WASHINGTON DC — Presiden Amerika Serikat Donald Trump kembali mengundang kontroversi setelah menandatangani aturan baru yang melarang warga dari 12 negara untuk memasuki wilayah Amerika Serikat.
Kebijakan ini diumumkan Gedung Putih pada Rabu (4/6/2025) malam dan disebut sebagai bagian dari upaya perlindungan keamanan nasional.
Kedua belas negara yang dikenai larangan penuh adalah: Afghanistan, Myanmar, Chad, Republik Kongo, Guinea Khatulistiwa, Eritrea, Haiti, Iran, Libya, Somalia, Sudan, dan Yaman.
Sementara itu, tujuh negara lain akan menghadapi pembatasan parsial, yakni Burundi, Kuba, Laos, Sierra Leone, Togo, Turkmenistan, dan Venezuela.
Menurut Gedung Putih, kebijakan ini merupakan realisasi dari janji kampanye Trump untuk mencegah masuknya orang asing yang dianggap berisiko bagi masyarakat AS.
"Presiden Trump memenuhi janjinya untuk melindungi warga Amerika dari orang asing berbahaya yang ingin datang ke negara kita dan menimbulkan ancaman," tulis Wakil Sekretaris Pers Gedung Putih, Abigail Jackson, melalui platform X.
Meskipun bersifat ketat, aturan ini mencantumkan sejumlah pengecualian, termasuk untuk: