BREAKING NEWS
Sabtu, 21 Juni 2025

Oknum Polisi di Kolaka Utara Terancam PTDH Setelah Ketahuan Selingkuh di Mako Polres

BITVonline.com - Sabtu, 07 Desember 2024 11:39 WIB
94 view
Oknum Polisi di Kolaka Utara Terancam PTDH Setelah Ketahuan Selingkuh di Mako Polres
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

KOLAKA- Seorang anggota Polres Kolaka Utara (Kolut) yang berinisial Aipda E kini terancam diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH) setelah mangkir 30 hari dari tugasnya terkait kasus perselingkuhan yang memalukan. Aipda E dilaporkan kabur setelah ketahuan selingkuh dengan istri orang di dalam mobilnya yang terparkir di halaman Markas Komando (Mako) Polres Kolut pada Kamis, 31 Oktober 2024.

Menurut informasi yang dihimpun, peristiwa perselingkuhan tersebut terjadi di dalam mobil milik Aipda E yang terparkir di area Mako Polres Kolut. Kejadian tersebut memicu kehebohan setelah pasangan yang terlibat dalam perselingkuhan tersebut diketahui oleh sejumlah rekan sesama anggota kepolisian. Tindakan tidak terpuji ini membuat Polres Kolut mengambil langkah tegas dengan menetapkan Aipda E sebagai daftar pencarian orang (DPO) setelah dia menghilang dan tidak muncul untuk melaksanakan tugasnya.Kabid Propam Polda Sultra, Kombes Pol Moch Sholeh, mengonfirmasi bahwa Aipda E telah melanggar aturan disiplin secara berat, yang menyangkut baik pelanggaran pribadi maupun citra institusi kepolisian. Ia menegaskan bahwa tindakan tersebut tidak dapat ditoleransi, terlebih perselingkuhan yang terjadi di lingkungan kerja yang seharusnya menjaga integritas dan profesionalisme.”Atas pelanggaran berat ini, kami sudah menetapkan Aipda E sebagai DPO dan akan diproses sesuai dengan aturan yang berlaku. Tidak ada tempat bagi anggota yang melakukan pelanggaran moral seperti ini di kepolisian,” ujar Kombes Pol Moch Sholeh.

Sebagai bentuk sanksi, Aipda E terancam pemberhentian dengan tidak hormat dari dinas kepolisian. Proses penyelidikan dan pemeriksaan internal pun sedang berlangsung, dan jika terbukti bersalah, ia akan menghadapi konsekuensi hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.Kasus ini juga menjadi sorotan karena berlangsung di dalam lingkungan Mako Polres Kolut, yang seharusnya menjadi tempat yang aman dan profesional. Tindakan Aipda E bukan hanya merusak citra pribadi, tetapi juga merusak nama baik institusi Polri. Dalam waktu dekat, proses hukum internal akan dilanjutkan untuk memastikan bahwa anggota yang tidak menjaga etika dan profesionalisme akan diberi sanksi yang tegas.Polda Sultra berharap kejadian ini menjadi pelajaran bagi seluruh anggota kepolisian untuk lebih berhati-hati dan menjaga integritas mereka, serta tidak terlibat dalam perilaku yang merusak kehormatan institusi. Penegakan disiplin terhadap anggota kepolisian yang terlibat dalam pelanggaran moral akan terus dilakukan untuk memastikan citra Polri tetap baik di mata masyarakat. (JOHANSIRAIT)

Baca Juga:
Tags
beritaTerkait
Tim Karate Polda Sumut Juara Umum PON POLRI 2025, Raih 6 Emas Sekaligus Kukuhkan Dominasi
Densus 88 Dalami Dugaan Teror Bom di Pesawat Saudi Airlines yang Mendarat Darurat di Kualanamu
Israel Ungkap Bunuh Dua Komandan Garda Revolusi Iran di Luar Negeri, Termasuk Pemasok Senjata ke Hamas dan Hizbullah
Prabowo Klaim Reformasi dan Antikorupsi Naikkan Produksi Beras & Jagung RI 50 Persen
Viral! Tren Kuliner Nasi Kopi (Naskop), Sarapan Unik yang Bikin Netizen Heboh?
Rusia Tawarkan Indonesia Kerja Sama Bangun Kapal Ramah Lingkungan, Pemerintah Siapkan 'Karpet Merah'
komentar
beritaTerbaru