IHSG Ditutup Melemah di Level 7.362, Mayoritas Saham Sektor Energi dan Konsumer Terkoreksi
JAKARTA Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) hari ini, Kamis (12/3/2026), ditutup melemah 27,28 poin atau 0,37 persen ke level 7.362, terc
PENDIDIKAN
KOLAKA- Seorang anggota Polres Kolaka Utara (Kolut) yang berinisial Aipda E kini terancam diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH) setelah mangkir 30 hari dari tugasnya terkait kasus perselingkuhan yang memalukan. Aipda E dilaporkan kabur setelah ketahuan selingkuh dengan istri orang di dalam mobilnya yang terparkir di halaman Markas Komando (Mako) Polres Kolut pada Kamis, 31 Oktober 2024.
Menurut informasi yang dihimpun, peristiwa perselingkuhan tersebut terjadi di dalam mobil milik Aipda E yang terparkir di area Mako Polres Kolut. Kejadian tersebut memicu kehebohan setelah pasangan yang terlibat dalam perselingkuhan tersebut diketahui oleh sejumlah rekan sesama anggota kepolisian. Tindakan tidak terpuji ini membuat Polres Kolut mengambil langkah tegas dengan menetapkan Aipda E sebagai daftar pencarian orang (DPO) setelah dia menghilang dan tidak muncul untuk melaksanakan tugasnya.Kabid Propam Polda Sultra, Kombes Pol Moch Sholeh, mengonfirmasi bahwa Aipda E telah melanggar aturan disiplin secara berat, yang menyangkut baik pelanggaran pribadi maupun citra institusi kepolisian. Ia menegaskan bahwa tindakan tersebut tidak dapat ditoleransi, terlebih perselingkuhan yang terjadi di lingkungan kerja yang seharusnya menjaga integritas dan profesionalisme.”Atas pelanggaran berat ini, kami sudah menetapkan Aipda E sebagai DPO dan akan diproses sesuai dengan aturan yang berlaku. Tidak ada tempat bagi anggota yang melakukan pelanggaran moral seperti ini di kepolisian,” ujar Kombes Pol Moch Sholeh.
Sebagai bentuk sanksi, Aipda E terancam pemberhentian dengan tidak hormat dari dinas kepolisian. Proses penyelidikan dan pemeriksaan internal pun sedang berlangsung, dan jika terbukti bersalah, ia akan menghadapi konsekuensi hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.Kasus ini juga menjadi sorotan karena berlangsung di dalam lingkungan Mako Polres Kolut, yang seharusnya menjadi tempat yang aman dan profesional. Tindakan Aipda E bukan hanya merusak citra pribadi, tetapi juga merusak nama baik institusi Polri. Dalam waktu dekat, proses hukum internal akan dilanjutkan untuk memastikan bahwa anggota yang tidak menjaga etika dan profesionalisme akan diberi sanksi yang tegas.Polda Sultra berharap kejadian ini menjadi pelajaran bagi seluruh anggota kepolisian untuk lebih berhati-hati dan menjaga integritas mereka, serta tidak terlibat dalam perilaku yang merusak kehormatan institusi. Penegakan disiplin terhadap anggota kepolisian yang terlibat dalam pelanggaran moral akan terus dilakukan untuk memastikan citra Polri tetap baik di mata masyarakat. (JOHANSIRAIT)
JAKARTA Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) hari ini, Kamis (12/3/2026), ditutup melemah 27,28 poin atau 0,37 persen ke level 7.362, terc
PENDIDIKAN
HUMBANG HASUNDUTAN PT Indonesia Asahan Aluminium (INALUM) menyalurkan bantuan rehabilitasi untuk rumah ibadah yang terdampak banjir di K
NASIONAL
LANGKAT Dewan Eksekutif (EK) Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) LangkatBinjai memberikan apresiasi atas kinerja jajaran P
HUKUM DAN KRIMINAL
BINJAI Mantan personel Polda Sumut, Aipda Erina Sitapura alias ES, bersama tiga rekannya, Gilang Pratama (GP), Ngatimen (N), dan Abdur R
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Mantan Kepala Presidential Communications Office (PCO), Hasan Nasbi, mendadak dipanggil Presiden Prabowo Subianto ke Istana Kepr
PEMERINTAHAN
JAKARTA Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan memastikan revisi UndangUndang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta akan member
NASIONAL
JAKARTA Jaksa Penuntut Umum menuntut aktor Ammar Zoni dengan hukuman sembilan tahun penjara dalam sidang lanjutan perkara dugaan penyala
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Ahli digital forensik Rismon Hasiholan Sianipar dijadwalkan bertemu Presiden ke7 RI Joko Widodo di Solo pada Kamis, 12 Maret 20
NASIONAL
BANDA ACEH Polda Aceh menggelar peringatan Nuzulul Quran 1447 Hijriah di Masjid Babuttaqwa Polda Aceh, Banda Aceh, Kamis, 12 Maret 2026.
NASIONAL
ACEH TAMIANG Pimpinan Wilayah &039Aisyiyah (PWA) Aceh melalui Majelis Kesejahteraan Sosial (MKS) menyelenggarakan program Taman Lansia
PENDIDIKAN