BREAKING NEWS
Senin, 08 September 2025

Oknum Polisi di Kolaka Utara Terancam PTDH Setelah Ketahuan Selingkuh di Mako Polres

BITVonline.com - Sabtu, 07 Desember 2024 11:39 WIB
Oknum Polisi di Kolaka Utara Terancam PTDH Setelah Ketahuan Selingkuh di Mako Polres
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

KOLAKA- Seorang anggota Polres Kolaka Utara (Kolut) yang berinisial Aipda E kini terancam diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH) setelah mangkir 30 hari dari tugasnya terkait kasus perselingkuhan yang memalukan. Aipda E dilaporkan kabur setelah ketahuan selingkuh dengan istri orang di dalam mobilnya yang terparkir di halaman Markas Komando (Mako) Polres Kolut pada Kamis, 31 Oktober 2024.

Menurut informasi yang dihimpun, peristiwa perselingkuhan tersebut terjadi di dalam mobil milik Aipda E yang terparkir di area Mako Polres Kolut. Kejadian tersebut memicu kehebohan setelah pasangan yang terlibat dalam perselingkuhan tersebut diketahui oleh sejumlah rekan sesama anggota kepolisian. Tindakan tidak terpuji ini membuat Polres Kolut mengambil langkah tegas dengan menetapkan Aipda E sebagai daftar pencarian orang (DPO) setelah dia menghilang dan tidak muncul untuk melaksanakan tugasnya.Kabid Propam Polda Sultra, Kombes Pol Moch Sholeh, mengonfirmasi bahwa Aipda E telah melanggar aturan disiplin secara berat, yang menyangkut baik pelanggaran pribadi maupun citra institusi kepolisian. Ia menegaskan bahwa tindakan tersebut tidak dapat ditoleransi, terlebih perselingkuhan yang terjadi di lingkungan kerja yang seharusnya menjaga integritas dan profesionalisme.”Atas pelanggaran berat ini, kami sudah menetapkan Aipda E sebagai DPO dan akan diproses sesuai dengan aturan yang berlaku. Tidak ada tempat bagi anggota yang melakukan pelanggaran moral seperti ini di kepolisian,” ujar Kombes Pol Moch Sholeh.

Sebagai bentuk sanksi, Aipda E terancam pemberhentian dengan tidak hormat dari dinas kepolisian. Proses penyelidikan dan pemeriksaan internal pun sedang berlangsung, dan jika terbukti bersalah, ia akan menghadapi konsekuensi hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.Kasus ini juga menjadi sorotan karena berlangsung di dalam lingkungan Mako Polres Kolut, yang seharusnya menjadi tempat yang aman dan profesional. Tindakan Aipda E bukan hanya merusak citra pribadi, tetapi juga merusak nama baik institusi Polri. Dalam waktu dekat, proses hukum internal akan dilanjutkan untuk memastikan bahwa anggota yang tidak menjaga etika dan profesionalisme akan diberi sanksi yang tegas.Polda Sultra berharap kejadian ini menjadi pelajaran bagi seluruh anggota kepolisian untuk lebih berhati-hati dan menjaga integritas mereka, serta tidak terlibat dalam perilaku yang merusak kehormatan institusi. Penegakan disiplin terhadap anggota kepolisian yang terlibat dalam pelanggaran moral akan terus dilakukan untuk memastikan citra Polri tetap baik di mata masyarakat. (JOHANSIRAIT)

Baca Juga:
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Haedar Nashir: Jabatan Baru Bukan Kebanggaan, Tapi Amanat Berat dari Presiden
Nyaris Hanyut di Sungai Pelawi, Pria Paruh Baya Diselamatkan Setelah Pegangi Bambu
Bukan Hanya Materi, Psikolog: Istri Perlu Didengar agar Tidak Frustasi
Skor Imbang 0–0 hingga Menit ke‑30, Timnas Indonesia vs Lebanon Berlangsung Sengit
Wali Kota Medan Dukung Kejuaraan Judo 2025, Targetkan Lahirkan Atlet Berprestasi
Fraksi Gerindra DPR RI Dikumpulkan di Rumah Prabowo, Ahmad Dhani: “Undangannya Lewat Grup WhatsApp”
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru