Dua Penumpang Meninggal Dunia dalam Tabrakan KRL dan Kereta Argo Bromo Anggrek di Bekasi
BEKASI Dua orang dilaporkan meninggal dunia dalam insiden tabrakan antara Kereta Rel Listrik (KRL) dan kereta jarak jauh Argo Bromo Anggre
PERISTIWA
DEPOK –Meita Irianty (37), yang dikenal sebagai Tata Irianty dan pemilik daycare Wensen School, kembali ke sel tahanan setelah sebelumnya dibantarkan ke rumah sakit akibat sakit. Hal ini diungkapkan oleh Kapolresta Depok Kombes Arya Permana pada Kamis (8/8/2024).
Menurut Kombes Arya, Meita Irianty telah dinyatakan sembuh setelah menjalani perawatan medis di Rumah Sakit Polri Kramatjati, Jakarta Timur. “Alhamdulillah, pelaku sudah sehat. Tersangka sudah sehat dan sejak beberapa hari lalu sudah tidak dibantarkan lagi dan sudah dikembalikan ke sel,” kata Arya dalam konferensi pers.
Meita Irianty, yang terlibat dalam kasus penganiayaan terhadap balita dan bayi di Depok, sempat dibantarkan ke rumah sakit karena kondisi kesehatannya. Kapolresta Depok sebelumnya menegaskan bahwa meskipun dibantarkan, status Meita tetap sebagai tahanan Polres Depok.
“Dibantarkan itu, apabila yang bersangkutan ini atau tersangka ini sakit, maka dia akan dilarikan ke rumah sakit. Dirawat di sana, namun proses penahanannya tetap. Artinya, hari penahanannya tertunda, tetapi proses penahanan tetap dilakukan,” ujar Kapolresta Arya pada Selasa (6/8/2024).
Pihak kepolisian kini melanjutkan pemeriksaan terhadap Meita untuk menggali lebih dalam mengenai motif dan latar belakang perbuatannya. “Pemeriksaan lanjutan akan kita lakukan lagi, tentu ini terkait dengan motif dan latar belakang,” kata Arya.
Seperti diketahui, Meita Irianty ditahan setelah terungkap bahwa dia menganiaya anak-anak di daycare Wensen School. Motif awal dari tindakan kekerasan ini diduga disebabkan oleh kekesalan Meita terhadap perilaku anak-anak yang dianggapnya rewel dan nakal. “Berdasarkan penuturan tersangka, dia mengaku kesal karena kedua korban rewel dan nakal. Hal itulah yang mengawali tindakan kekerasannya,” jelas Arya.
Kapolresta Depok juga menekankan pentingnya penyidikan yang mendalam untuk memastikan semua aspek kasus ini terungkap dengan jelas. “Proses penyidikan berjalan dengan lancar dan kondisi tersangka juga baik. Kami berharap pengusutan kasus ini bisa segera dituntaskan dan tahap satu bisa diserahkan ke pihak kejaksaan,” pungkas Arya.
Kasus ini mendapat perhatian publik yang besar, terutama terkait dengan perlindungan anak dan keamanan di fasilitas daycare. Kepolisian dan masyarakat berharap bahwa proses hukum yang berjalan dapat memberikan keadilan dan mencegah kejadian serupa di masa depan.
(N/014)
BEKASI Dua orang dilaporkan meninggal dunia dalam insiden tabrakan antara Kereta Rel Listrik (KRL) dan kereta jarak jauh Argo Bromo Anggre
PERISTIWA
JAKARTA Pelatih asal Korea Selatan, Shin Taeyong, dipastikan kembali ke Indonesia untuk menangani Timnas Football 7 atau minisoccer. Ia a
OLAHRAGA
JAKARTA Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memperkuat pembekalan mahasiswa Politeknik Ketenagakerjaan (Polteknaker) untuk menghadapi p
NASIONAL
MEDAN Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan mengumumkan pemberhentian Wakil Ketua DPRD dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (P
POLITIK
BEKASI Kereta Api (KA) Jarak Jauh bertabrakan dengan KRL Commuter Line di sekitar Stasiun Bekasi Timur, Kota Bekasi, Senin malam, 27 April
PERISTIWA
BINJAI Hanya berhenti beroperasi selama beberapa hari karena viral di media sosial, praktik judi togel yang beralamat di Pasar 2 Titi Pa
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menggeledah kantor Satuan Kerja Perumahan dan Kawas
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) memintai keterangan Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah I Sumut, P
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Pemerintah Provinsi Sumatera Utara melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyatakan dukungan penuh terhadap pelaksanaan
EKONOMI
MEDAN Mantan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumatera Utara, Askani, menegaskan tidak terjadi perubahan status Hak G
HUKUM DAN KRIMINAL