BREAKING NEWS
Jumat, 23 Oktober 2026

Eksekusi Terpidana Alih Fungsi Hutan Mangrove Jadi Sawit di Langkat Batal, Alexander Halim Dirujuk ke Rumah Sakit

Administrator - Jumat, 23 Oktober 2026 11:17 WIB
Eksekusi Terpidana Alih Fungsi Hutan Mangrove Jadi Sawit di Langkat Batal, Alexander Halim Dirujuk ke Rumah Sakit
Alexander Halim alias Akuang alias Lim Sia Cheng terlihat keluar dari gedung Kejati Sumut menggunakan kursi roda dalam kondisi lemas. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Ia juga mengatakan Alexander tidak melakukan perlawanan ketika dijemput oleh tim intelijen.

Alexander merupakan terpidana kasus pengalihan fungsi kawasan Suaka Margasatwa Karang Gading dan Langkat Timur Laut menjadi perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.

Berdasarkan informasi dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Medan, putusan kasasi terhadap Alexander tercatat dengan nomor perkara 2657 K/PID.SUS/2026.

Dalam putusan tersebut, Alexander dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

Jika denda tidak dibayar, hukuman tersebut disertai pidana kurungan pengganti selama tiga bulan.

Majelis hakim juga membebankan pembayaran uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 856.801.945.550 atau sekitar Rp 856,8 miliar.

Putusan itu mengatur bahwa apabila uang pengganti tidak dibayarkan paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, jaksa dapat menyita dan melelang harta benda terpidana untuk menutupi kewajiban tersebut.

Jika harta benda Alexander tidak mencukupi, kewajiban pembayaran uang pengganti itu diganti dengan pidana penjara selama lima tahun.

Meski telah dijatuhi hukuman, Alexander diketahui belum menjalani penahanan sejak proses persidangan hingga penjemputan oleh Kejati Sumut pada Kamis malam.

Perkara ini berkaitan dengan penguasaan lahan seluas 105,982 hektare yang berada di kawasan Suaka Margasatwa Karang Gading dan Langkat Timur Laut.

Berdasarkan data SIPP PN Medan, Alexander disebut menguasai 60 bidang tanah yang telah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM).

Lahan tersebut berada di Desa Tapak Kuda dan Desa Pematang Cengal, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat.

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
KPK Tahan 7 Tersangka Korupsi BBPJN Sumut, Dugaan Penerimaan Uang Capai Rp8,37 Miliar
Wagub Sumut Surya Hadiri Rakornas TPAKD, Dorong Akses Keuangan bagi UMKM dan Masyarakat
Pemprov Sumut Siagakan Personel Manggala Agni dan Kelompok Masyarakat Peduli Api Cegah Karhutla
Bahaya Udara Buruk Mengintai Sumut, Dinkes Minta Warga Pakai Masker dan Kurangi Keluar Rumah
KPK Tahan 7 Tersangka Korupsi Proyek Pembangunan Jalan Sumut, Ex Kepala BBPJN Ikut Ditingkap
HGU Telantar Harus Hapus Demi Hukum! Rakyat 30 Tahun Lebih Berhak dari PTPN dan Investor
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru
Habis Asap Terbitlah Sawit

Habis Asap Terbitlah Sawit

OlehYogen SogenKETIKA lahan bekas kebakaran segera ditanami sawit, penegakan hukum harus menelusuri bukan hanya siapa pelaku yang membakar,

OPINI