Dishub Sumut Pastikan Semua Jalur Terdampak Bencana Aman untuk Mudik Idulfitri 2026
PADANGSIDIMPUAN Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Sumatera Utara memastikan seluruh jalur yang sebelumnya terdampak bencana alam pada
NASIONAL
MELBOURNE— Seorang pengacara senior di Australia menyampaikan permintaan maaf di hadapan pengadilan setelah menyerahkan dokumen hukum yang mengandung kutipan palsu dan referensi kasus fiktif yang dihasilkan oleh kecerdasan buatan (AI).
Peristiwa ini terjadi dalam sidang di Mahkamah Agung Victoria, Rabu (13/8/2025), dan menyebabkan penundaan proses persidangan selama 24 jam.
Rishi Nathwani, seorang pengacara dengan gelar kehormatan King's Counsel, mengakui kesalahan tersebut dan menyatakan bertanggung jawab penuh atas dokumen yang diajukan oleh tim pembela dalam kasus pembunuhan yang melibatkan seorang remaja.
"Kami sangat menyesal dan malu atas apa yang terjadi," ujar Nathwani kepada Hakim James Elliott, mewakili tim kuasa hukum terdakwa.
Dilaporkan oleh ABC News pada Jumat (15/8/2025), dokumen yang diserahkan kepada pengadilan diketahui memuat kutipan palsu dari pidato legislatif serta referensi terhadap putusan Mahkamah Agung yang sebenarnya tidak pernah ada.
Kesalahan tersebut terungkap setelah staf hakim tidak berhasil menemukan sumber kutipan yang tercantum, dan kemudian meminta salinan resmi kepada pengacara pembela.
Tim hukum mengakui bahwa sebagian kutipan dalam dokumen tersebut bersifat fiktif.
Mereka menjelaskan bahwa setelah memverifikasi sebagian kutipan yang benar, mereka secara keliru menganggap sisanya juga sahih.
Dokumen yang diajukan itu juga dikirimkan kepada jaksa, Daniel Porceddu, yang sayangnya tidak memeriksa ulang keabsahan referensi yang digunakan.
Hakim Elliott menekankan bahwa Mahkamah Agung Victoria telah mengeluarkan pedoman pada tahun sebelumnya terkait penggunaan kecerdasan buatan oleh praktisi hukum.
Dalam pedoman tersebut, dinyatakan dengan tegas bahwa AI tidak boleh digunakan tanpa verifikasi menyeluruh oleh manusia.
"Tidak dapat diterima jika kecerdasan buatan digunakan tanpa adanya verifikasi independen dan menyeluruh," tegas Hakim Elliott.
Meskipun demikian, dokumen pengadilan tidak menyebutkan secara spesifik jenis atau platform AI generatif yang digunakan oleh tim hukum tersebut.
Insiden ini bukan yang pertama kalinya terjadi dalam dunia hukum internasional.
Pada tahun 2023, dua pengacara di Amerika Serikat dan firma hukumnya dijatuhi denda sebesar 5.000 dolar AS setelah menyerahkan dokumen hukum yang memuat sitasi palsu dari ChatGPT.
Dalam kasus lain, Michael Cohen, mantan pengacara Presiden AS Donald Trump, menggunakan alat berbasis AI untuk penelitian hukum, yang kemudian diketahui menciptakan putusan palsu akibat fenomena yang dikenal sebagai "AI hallucination".
Perkembangan pesat teknologi AI memang menawarkan efisiensi dalam berbagai sektor, termasuk hukum.
Namun, kasus ini menjadi pengingat bahwa penggunaan AI tetap harus disertai tanggung jawab etik dan profesionalisme, khususnya dalam ranah peradilan.*
(km/a008)
PADANGSIDIMPUAN Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Sumatera Utara memastikan seluruh jalur yang sebelumnya terdampak bencana alam pada
NASIONAL
DENPASAR Ketua Tim Pembina Posyandu Provinsi Bali, Ibu Putri Koster, meninjau langsung kesiapan pelaksanaan Bimbingan Teknis (Bimtek) Bi
NASIONAL
PADANGSIDIMPUAN Satuan Reserse Kriminal Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polres Kota Padangsidimpuan memeriksa seorang tokoh masyar
HUKUM DAN KRIMINAL
BINJAI Pemerintah Kota Binjai mengikuti Rapat Konsolidasi dan Validasi Data Penanganan Pengungsi Bencana Sumatera secara virtual melalui
PEMERINTAHAN
ACEH SELATAN Polres Aceh Selatan Polda Aceh melaksanakan kegiatan bersih lingkungan (kurve) di lingkungan Mako Polres Aceh Selatan, Seni
NASIONAL
BATU BARA Pembukaan Kajian Intensif Ramadhan 1447 H resmi digelar di Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku sebagai bagian dari program pembinaan ke
NASIONAL
LANGKAT Jalan penghubung Kecamatan StabatSecanggang di Kampung Nangka kian rusak, memicu kekhawatiran warga dan sejumlah elemen masya
PERISTIWA
TAPSEL Polda Sumatera Utara memperluas penindakan terhadap aktivitas tambang emas ilegal di perbatasan Kabupaten Tapanuli Selatan dan Ma
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Mantan Head Social License Wilmar Group, M Syafei dijatuhi hukuman 6 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipiko
HUKUM DAN KRIMINAL
LABUSEL Mantan Penjabat Kepala Desa Bangai, Kecamatan Torgamba, Mara Ondak Harahap, divonis 3 tahun 6 bulan penjara atas kasus korupsi p
HUKUM DAN KRIMINAL