
Nurdin Halid Tegaskan Isu Munaslub Golkar untuk Lengserkan Bahlil adalah Hoaks
JAKARTA Politikus senior Partai Golkar, Nurdin Halid, menanggapi tegas isu yang menyebutkan adanya dorongan untuk menggelar Musyawarah N
Politik"Saya mendesak BPOM dan Kementerian Kesehatan untuk segera bertindak cepat dan tegas, tarik semua produk yang terindikasi tercemar dari peredaran, telusuri rantai distribusinya sampai ke akar, dan buka ke publik siapa yang bertanggung jawab. Jangan ada kompromi!" tegas Nurhadi kepada wartawan, Rabu (23/7/2025).
Bahaya Kesehatan Publik, Bukan Sekadar Izin Edar
Baca Juga:
Nurhadi menilai peredaran suplemen tanpa izin ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi kejahatan terhadap kesehatan publik.
"Kalau ada distributor, importir, atau pedagang online yang dengan sengaja menjual produk berbahaya, itu harus diproses hukum. Ini bukan soal izin lagi, ini soal keselamatan nyawa manusia," ujarnya.
Baca Juga:
Politisi dari Komisi IX ini juga mengungkapkan DPR akan segera memanggil BPOM dan Kemenkes untuk meminta klarifikasi dan tanggung jawab atas kelalaian pengawasan.
Marketplace Tak Bisa Lepas Tangan
Nurhadi menekankan bahwa platform e-commerce juga harus bertanggung jawab secara hukum dan moral dalam memverifikasi keamanan produk yang dijual.
"Marketplace besar tidak boleh cuci tangan. Mereka punya tanggung jawab memastikan produk yang dijual aman dan terverifikasi. Jangan hanya kejar transaksi, tapi abai terhadap keselamatan konsumen," imbuhnya.
Langkah BPOM: Penelusuran dan Pemblokiran
Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI) sebelumnya menyatakan bahwa mereka telah menemukan sejumlah tautan penjualan daring produk Blackmores Super Magnesium+ di beberapa marketplace. BPOM langsung berkoordinasi dengan Kominfo, Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) dan sejumlah marketplace untuk melakukan penurunan tautan (takedown) serta memasukkan produk tersebut dalam daftar negatif (negative list).
"BPOM RI telah melakukan penelusuran dan telah meminta seluruh tautan penjualan produk yang tidak memiliki izin edar untuk diturunkan. Kami terus awasi dan akan tindak tegas pelaku usaha yang mengedarkan suplemen tanpa izin," bunyi pernyataan tertulis BPOM.
BPOM juga mengingatkan bahwa pelaku usaha yang menjual produk tanpa izin edar dapat dikenai hukuman penjara hingga 12 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang.
Peringatan untuk Konsumen
BPOM menghimbau masyarakat untuk lebih bijak dalam membeli suplemen kesehatan. Masyarakat diminta untuk selalu memeriksa izin edar dan komposisi produk di situs resmi cekbpom.pom.go.id sebelum membeli produk apapun secara online.*
JAKARTA Politikus senior Partai Golkar, Nurdin Halid, menanggapi tegas isu yang menyebutkan adanya dorongan untuk menggelar Musyawarah N
PolitikJAKARTA Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kembali mengungkap temuan penting dalam pengawasan intensif terhadap peredaran produk kos
EntertainmentMATARAM Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menyatakan bahwa pengibaran bendera bergambar karakter dari serial ma
NasionalSURABAYA Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdig) Nezar Patria menegaskan pentingnya disiplin verifikasi sebagai fondasi utama
Sains & TeknologiJAKARTA Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menegaskan komitmen pemerintah dalam memastikan alokasi anggaran sektor kesehata
KesehatanSERDANG BEDAGAI Seorang pria paruh baya bernama Sarbaini alias Amang (50), warga Dusun Kedondong, Desa Melati II, Kabupaten Serdang Beda
PeristiwaJAKARTA Pengamat Komunikasi Politik Universitas Esa Unggul, M. Jamiluddin Ritonga, menjelaskan bahwa Menteri Perdagangan 20152016, Thom
Hukum dan KriminalMEDAN Sebanyak 500 personil Polri, TNI, dan instansi terkait telah disiapkan untuk mengamankan perhelatan olahraga internasional, 3rd In
OlahragaJAKARTA Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, resmi menghirup udara bebas setelah mendapatkan amnesti dari Presiden Pra
PolitikJAKARTA Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI, AM Akbar Supratman, menyampaikan apresiasi mendalam terhadap keputusan Pres
Hukum dan Kriminal