100% Sekolah di Sumut Kini Teraliri Listrik dan Internet, Digitalisasi Pendidikan Dipercepat
MEDAN Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara memastikan seluruh Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), dan Seko
PENDIDIKAN
SEOUL – Mantan Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol divonis lima tahun penjara oleh Pengadilan Distrik Pusat Seoul, Jumat (16/1/2026).
Pengadilan menyatakan Yoon bersalah atas sejumlah tindak pidana terkait deklarasi darurat militer pada Desember 2024 yang memicu krisis politik nasional.
Putusan tersebut merupakan vonis pertama dari delapan perkara pidana yang dihadapi Yoon sejak langkah pemberlakuan darurat militer yang hanya berlangsung sekitar enam jam.Baca Juga:
Kebijakan itu dihentikan parlemen Korea Selatan, termasuk oleh anggota partainya sendiri, dan berujung pada pemakzulan serta pencopotan Yoon dari jabatan presiden.
Majelis hakim menyatakan tindakan Yoon tidak hanya melanggar prosedur hukum, tetapi juga mencederai prinsip-prinsip konstitusi.
Hakim Baek Dae-hyun menyebut Yoon gagal menjalankan kewajibannya sebagai kepala negara untuk menjunjung supremasi hukum.
"Tingkat kesalahan terdakwa sangat berat," kata Baek dalam putusan yang disiarkan langsung.
Dalam perkara ini, Yoon dinyatakan bersalah atas obstruksi hukum dan penyalahgunaan kekuasaan.
Pengadilan menilai ia mengerahkan aparat keamanan presiden untuk menghalangi proses penangkapan, menghapus data ponsel resmi yang berpotensi menjadi barang bukti, serta mengecualikan sejumlah menteri dari rapat kabinet terkait darurat militer.
Namun, pengadilan membebaskan Yoon dari dakwaan pemalsuan dokumen resmi karena kurangnya bukti.
Jaksa sebelumnya menuntut hukuman 10 tahun penjara.
Tim kuasa hukum Yoon menyatakan akan mengajukan banding.
Salah satu pengacaranya, Yoo Jung-hwa, menyebut putusan tersebut sarat muatan politik dan berpotensi menjadi preseden berbahaya bagi presiden di masa depan.
Di luar gedung pengadilan, pendukung Yoon sempat menggelar aksi dukungan.
Sementara itu, Yoon masih menghadapi persidangan terpisah dengan dakwaan lebih berat, termasuk tuduhan sebagai dalang pemberontakan terkait penerapan darurat militer.
Dalam perkara tersebut, jaksa menuntut hukuman mati.
Meski hukuman mati masih tercantum dalam hukum Korea Selatan, negara itu telah memberlakukan moratorium eksekusi sejak 1997.*
(k/dh)
MEDAN Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara memastikan seluruh Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), dan Seko
PENDIDIKAN
PADANG LAWAS Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang Lawas menyita uang senilai Rp1,8 miliar dalam kasus dugaan korupsi dana Program Sawit Raky
HUKUM DAN KRIMINAL
NIAS SELATAN Keputusan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, mencabut izin 28 perusahaan yang merusak lingkungan di Sumatera Ut
NASIONAL
PADANGSIDIMPUAN Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Padangsidimpuan mengeluhkan keterlambatan pencairan g
PEMERINTAHAN
MEDAN Polsek Sunggal berhasil menangkap pelaku penggelapan sepeda motor yang memanfaatkan aplikasi kencan untuk menjerat korbannya. Pela
HUKUM DAN KRIMINAL
LONDON Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto bertemu Raja Inggris Charles III sebelum menghadiri Pertemuan Filantropi Konservasi
NASIONAL
SAMPANG Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sampang, Fadilah Helmi, dikabarkan telah dijemput dan diamankan oleh Satuan Tugas Khusus (Satga
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Pengguna dompet digital DANA kini bisa mendapatkan saldo gratis hingga ratusan ribu rupiah melalui sejumlah fitur praktis yang t
EKONOMI
PADANGSIDIMPUAN Pengelolaan parkir di Kota Padangsidimpuan yang dilakukan oleh Koperasi K24 memberikan kontribusi nyata terhadap Pendapa
PEMERINTAHAN
MEDAN Tak sampai sepekan menjabat sebagai Kapolsek Sunggal, Kompol Muhammad Yunus Tarigan berhasil menangkap dua pelaku pencurian dengan
HUKUM DAN KRIMINAL