Kurir 10 Kg Sabu di Medan Divonis 20 Tahun Penjara, Lebih Ringan dari Tuntutan Pidana Mati
MEDAN Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan vonis 20 tahun penjara kepada Saiful Bahri alias Pon (47), kurir narkotika
HUKUM DAN KRIMINAL
Jakarta – Propam Polri telah menggelar sidang etik terhadap AKP Dadang Iskandar, Kabagops Polres Solok Selatan, yang terlibat dalam penembakan terhadap Kasatreskrim Kompol Anumerta Ryanto Ulil Anshar di Mabes Polri, Jakarta Selatan, pada Selasa (26/11/2024). Dalam sidang tersebut, AKP Dadang dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman pemberhentian tidak dengan hormat (PDTH) sebagai anggota Polri.
Sidang etik yang dipimpin oleh Kombes Pol Armaini ini berakhir dengan keputusan tegas terhadap AKP Dadang. “Pemberhentian dengan tidak hormat sebagai anggota Polri,” ungkap Armaini saat membacakan keputusan di Mabes Polri, Jakarta Selatan. Setelah keputusan tersebut, AKP Dadang yang mengenakan baju berwarna kuning bertuliskan Patsus Divpropam Polri, segera dipasangkan baju tahanan dan digiring keluar ruang sidang.
Dalam proses sidang, AKP Dadang tampak tertunduk dan beberapa kali menutup matanya mendengarkan putusan yang menyatakan dirinya bersalah. Dengan keputusan tersebut, propam Polri menunjukkan ketegasan dalam menangani pelanggaran etik yang melibatkan anggotanya, terlepas dari jabatan atau kedudukan mereka.
Penembakan yang melibatkan AKP Dadang terjadi pada Jumat (22/11) pukul 00.43 WIB di parkiran Polres Solok Selatan, Sumatera Barat. AKP Dadang diduga menembak Kasatreskrim Kompol Anumerta Ryanto Ulil Anshar menggunakan senjata dinas HS-9 miliknya. Insiden tersebut terjadi setelah terjadinya perselisihan di antara keduanya, yang berujung pada tindakan kekerasan fatal.
Akibat dari peristiwa ini, AKP Dadang dijerat dengan beberapa pasal pidana, termasuk Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, dan Pasal 351 Ayat 3 KUHP tentang Penganiayaan yang Mengakibatkan Kematian. Jika terbukti bersalah dalam proses peradilan, AKP Dadang terancam hukuman mati.
Kejadian ini mencoreng citra institusi Polri dan menjadi perhatian publik, yang berharap agar kasus ini dapat segera diselesaikan dengan tuntas. Pihak kepolisian memastikan akan mengusut kasus ini secara transparan dan profesional untuk memberikan keadilan bagi korban dan masyarakat.
(JOHANSIRAIT)
MEDAN Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan vonis 20 tahun penjara kepada Saiful Bahri alias Pon (47), kurir narkotika
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa Rancangan UndangUndan
POLITIK
BATU BARA Wacana pemekaran wilayah yang mengusung pembentukan Provinsi Sumatera Pantai Timur kembali memantik perhatian publik. Kali ini
POLITIK
JAKARTA Pemerintah terus mendorong penguatan ketahanan energi nasional melalui diversifikasi bauran energi, termasuk opsi pengembangan P
NASIONAL
JAKARTA Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyebut Indonesia saat ini berada dalam kondisi survival mode ekonomi di tengah
EKONOMI
MEDAN Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menekankan pentingnya perusahaan menyesuaikan penugasan peserta magang dengan latar be
NASIONAL
JAKARTA Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana memberikan klarifikasi terkait pernyataannya mengenai kebutuhan hingga 19.000 e
EKONOMI
JAKARTA Tim penasihat hukum mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim menyampaikan keberatan atas perce
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni mengingatkan bahwa risiko kebakaran hutan dan lahan (karhutla) pada tahun 2026 diper
PEMERINTAHAN
MEDAN Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Bobby Nasution mengusulkan agar eks lahan PT Toba Pulp Lestari (TPL) yang akan dikelola BUMN Perhu
PEMERINTAHAN