Polisi Ungkap Perampokan Toko Emas di Tapaktuan dalam 24 Jam, Pelaku Oknum Anggota Polri
TAPAKTUAN Tim gabungan Polres Aceh Selatan bersama personel Subdirektorat Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda
HUKUM DAN KRIMINAL
SEOUL— Mantan Ibu Negara Korea Selatan, Kim Keon Hee, resmi ditahan setelah pengadilan pada Selasa (12/8/2025) malam mengeluarkan surat perintah penangkapan atas dugaan kasus korupsi.
Penahanan ini diumumkan oleh jaksa khusus yang memimpin penyelidikan intensif terkait perkara tersebut.
Melansir Reuters pada Rabu (13/8/2025), Kim Keon Hee menjadi mantan Ibu Negara pertama di Korea Selatan yang menjalani penahanan, menyusul suaminya, mantan Presiden Yoon Suk Yeol, yang saat ini juga tengah mendekam di penjara.
Yoon sedang menjalani proses persidangan setelah lengser pada April lalu menyusul kasus kegagalan pemberlakuan darurat militer pada Desember 2024.
Saat tiba di pengadilan, Kim yang mengenakan setelan berwarna hitam tampak membungkuk tanpa memberikan pernyataan kepada awak media.
Setelah sidang, ia langsung dipindahkan ke pusat tahanan di Seoul untuk menunggu proses hukum lebih lanjut sesuai prosedur yang berlaku.
Jaksa khusus yang mulai menangani kasus ini sejak Juni lalu mengonfirmasi keberadaan surat perintah penahanan, namun belum memberikan keterangan rinci mengenai perkembangan penyidikan.
Dakwaan terhadap Kim meliputi tuduhan penipuan saham, suap, dan perdagangan pengaruh ilegal yang melibatkan sejumlah pengusaha, tokoh agama, dan perantara politik.
Salah satu tuduhan menyoroti penggunaan liontin mewah merek Van Cleef yang bernilai lebih dari 60 juta won (sekitar US$43.000) saat menghadiri KTT NATO bersama mantan Presiden Yoon pada 2022.
Perhiasan tersebut tidak tercantum dalam laporan kekayaan pasangan tersebut sesuai ketentuan undang-undang.
Selain itu, Kim juga dituduh menerima dua tas mewah Chanel senilai total 20 juta won dan kalung berlian dari sebuah kelompok keagamaan sebagai imbalan untuk membantu kelancaran kepentingan bisnis pihak tersebut.
Kantor Berita Yonhap melaporkan bahwa jaksa menilai penahanan Kim perlu dilakukan untuk menghindari kemungkinan perusakan barang bukti dan intervensi dalam proses penyelidikan. Permohonan penahanan ini pun telah disetujui oleh pengadilan.
TAPAKTUAN Tim gabungan Polres Aceh Selatan bersama personel Subdirektorat Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda
HUKUM DAN KRIMINAL
YOGYAKARTA Pemerintah Aceh meraih tiga penghargaan dalam ajang Forum Pemred Multimedia Award 2026 yang digelar di Hotel Alana, Yogyakart
PEMERINTAHAN
JAKARTA Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat menyayangkan pernyataan advokat Hotman Paris Hutapea kepada wartawan saat memberikan ke
NASIONAL
JAKARTA Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Rudianto Lallo, menegaskan penetapan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana
NASIONAL
JAKARTA Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri), Asrul Azis Taba, kembali mengajukan gugatan p
NASIONAL
MAKASSAR Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia memastikan proyek strategis nasional Blok Masela resmi memasuki t
EKONOMI
NEW YORK Final Piala Dunia 2026 akan mempertemukan dua kekuatan besar sepak bola dunia, Spanyol dan Argentina, pada Senin (20/7/2026) di
OLAHRAGA
TAPANULI TENGAH Hujan deras yang mengguyur Kecamatan Tukka, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Sumatera Utara, memicu banjir setelah t
PERISTIWA
JAKARTA Inisiator Gerakan Nurani Kebangsaan (GNK), Habib Syakur Ali Mahdi Al Hamid, mengkritik pernyataan pengacara Hotman Paris Hutapea
NASIONAL
SIMALUNGUN Bupati Simalungun, Dr. H. Anton Achmad Saragih, meluncurkan sejumlah program prioritas saat melakukan kunjungan kerja ke Keca
PEMERINTAHAN