Baru 1 Tahun Jalan, BGN Bandingkan Program MBG Indonesia dengan Jepang yang Sudah 100 Tahun
JAKARTA Badan Gizi Nasional (BGN) menyebut program Makan Bergizi Gratis (MBG) telah menunjukkan capaian signifikan meski baru berjalan 1
NASIONAL
KUALA LUMPUR – Mantan Perdana Menteri Malaysia, Najib Razak, dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur atas dakwaan penyalahgunaan kekuasaan dan pencucian uang terkait skandal 1Malaysia Development Berhad (1MDB), Jumat (26/12/2025).
Kasus ini melibatkan dana sebesar RM2,3 miliar atau sekitar Rp7,7 triliun.
Najib menghadapi empat dakwaan penyalahgunaan kekuasaan dan 21 dakwaan pencucian uang.Baca Juga:
Dalam dakwaan penyalahgunaan kekuasaan, Najib disebut memanfaatkan jabatannya untuk menerima suap dari dana 1MDB melalui cabang AmIslamic Bank Berhad antara 24 Februari 2011 dan 19 Desember 2014.
Sedangkan 21 dakwaan pencucian uang terkait transaksi yang terjadi antara 22 Maret 2013 dan 30 Agustus 2013 di bank yang sama.
Persidangan kasus ini berlangsung selama tujuh tahun, menghadirkan 50 saksi kunci, termasuk mantan Gubernur Bank Negara Tan Sri Zeti Akhtar Aziz, mantan CEO 1MDB Datuk Shahrol Azral Ibrahim Halmi, dan petugas investigasi senior MACC, Supt Nur Aida Ariffin.
Sebelumnya, pada 30 Oktober 2024, Pengadilan Tinggi Malaysia memutuskan pihak penuntut telah membuktikan kasus prima facie, sehingga Najib wajib mengajukan pembelaan.
Sidang pembelaan berlangsung dari 2 Desember 2024 hingga 6 Mei 2025 selama 58 hari, dengan 26 saksi memberikan kesaksian.
Salah satu sorotan penting adalah penolakan hakim terhadap alibi Najib terkait "donasi Arab".
Najib bersikukuh dana miliaran ringgit yang masuk ke rekening pribadinya merupakan sumbangan politik dari keluarga Kerajaan Arab Saudi.
Namun, hakim menilai surat-surat yang diajukan kemungkinan besar palsu dan tidak disertai dokumen transaksi yang transparan.
Hakim juga menyoroti hubungan erat Najib dengan pengusaha buron Jho Low, yang disebut berperan sebagai perpanjangan tangan Najib dalam mengelola urusan 1MDB.
JAKARTA Badan Gizi Nasional (BGN) menyebut program Makan Bergizi Gratis (MBG) telah menunjukkan capaian signifikan meski baru berjalan 1
NASIONAL
JAKARTA Pengadilan Militer II08 Jakarta memastikan persidangan kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yu
HUKUM DAN KRIMINAL
BATU BARA Suasana duka menyelimuti warga Dusun IV, Desa Suka Maju, Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batu Bara. Masyarakat digegerkan d
PERISTIWA
JAKARTA Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyebut Kepolisian Negara Republik Ind
NASIONAL
JAKARTA Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia memastikan ketersediaan bahan bakar minyak (BBM) dan liquefied pe
EKONOMI
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Ketua Ombudsman Republik Indonesia, Hery Susanto, sebagai tersangka kasus dugaan suap terk
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas melepas keberangkatan 1.883 calon jemaah haji (calhaj) asal Kota Medan untuk musim haji 1
PEMERINTAHAN
BANGKA BELITUNG Komisi Informasi (KI) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menanggapi pemberitaan yang menuding ketidakprofesionalan lembaga
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Roy Suryo, pakar telematika yang berstatus tersangka dalam kasus dugaan penyebaran informasi terkait ijazah Presiden ke7 Joko Wid
PERISTIWA
JAKARTA Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) meragukan motif dendam pribadi dalam kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator K
HUKUM DAN KRIMINAL