Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 150 Kg Sabu Jaringan Malaysia-Indonesia, 4 Orang Ditangkap
MEDAN Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara menggagalkan penyelundupan sabu seberat sekitar 150 kilogram yang diduga merupakan
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA - Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI menegaskan segala bentuk kekerasan yang dilakukan Israel terhadap rakyat Palestina tidak boleh dibiarkan maupun dinormalisasi. Indonesia juga kembali menegaskan komitmennya mendukung kemerdekaan Palestina sesuai hukum internasional.
Juru Bicara Kemlu RI Vahd Nabyl Achmad Mulachela mengatakan sikap tersebut telah disampaikan Wakil Menteri Luar Negeri Arrmanatha Nasir dalam pertemuan tingkat menteri mengenai Yerusalem di Amman, Yordania, pada 5 Agustus 2026.
"Pada pertemuan tersebut, Bapak Wakil Menteri Luar Negeri menyampaikan kecaman keras atas kekerasan warga Israel dan pelanggaran hukum internasional oleh Israel di wilayah Palestina, termasuk di wilayah Yerusalem Timur, di Masjid Al-Aqsa, dan juga di Tepi Barat yang tidak boleh dibiarkan dan dinormalisasi," ujar Nabyl dalam konferensi pers di Kantor Kemlu, Jakarta Pusat, Kamis (13/8/2026).Baca Juga:
Dalam pertemuan tersebut, Indonesia juga menyampaikan dukungan terhadap Hashemite Custodianship atas tempat-tempat suci di Yerusalem serta perjuangan kemerdekaan Palestina berdasarkan hukum internasional.
Nabyl menegaskan perjuangan kemerdekaan Palestina bukan hanya menjadi kepentingan kelompok atau umat agama tertentu. Karena itu, Indonesia mendorong negara-negara lain untuk membangun koalisi yang lebih luas dalam mendukung Palestina.
"Dan hal lain yang disampaikan juga adalah mengingatkan bahwa perjuangan kemerdekaan Palestina ini bukan hanya milik umat agama tertentu dan mengajak seluruh negara yang hadir untuk membangun suatu koalisi yang besar untuk mendukung Palestina," jelasnya.
Menurut Nabyl, Presiden Prabowo Subianto menempatkan dukungan terhadap kemerdekaan Palestina sebagai salah satu prioritas politik luar negeri Indonesia.
Dalam pertemuan tingkat menteri tersebut, Wamenlu Arrmanatha juga mengusulkan lima langkah konkret untuk memperkuat dukungan terhadap Palestina.
Lima langkah itu mencakup pembangunan strategi berdasarkan persatuan, penegakan hukum internasional dan pelaksanaan putusan Mahkamah Internasional, serta memperluas pengakuan internasional terhadap Palestina.
Selanjutnya, Indonesia mendorong penguatan upaya perlindungan terhadap Masjid Al-Aqsa serta mendukung rekonstruksi Gaza, persatuan Palestina, dan keberlanjutan dukungan terhadap UNRWA.
Pertemuan tersebut kemudian menghasilkan pernyataan bersama atau joint statement yang menggarisbawahi sejumlah langkah tersebut, termasuk penguatan institusi Palestina di Yerusalem.
Indonesia juga menolak tindakan unilateral berupa pemindahan misi diplomatik ke Yerusalem. Menurut Kemlu, langkah tersebut bertentangan dengan hukum internasional.
MEDAN Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara menggagalkan penyelundupan sabu seberat sekitar 150 kilogram yang diduga merupakan
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ikut memantau temuan fasilitas mewah di kawasan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibi
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Amry KS Pelawi, terpidana kasus korupsi pembuatan
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Pengamat komunikasi politik M. Jamiluddin Ritonga menilai Partai Solidaritas Indonesia (PSI) masih menghadapi tantangan untuk lo
POLITIK
JAKARTA Advokat Hotman Paris Hutapea menyatakan tidak setuju dengan rencana pengaturan mengenai pengakuan dan pelaksanaan putusan pengad
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Maskapai TransNusa membuka rute penerbangan langsung Manado (MDC)Makassar (UPG) dan Makassar (UPG)Manado (MDC) mulai Senin, 28
NASIONAL
JAKARTA Kejaksaan Agung mengamankan mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) periode 20132017 berin
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Kasus jaksa berinisial EMN yang diduga menodongkan senjata api kepada warga bernama Ayatullah Komeni di Medan kini berakhir damai.
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Rencana pemerintah membentuk Badan Usaha Khusus Minyak dan Gas Bumi (BUK Migas) dinilai perlu diarahkan pada pembenahan tata kel
EKONOMI
JAKARTA Komisi XIII DPR RI mempertanyakan pengelolaan dan pengawasan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bog
NASIONAL