Roy Suryo Kembali Bikin Geger Klaim Temukan Kejanggalan di Skripsi hingga Tanda Tangan Jokowi
JAKARTA Pakar telematika Roy Suryo kembali menyoroti dokumen akademik Presiden ke7 Joko Widodo (Jokowi). Tak hanya mempersoalkan ijazah,
POLITIK
MEDAN -Pada Kamis, 8 Agustus 2024, dini hari, Riski Pohan (18 tahun) menjadi korban penembakan menggunakan senjata air gun di Jalan Pulo Irian, Kelurahan Belawan Bahari. Insiden ini mengakibatkan Riski harus menjalani operasi darurat karena peluru menembus paru-parunya. Berikut adalah rangkuman deretan fakta terkait peristiwa tersebut.
1. Kronologi Kejadian
Saat kejadian, Riski bersama empat rekannya baru saja selesai memasang spanduk ormas dan duduk bersantai di pinggir jalan dekat kantor pos. Tiba-tiba, sebuah mobil Avanza berwarna putih dengan lima pelaku berhenti di dekat mereka. Salah seorang pelaku membuka jendela dan melepaskan tembakan ke arah mereka. Tembakan tersebut mengenai Riski di bagian pundak, menyebabkan luka serius dan mengakibatkan Riski kehilangan banyak darah. Mobil pelaku kemudian melarikan diri dengan cepat. Rekan-rekan Riski segera membawanya ke RS PHC dan kemudian dirujuk ke RS Adam Malik Medan.
2. Senjata dan Barang Bukti
Senjata yang digunakan dalam penembakan adalah Air Gun kaliber 4.5 mm, bersama dengan tabung peluru senapan angin. Menurut Kapolres Belawan AKBP Janton Silaban, senjata tersebut adalah “Air Gun Pistol kaliber 4.5 mm merek Steven mini PCP” dan dilengkapi dengan satu tabung peluru senapan angin. Senjata ini digunakan oleh para pelaku dalam aksi penembakan tersebut.
3. Penangkapan Pelaku
Polisi berhasil menangkap tiga pelaku dari total lima orang yang terlibat. Pelaku yang ditangkap adalah:
Chandra (26 tahun) sebagai sopir mobil. Wahyu Ardinata (21 tahun) sebagai pelaku penembakan. Muhammad Rizki Ananda (19 tahun) sebagai pemantau situasi.Dua pelaku lainnya, Difa dan Ali Badok, masih buron. Polisi menduga bahwa mereka turut terlibat dalam persiapan dan eksekusi penembakan tersebut. Pelaku dijerat dengan Pasal 170 Ayat 2 KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal sembilan tahun.
4. Motif Penembakan
Motif penembakan terungkap berdasarkan keterangan dari para pelaku dan pemeriksaan polisi. Chandra, sebagai inisiator, merencanakan penembakan karena adanya dendam pribadi. Diketahui bahwa Chandra memiliki hubungan buruk dengan kelompok korban yang sebelumnya terlibat dalam kasus pembegalan.
5. Kondisi Korban
Saat ini, kondisi Riski Pohan sangat mengkhawatirkan. Peluru yang menembus bahu kanan Riski menyebabkan luka serius yang tembus ke paru-parunya. Ali Pohan, abang Riski, menyatakan bahwa adiknya belum sadar setelah operasi dan kondisinya masih kritis. Riski baru saja menjalani operasi untuk mengeluarkan peluru dan perawatan intensif akan terus dilakukan untuk pemulihan lebih lanjut.
Peristiwa ini menjadi perhatian publik dan menunjukkan betapa pentingnya penegakan hukum terhadap penggunaan senjata ilegal serta penanganan kasus kekerasan dengan serius.
JAKARTA Pakar telematika Roy Suryo kembali menyoroti dokumen akademik Presiden ke7 Joko Widodo (Jokowi). Tak hanya mempersoalkan ijazah,
POLITIK
BENGKAYANG Peserta Didik (Serdik) Sespimmen Dikreg ke67 sebagai Tim Edukasi Lemdiklat Polri turun langsung mengedukasi masyarakat di Kabu
NASIONAL
JAKARTA Data kemiskinan Indonesia yang dirilis Badan Pusat Statistik (BPS) dan Bank Dunia (World Bank) menunjukkan angka berbeda cukup jau
EKONOMI
MEDAN Kasus dugaan pelanggaran lingkungan hidup terkait temuan kayu gelondongan saat banjir di Sumatera Utara (Sumut) memasuki babak baru.
HUKUM DAN KRIMINAL
PATI Jumlah siswa yang mengalami gejala dugaan keracunan setelah mengonsumsi makanan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Pati,
PERISTIWA
CILACAP PT Pertamina Patra Niaga masih menunggu keputusan resmi pemerintah terkait rencana pembatasan pembelian Pertalite berdasarkan kelo
EKONOMI
MEDAN Siti Aisah, seorang asisten rumah tangga (ART) di Medan, divonis 6 tahun penjara karena terbukti menghilangkan nyawa bayi yang baru
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Timnas Indonesia akan menjalani tiga pertandingan fase grup FIFA ASEAN Cup 2026. Skuad Garuda tergabung di Grup A bersama Singapur
OLAHRAGA
JAKARTA Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo menyebut eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas tidak terlibat dalam pe
NASIONAL
JAKARTA Pakar hukum tata negara Denny Indrayana bersama sejumlah pemohon mengajukan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpr
POLITIK