berdasarkan alat bukti dan keterangan yang terungkap di persidangan.
Asas praduga tak bersalah tetap berlaku selama belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
* (d/ad)
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.