BREAKING NEWS
Sabtu, 21 Februari 2026

Polri Susun Perpol Pembentukan Direktorat Baru di Bareskrim

BITVonline.com - Kamis, 15 Februari 2024 05:54 WIB
Polri Susun Perpol Pembentukan Direktorat Baru di Bareskrim
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Polri tengah bergerak cepat dalam menyusun Peraturan Kepolisian (Perpol) terkait pembentukan direktorat baru di Bareskrim Polri, seiring dengan ditekennya Peraturan Presiden (Perpres) oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Peraturan tersebut akan mengatur pembentukan direktorat yang akan fokus menangani perkara pelayanan perempuan dan anak (PPA), serta tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Bareskrim.

Menurut keterangan yang diberikan, Perpol ini sedang disusun oleh pihak Divisi Hukum Polri, dan nantinya akan diajukan ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) setelah selesai. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari penandatanganan Perpres oleh Presiden Jokowi, yang menambah satu direktorat di Bareskrim Polri, meningkatkan total jumlah direktorat dari sebelumnya 6 menjadi 7.

Penandatanganan Perpres oleh Presiden Jokowi pada tanggal 12 Februari 2024, mengatur Susunan Organisasi dan Tata Kerja Polri. Penambahan direktorat ini dianggap penting dalam upaya optimalisasi penanganan dan pemberantasan tindak pidana terhadap perempuan dan anak, serta tindak pidana perdagangan orang dan penyelundupan manusia. Langkah ini menjadi bagian dari restrukturisasi organisasi dan tata kerja Polri guna meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam melaksanakan tugas-tugasnya.

Penambahan direktorat ini diharapkan dapat memberikan penekanan khusus pada penanganan kasus-kasus yang melibatkan perempuan dan anak, serta memberantas tindak pidana perdagangan orang yang semakin kompleks dan meluas. Selain itu, hal ini juga menunjukkan komitmen pemerintah dalam melindungi hak-hak perempuan, anak-anak, dan masyarakat rentan lainnya dari berbagai bentuk eksploitasi dan kekerasan.

(A/08)

0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru