BREAKING NEWS
Sabtu, 23 Mei 2026

7 Jajanan Halal yang Diragukan: Kandungan Gelatin Babi dalam Marshmallow Populer

- Selasa, 22 April 2025 17:45 WIB
7 Jajanan Halal yang Diragukan: Kandungan Gelatin Babi dalam Marshmallow Populer
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

bitvonline.com- Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) mengumumkan temuan mengejutkan: tujuh produk pangan olahan yang telah bersertifikat halal ternyata mengandung unsur babi atau porcine. Temuan ini berdasarkan hasil uji laboratorium terhadap DNA dan/atau peptida spesifik babi.

"BPJPH menemukan sembilan produk mengandung unsur babi, di mana tujuh di antaranya telah bersertifikat halal. Sisanya dua produk belum bersertifikat," ujar Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan, dikutip dari laman resmi BPOM, Senin (21/4/2025).

Produk-produk yang terindikasi tersebut kebanyakan merupakan jajanan marshmallow yang populer di kalangan anak-anak dan remaja.

Daftar 7 Produk Bersertifikat Halal yang Mengandung Babi:

Corniche Fluffy Jelly Marshmallow (rasa leci, jeruk, stroberi, anggur)

Corniche Apple Teddy Marshmallow (marshmallow rasa apel bentuk beruang)

ChompChomp Car Mallow (marshmallow bentuk mobil)

ChompChomp Flower Mallow (marshmallow bentuk bunga)

ChompChomp Mini Marshmallow (marshmallow bentuk tabung kecil)

Hakiki Gelatin (bahan tambahan pangan pembentuk gel)

Larbee-TYL Vanilla Marshmallow Filling (marshmallow isi selai vanila)

Sementara itu, dua produk lain yang juga mengandung babi, namun belum bersertifikat halal, adalah:

AAA Marshmallow Rasa Jeruk

SWEETME Marshmallow Rasa Cokelat

Sudah Ditarik dari Pasaran

BPJPH telah menjatuhkan sanksi berupa penarikan tujuh produk bersertifikat halal tersebut dari peredaran, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.

Untuk dua produk lainnya yang belum bersertifikat, BPJPH menemukan indikasi bahwa pelaku usaha tidak menyampaikan data yang benar saat registrasi. Ini masuk dalam kategori penipuan, dan dapat dikenakan sanksi pidana.

BPOM pun telah mengeluarkan sanksi berupa peringatan keras dan menginstruksikan penarikan segera dari peredaran, sekaligus berkoordinasi dengan kementerian terkait dan e-commerce untuk menghentikan penjualan produk tersebut di platform daring.

Peringatan untuk Masyarakat dan Pelaku Usaha

Ahmad Haikal menegaskan bahwa sertifikat halal bukan sekadar formalitas, tetapi merupakan bentuk komitmen terhadap kehalalan produk yang harus dijaga secara konsisten.

"Kami mengimbau semua pihak untuk bersama-sama menjaga kehalalan produk demi melindungi masyarakat Indonesia," tegasnya.

Masyarakat juga diminta untuk aktif melaporkan jika menemukan produk yang mencurigakan atau diduga mengandung bahan tidak halal melalui layanan resmi BPJPH dan BPOM.*

(tb/J006)

Editor
:
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru