Dadan Hindayana Jadi Tersangka Korupsi MBG, Kekayaannya Tembus Rp 9 Miliar
JAKARTA Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola Pr
HUKUM DAN KRIMINAL
MAKASSAR— Sebanyak tiga personel Polrestabes Makassar mendapatkan sanksi tegas berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Upacara pemecatan dilaksanakan di halaman Mapolrestabes Makassar, Jalan Ahmad Yani, Makassar, pada Senin (16/12/2024) dan dipimpin langsung oleh Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Mokhamad Ngajib. Dalam upacara tersebut, ketiga personel yang dipecat dipajang fotonya dengan tanda silang merah sebagai bentuk penghentian tugas mereka.
Ketiga personel yang dipecat terdiri dari Bripka Irfanuddin, Bripka Budyanto, dan Bripka Abdullah Amudi, yang semuanya bertugas di Polrestabes Makassar. Dua dari mereka dikenakan PTDH karena pelanggaran yang cukup serius, sementara yang lainnya dilaporkan menelantarkan keluarganya. “Hari ini ada tiga anggota yang kita lakukan pemberhentian dengan tidak hormat. Salah satunya menelantarkan keluarganya,” ujar Kombes Ngajib dalam keterangan pers setelah upacara.
Selain itu, ada satu lagi personel yang dipecat karena meninggalkan tugas dalam jangka waktu yang lama dan tidak melaksanakan kewajibannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Kepolisian. “Ada juga yang tidak melaksanakan tugas sebagaimana yang telah diatur dalam ketentuan perundang-undangan dan peraturan Kapolri, sehingga kita lakukan tindakan tegas diberhentikan dari kepolisian,” tambah Ngajib.Sebagai bagian dari sistem pemberian penghargaan, Kapolrestabes Makassar juga menyampaikan apresiasi terhadap personel yang berprestasi. Sejak awal tahun 2024, sebanyak 744 anggota Polrestabes Makassar telah mendapatkan penghargaan atas dedikasi mereka. “Kami juga memberikan penghargaan setinggi-tingginya kepada anggota Polrestabes Makassar yang berprestasi,” ujar Ngajib.Polrestabes Makassar juga menerima penghargaan atas kinerjanya dalam penyelenggaraan Layanan Publik, yang diberikan oleh Ombudsman dengan nilai tertinggi di seluruh jajaran Polda Sulawesi Selatan. Penghargaan ini menunjukkan komitmen Polrestabes Makassar dalam meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat. (JOHANSIRAIT)
JAKARTA Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola Pr
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita sejumlah dokumen penting dan barang bukti elektronik dari Kantor Badan Gizi Nasional (BGN) da
HUKUM DAN KRIMINAL
BATU BARA Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Batu Bara resmi mencopot Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) H. OK Arya Zulkarnain, dr. Wahy
PEMERINTAHAN
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap temuan mengejutkan dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MB
HUKUM DAN KRIMINAL
PALEMBANG Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) mengamankan Wakil Bupati Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) berinisial IT dan
HUKUM DAN KRIMINAL
BANDA ACEH Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Aceh memeriksa seorang oknum anggota polisi berinisial Aiptu ZK yang mengajukan
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana bersama dua mantan Wakil Kep
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Nama Dadan Hindayana kembali menjadi sorotan publik setelah Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menahan mantan Kepala Badan Gizi Na
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih memburu Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas), Silmy Karim, dalam ran
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menahan tiga mantan pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN), Rabu (3/6/2026). Mereka adalah mantan Kepa
HUKUM DAN KRIMINAL