BREAKING NEWS
Sabtu, 23 Mei 2026

7 Jajanan Halal yang Diragukan: Kandungan Gelatin Babi dalam Marshmallow Populer

- Selasa, 22 April 2025 17:45 WIB
7 Jajanan Halal yang Diragukan: Kandungan Gelatin Babi dalam Marshmallow Populer
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

AAA Marshmallow Rasa Jeruk

SWEETME Marshmallow Rasa Cokelat

Sudah Ditarik dari Pasaran

BPJPH telah menjatuhkan sanksi berupa penarikan tujuh produk bersertifikat halal tersebut dari peredaran, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.

Untuk dua produk lainnya yang belum bersertifikat, BPJPH menemukan indikasi bahwa pelaku usaha tidak menyampaikan data yang benar saat registrasi. Ini masuk dalam kategori penipuan, dan dapat dikenakan sanksi pidana.

BPOM pun telah mengeluarkan sanksi berupa peringatan keras dan menginstruksikan penarikan segera dari peredaran, sekaligus berkoordinasi dengan kementerian terkait dan e-commerce untuk menghentikan penjualan produk tersebut di platform daring.

Peringatan untuk Masyarakat dan Pelaku Usaha

Ahmad Haikal menegaskan bahwa sertifikat halal bukan sekadar formalitas, tetapi merupakan bentuk komitmen terhadap kehalalan produk yang harus dijaga secara konsisten.

"Kami mengimbau semua pihak untuk bersama-sama menjaga kehalalan produk demi melindungi masyarakat Indonesia," tegasnya.

Masyarakat juga diminta untuk aktif melaporkan jika menemukan produk yang mencurigakan atau diduga mengandung bahan tidak halal melalui layanan resmi BPJPH dan BPOM.*

(tb/J006)

Editor
:
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru