BREAKING NEWS
Kamis, 22 Januari 2026

Divonis Lima Tahun Penjara, Eks Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol Masih Terancam Hukuman Mati

Adelia Syafitri - Jumat, 16 Januari 2026 20:00 WIB
Divonis Lima Tahun Penjara, Eks Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol Masih Terancam Hukuman Mati
Mantan Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol. (Foto: Dok. The Korea Herald)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

SEOUL Mantan Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol divonis lima tahun penjara oleh Pengadilan Distrik Pusat Seoul, Jumat (16/1/2026).

Pengadilan menyatakan Yoon bersalah atas sejumlah tindak pidana terkait deklarasi darurat militer pada Desember 2024 yang memicu krisis politik nasional.

Putusan tersebut merupakan vonis pertama dari delapan perkara pidana yang dihadapi Yoon sejak langkah pemberlakuan darurat militer yang hanya berlangsung sekitar enam jam.

Baca Juga:

Kebijakan itu dihentikan parlemen Korea Selatan, termasuk oleh anggota partainya sendiri, dan berujung pada pemakzulan serta pencopotan Yoon dari jabatan presiden.

Majelis hakim menyatakan tindakan Yoon tidak hanya melanggar prosedur hukum, tetapi juga mencederai prinsip-prinsip konstitusi.

Hakim Baek Dae-hyun menyebut Yoon gagal menjalankan kewajibannya sebagai kepala negara untuk menjunjung supremasi hukum.

"Tingkat kesalahan terdakwa sangat berat," kata Baek dalam putusan yang disiarkan langsung.

Dalam perkara ini, Yoon dinyatakan bersalah atas obstruksi hukum dan penyalahgunaan kekuasaan.

Pengadilan menilai ia mengerahkan aparat keamanan presiden untuk menghalangi proses penangkapan, menghapus data ponsel resmi yang berpotensi menjadi barang bukti, serta mengecualikan sejumlah menteri dari rapat kabinet terkait darurat militer.

Namun, pengadilan membebaskan Yoon dari dakwaan pemalsuan dokumen resmi karena kurangnya bukti.

Jaksa sebelumnya menuntut hukuman 10 tahun penjara.

Tim kuasa hukum Yoon menyatakan akan mengajukan banding.

Salah satu pengacaranya, Yoo Jung-hwa, menyebut putusan tersebut sarat muatan politik dan berpotensi menjadi preseden berbahaya bagi presiden di masa depan.

Di luar gedung pengadilan, pendukung Yoon sempat menggelar aksi dukungan.

Sementara itu, Yoon masih menghadapi persidangan terpisah dengan dakwaan lebih berat, termasuk tuduhan sebagai dalang pemberontakan terkait penerapan darurat militer.

Dalam perkara tersebut, jaksa menuntut hukuman mati.

Meski hukuman mati masih tercantum dalam hukum Korea Selatan, negara itu telah memberlakukan moratorium eksekusi sejak 1997.*

(k/dh)

Editor
: Adam
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Internal NU Memanas: Upaya Melengserkan Ketum PBNU Jadi ‘Sunnah Sayyiah’ Baru?
Lolos Pemakzulan, Bupati Sudewo Dapat “Kesempatan Kedua” dari DPRD Pati
Jelang Sidang Pemakzulan Bupati Pati, Gubernur Jateng: Warga Harus Tenang!
Ribuan Massa Bersiap Longmarch ke DPRD Pati, Desak Pemakzulan Bupati Sudewo
Tanggapi Surat Pemakzulan Wapres Gibran, DPR Tak Akan Bahas dalam Waktu Dekat
Insinuasi Jokowi
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru