BREAKING NEWS
Kamis, 05 Maret 2026

8 Oknum TNI Ditahan Diduga Aniaya Anggota KKB di Papua

BITVonline.com - Senin, 25 Maret 2024 05:57 WIB
8 Oknum TNI Ditahan Diduga Aniaya Anggota KKB di Papua
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA -Skandal penganiayaan yang melibatkan oknum anggota TNI di Papua telah menggemparkan masyarakat. Kodam XVII/Cenderawasih tidak tinggal diam, mereka segera melakukan penyelidikan serius terhadap kasus ini. Video yang menampilkan seorang pria dianiaya oleh sejumlah oknum prajurit TNI menjadi bukti yang menguatkan keaslian peristiwa tersebut.

Kapendam XVII/Cenderawasih, Letkol Inf Candra Kurniawan, menjelaskan bahwa Kodam XVII/Cenderawasih telah melakukan identifikasi video tersebut dan menemukan bahwa kejadian yang direkam dalam video tersebut adalah nyata. Dalam respons cepat, Kodam XVII/Cenderawasih membentuk Tim Investigasi untuk menyelidiki kasus ini lebih lanjut. Delapan orang prajurit TNI yang diduga terlibat langsung dalam penganiayaan tersebut telah ditahan untuk diproses hukum.

Proses penyelidikan terus berlanjut untuk mengumpulkan bukti-bukti yang memadai dalam proses penyidikan. Hal ini merupakan upaya Kodam XVII/Cenderawasih dalam menegakkan supremasi hukum dan memastikan bahwa setiap pelanggaran hukum akan ditindak secara tegas. Mayjen TNI Izak Pangemanan, Pangdam XVII/Cenderawasih, menegaskan bahwa Kodam tidak akan mentolerir pelanggaran hukum apa pun, dan semua yang terlibat dalam kasus ini akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

Video penganiayaan tersebut telah menimbulkan kecaman luas di media sosial. Pangdam XVII/Cenderawasih juga menekankan pentingnya menghindari pertumpahan darah di Papua, serta terus berkomitmen untuk menciptakan kedamaian di wilayah tersebut.

Skandal ini menjadi sorotan nasional yang menyoroti pentingnya disiplin dan penegakan hukum di dalam tubuh TNI. Upaya Kodam XVII/Cenderawasih dalam menangani kasus ini dengan tegas dan transparan menunjukkan komitmen mereka untuk menjaga kehormatan dan martabat institusi, serta memberikan keadilan bagi para korban.

(K/09)

0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru