Menuju Jakarta 500 Tahun: Mampukah Jadi Kota Global Tanpa Meninggalkan Warganya?
JAKARTA Jakarta akan memasuki usia 500 tahun pada 2027. Momentum tersebut menjadi titik penting bagi Jakarta setelah tidak lagi diposisi
NASIONAL
Jakarta – Propam Polri telah menggelar sidang etik terhadap AKP Dadang Iskandar, Kabagops Polres Solok Selatan, yang terlibat dalam penembakan terhadap Kasatreskrim Kompol Anumerta Ryanto Ulil Anshar di Mabes Polri, Jakarta Selatan, pada Selasa (26/11/2024). Dalam sidang tersebut, AKP Dadang dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman pemberhentian tidak dengan hormat (PDTH) sebagai anggota Polri.
Sidang etik yang dipimpin oleh Kombes Pol Armaini ini berakhir dengan keputusan tegas terhadap AKP Dadang. “Pemberhentian dengan tidak hormat sebagai anggota Polri,” ungkap Armaini saat membacakan keputusan di Mabes Polri, Jakarta Selatan. Setelah keputusan tersebut, AKP Dadang yang mengenakan baju berwarna kuning bertuliskan Patsus Divpropam Polri, segera dipasangkan baju tahanan dan digiring keluar ruang sidang.
Dalam proses sidang, AKP Dadang tampak tertunduk dan beberapa kali menutup matanya mendengarkan putusan yang menyatakan dirinya bersalah. Dengan keputusan tersebut, propam Polri menunjukkan ketegasan dalam menangani pelanggaran etik yang melibatkan anggotanya, terlepas dari jabatan atau kedudukan mereka.
Penembakan yang melibatkan AKP Dadang terjadi pada Jumat (22/11) pukul 00.43 WIB di parkiran Polres Solok Selatan, Sumatera Barat. AKP Dadang diduga menembak Kasatreskrim Kompol Anumerta Ryanto Ulil Anshar menggunakan senjata dinas HS-9 miliknya. Insiden tersebut terjadi setelah terjadinya perselisihan di antara keduanya, yang berujung pada tindakan kekerasan fatal.
Akibat dari peristiwa ini, AKP Dadang dijerat dengan beberapa pasal pidana, termasuk Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, dan Pasal 351 Ayat 3 KUHP tentang Penganiayaan yang Mengakibatkan Kematian. Jika terbukti bersalah dalam proses peradilan, AKP Dadang terancam hukuman mati.
Kejadian ini mencoreng citra institusi Polri dan menjadi perhatian publik, yang berharap agar kasus ini dapat segera diselesaikan dengan tuntas. Pihak kepolisian memastikan akan mengusut kasus ini secara transparan dan profesional untuk memberikan keadilan bagi korban dan masyarakat.
(JOHANSIRAIT)
JAKARTA Jakarta akan memasuki usia 500 tahun pada 2027. Momentum tersebut menjadi titik penting bagi Jakarta setelah tidak lagi diposisi
NASIONAL
JAKARTA Dua dari 26 tokoh yang diangkat Presiden Prabowo Subianto sebagai anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) tidak hadir d
POLITIK
JAKARTA Direktur Law Firm Pedang Keadilan & Partners Zuhri Saifudin menilai Mahkamah Konstitusi (MK) memiliki peluang untuk mendiskualif
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Direktur Eksekutif Indikator Politik Indonesia Burhanuddin Muhtadi menilai rangkaian perombakan pemerintahan Presiden Prabowo Su
POLITIK
MEDAN Video yang memperlihatkan seorang pedagang kaki lima (PKL) diduga dikeroyok sejumlah pria di kawasan depan Kampus Universitas Suma
PERISTIWA
MEDAN Pemerintah Kota Medan tengah mengembangkan sistem pemerintahan digital yang memungkinkan masyarakat mengakses layanan publik melal
PEMERINTAHAN
JAKARTA Mayjen TNI (Purn) Prof. H.C. Dr. Rido Hermawan mengajak masyarakat melihat kembali hubungan manusia dengan dirinya sendiri, sesa
NASIONAL
JAKARTA Kejaksaan Agung belum menemukan indikasi keterlibatan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nanik Sudaryati Deyang dalam perka
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Anwar Usman memilih tidak memberikan tanggapan mengenai perkara yang mempersoal
NASIONAL
OlehWerdha CandratrilaksitaRESHUFFLE lazimnya menjadi cara seorang presiden memperkuat kendali terhadap pemerintahannya. Menteri yang dinil
OPINI