BGN Ungkap Modus Penipuan Jual Beli Titik SPPG Program MBG
JAKARTA Badan Gizi Nasional (BGN) mengungkap praktik penipuan berkedok jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang menya
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA – Hingga kini, perdebatan tentang apakah pembalut bekas menstruasi harus dicuci terlebih dahulu sebelum dibuang atau langsung dibuang begitu saja masih menjadi topik hangat di kalangan perempuan. Beberapa bahkan mengaitkan hal ini dengan kepercayaan mistis, seperti anggapan bahwa darah menstruasi yang tidak dicuci bisa digunakan untuk hal-hal negatif.
Menanggapi hal tersebut, Heni Indrayati, Corporate Planning Division Head of PT. Uni-Charm Indonesia Tbk, menegaskan bahwa tidak ada kewajiban untuk mencuci pembalut bekas sebelum dibuang.
"Sebenarnya itu tergantung dari kebiasaan masing-masing orang tersebut," ujar Heni , Jakarta Selatan, Selasa (22/4/2025).
Menurut Heni, setiap orang memang memiliki cara berbeda dalam membuang pembalut bekas, namun yang lebih penting adalah menjaga kebersihan. "Tetapi yang penting menjaga kebersihan. Kebersihannya setelah digunakan, pembalut tersebut digunakan, jangan sampai berceceran," tambahnya.
Selain Heni, dr. Beeleonie, seorang Dokter Spesialis Obstetri dan Ginekologi (Obgyn), juga memberikan penjelasan terkait isu ini. Ia menyarankan agar perempuan tidak mencuci pembalut bekas menstruasi. "Mencuci pembalut sebenarnya tak berguna, karena itu tidak berdampak apapun, baik untuk lingkungan maupun untuk si pribadi itu sendiri," ungkap dr. Beeleonie.
Lebih lanjut, dr. Beeleonie menjelaskan bahwa mencuci pembalut bisa menambah potensi penyebaran penyakit. "Justru itu malah menjadi potensi sumber penyakit, karena tangan ini kita gunakan untuk megang-megang lain termasuk makanan. Jadi, kita langsung lipat (dan buang) akan jauh lebih higienis," katanya.
Dengan adanya pandangan dari kedua ahli ini, penting untuk diingat bahwa menjaga kebersihan diri dan lingkungan pasca-menstruasi lebih krusial daripada berlarut-larut membicarakan apakah pembalut bekas perlu dicuci atau tidak.*
(km/J006)
JAKARTA Badan Gizi Nasional (BGN) mengungkap praktik penipuan berkedok jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang menya
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Unit Reserse Mobile (Resmob) Satreskrim Polrestabes Medan menangkap seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang di
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyatakan bahwa rencana perpanjangan batas usia pensiun anggota Kepolisian Negara Republik I
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem menyatakan proses pemulihan infrastruktur di Aceh pascabencana besar yang terjadi pada N
PEMERINTAHAN
JAKARTA Bareskrim Polri menangkap seorang anggota kepolisian yang diduga terlibat dalam kasus peredaran narkoba di kelab malam BFashion
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kejaksaan Agung menetapkan mantan Anggota Ombudsman Republik Indonesia, Yeka Hendra Fatika, sebagai tersangka dalam kasus dugaan
HUKUM DAN KRIMINAL
BANDA ACEH Sejumlah wilayah di Provinsi Aceh kembali mengalami pemadaman listrik pada Senin malam, 25 Mei 2026. Warga melaporkan listrik
PERISTIWA
PADANG General Manager PLN Unit Induk Distribusi (UID) Sumatera Barat, Ajrun Karim, mengaku tidak menduga terjadinya pemadaman listrik m
NASIONAL
JAKARTA Pemerintah menetapkan Sumatera Utara sebagai provinsi penerima pengembalian Transfer ke Daerah (TKD) terbesar dibandingkan Aceh
PEMERINTAHAN
MEDAN Pemerintah Provinsi Sumatera Utara mematangkan persiapan Pekan Raya Sumatera Utara (PRSU) ke50 yang akan digelar pada 3 Juli hing
PEMERINTAHAN