BREAKING NEWS
Jumat, 23 Oktober 2026

Eksekusi Terpidana Alih Fungsi Hutan Mangrove Jadi Sawit di Langkat Batal, Alexander Halim Dirujuk ke Rumah Sakit

Administrator - Jumat, 23 Oktober 2026 11:17 WIB
Eksekusi Terpidana Alih Fungsi Hutan Mangrove Jadi Sawit di Langkat Batal, Alexander Halim Dirujuk ke Rumah Sakit
Alexander Halim alias Akuang alias Lim Sia Cheng terlihat keluar dari gedung Kejati Sumut menggunakan kursi roda dalam kondisi lemas. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Penguasaan lahan dilakukan sendiri maupun bersama Imran, yang saat itu menjabat sebagai Kepala Desa Tapak Kuda.

Kawasan tersebut merupakan kawasan konservasi yang dilindungi negara.

Karena itu, pemanfaatannya tidak dapat dilakukan secara bebas apabila bertentangan dengan ketentuan perlindungan kawasan suaka margasatwa.


Dalam perkara ini, Alexander dan Imran dinyatakan terlibat dalam perbuatan yang mengakibatkan perubahan fungsi kawasan suaka margasatwa menjadi perkebunan kelapa sawit.

Perbuatan tersebut disebut berlangsung dalam kurun waktu 2007 hingga 2022.

Luas kawasan yang dialihfungsikan mencapai 1.059.852 meter persegi atau sekitar 105,982 hektare.

Di atas lahan tersebut kemudian terbit 60 sertifikat hak milik.

Besarnya dampak perkara ini terlihat dari nilai kerugian negara dan perekonomian negara yang ditaksir mencapai Rp 856.801.945.598 atau sekitar Rp 856,8 miliar.

Berdasarkan keterangan dalam dokumen perkara, perhitungan tersebut merujuk pada pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sumatera Utara pada 2022 serta keterangan ahli perekonomian dari Universitas Gadjah Mada.

Nilai kerugian tersebut belum termasuk kerugian akibat hasil penebangan kayu ketika kawasan hutan dialihfungsikan menjadi perkebunan kelapa sawit.

Sementara itu, Imran, yang turut terseret dalam perkara tersebut, sebelumnya dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar oleh Pengadilan Negeri Medan.

Namun, Pengadilan Tinggi Medan kemudian mengubah hukumannya menjadi dua tahun penjara dan denda Rp 50 juta, dengan pidana kurungan pengganti selama satu bulan.

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
KPK Tahan 7 Tersangka Korupsi BBPJN Sumut, Dugaan Penerimaan Uang Capai Rp8,37 Miliar
Wagub Sumut Surya Hadiri Rakornas TPAKD, Dorong Akses Keuangan bagi UMKM dan Masyarakat
Pemprov Sumut Siagakan Personel Manggala Agni dan Kelompok Masyarakat Peduli Api Cegah Karhutla
Bahaya Udara Buruk Mengintai Sumut, Dinkes Minta Warga Pakai Masker dan Kurangi Keluar Rumah
KPK Tahan 7 Tersangka Korupsi Proyek Pembangunan Jalan Sumut, Ex Kepala BBPJN Ikut Ditingkap
HGU Telantar Harus Hapus Demi Hukum! Rakyat 30 Tahun Lebih Berhak dari PTPN dan Investor
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru
Habis Asap Terbitlah Sawit

Habis Asap Terbitlah Sawit

OlehYogen SogenKETIKA lahan bekas kebakaran segera ditanami sawit, penegakan hukum harus menelusuri bukan hanya siapa pelaku yang membakar,

OPINI