BRI Peduli Aceh: Salurkan Bantuan Langsung dan Pulihkan Semangat Anak-anak Pascabencana
MEDAN PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI) melalui program BRI Peduli menegaskan komitmennya untuk mendukung percepatan pemuliha
NASIONAL
MELBOURNE— Seorang pengacara senior di Australia menyampaikan permintaan maaf di hadapan pengadilan setelah menyerahkan dokumen hukum yang mengandung kutipan palsu dan referensi kasus fiktif yang dihasilkan oleh kecerdasan buatan (AI).
Peristiwa ini terjadi dalam sidang di Mahkamah Agung Victoria, Rabu (13/8/2025), dan menyebabkan penundaan proses persidangan selama 24 jam.
Rishi Nathwani, seorang pengacara dengan gelar kehormatan King's Counsel, mengakui kesalahan tersebut dan menyatakan bertanggung jawab penuh atas dokumen yang diajukan oleh tim pembela dalam kasus pembunuhan yang melibatkan seorang remaja.
"Kami sangat menyesal dan malu atas apa yang terjadi," ujar Nathwani kepada Hakim James Elliott, mewakili tim kuasa hukum terdakwa.
Dilaporkan oleh ABC News pada Jumat (15/8/2025), dokumen yang diserahkan kepada pengadilan diketahui memuat kutipan palsu dari pidato legislatif serta referensi terhadap putusan Mahkamah Agung yang sebenarnya tidak pernah ada.
Kesalahan tersebut terungkap setelah staf hakim tidak berhasil menemukan sumber kutipan yang tercantum, dan kemudian meminta salinan resmi kepada pengacara pembela.
Tim hukum mengakui bahwa sebagian kutipan dalam dokumen tersebut bersifat fiktif.
Mereka menjelaskan bahwa setelah memverifikasi sebagian kutipan yang benar, mereka secara keliru menganggap sisanya juga sahih.
Dokumen yang diajukan itu juga dikirimkan kepada jaksa, Daniel Porceddu, yang sayangnya tidak memeriksa ulang keabsahan referensi yang digunakan.
Hakim Elliott menekankan bahwa Mahkamah Agung Victoria telah mengeluarkan pedoman pada tahun sebelumnya terkait penggunaan kecerdasan buatan oleh praktisi hukum.
Dalam pedoman tersebut, dinyatakan dengan tegas bahwa AI tidak boleh digunakan tanpa verifikasi menyeluruh oleh manusia.
"Tidak dapat diterima jika kecerdasan buatan digunakan tanpa adanya verifikasi independen dan menyeluruh," tegas Hakim Elliott.
Meskipun demikian, dokumen pengadilan tidak menyebutkan secara spesifik jenis atau platform AI generatif yang digunakan oleh tim hukum tersebut.
Insiden ini bukan yang pertama kalinya terjadi dalam dunia hukum internasional.
Pada tahun 2023, dua pengacara di Amerika Serikat dan firma hukumnya dijatuhi denda sebesar 5.000 dolar AS setelah menyerahkan dokumen hukum yang memuat sitasi palsu dari ChatGPT.
Dalam kasus lain, Michael Cohen, mantan pengacara Presiden AS Donald Trump, menggunakan alat berbasis AI untuk penelitian hukum, yang kemudian diketahui menciptakan putusan palsu akibat fenomena yang dikenal sebagai "AI hallucination".
Perkembangan pesat teknologi AI memang menawarkan efisiensi dalam berbagai sektor, termasuk hukum.
Namun, kasus ini menjadi pengingat bahwa penggunaan AI tetap harus disertai tanggung jawab etik dan profesionalisme, khususnya dalam ranah peradilan.*
(km/a008)
MEDAN PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI) melalui program BRI Peduli menegaskan komitmennya untuk mendukung percepatan pemuliha
NASIONAL
BANDARLAMPUNG Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung menyiapkan strategi baru untuk meningkatkan kemampuan akademi
PENDIDIKAN
JAKARTA Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, menegaskan bahwa kontrol atas Greenland merupakan hal yang tak bisa ditawar demi kepenti
INTERNASIONAL
BANDARLAMPUNG Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, meminta Bank Pembangunan Daerah (BPD) Lampung untuk meningkatkan penyaluran kred
EKONOMI
JAKARTA Wacana pengalihan mekanisme pemilihan kepala daerah (Pilkada) dari sistem langsung ke DPRD memicu penolakan dari sejumlah warga.
POLITIK
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa Wakil Katib Syuriyah Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) DKI Jakarta, Muzak
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Kapolda Sumatera Utara, Irjen Whisnu Hermawan Februanto, melakukan mutasi terhadap sejumlah Kepala Polisi Sektor (Kapolsek) di jaj
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Seorang nelayan, Irfan alias Ipan Jengkol, divonis delapan tahun penjara atas pembunuhan remaja berusia 16 tahun, Muhammad Rasyid
HUKUM DAN KRIMINAL
JAMBI Seorang guru di SMK Negeri 3 Tanjung Jabung Timur, Agus Saputra, menjadi korban pengeroyokan sejumlah siswa pada Selasa (13/1/2026
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Unit Reserse Kriminal Polsek Medan Timur menangkap seorang pria berinisial M Dhanil, 39 tahun, atas dugaan pencurian baterai mobil
HUKUM DAN KRIMINAL