Gaya Bicara Unik Bikin Purbaya Yudhi Sadewa Jadi Menteri Paling Populer di Kabinet Merah Putih
JAKARTA Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menempati posisi teratas dalam survei popularitas menteri Kabinet Merah Putih versi Indeks
NASIONAL
JAKARTA — Bagi para pekerja yang telah terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan, penting untuk secara rutin memantau saldo Jaminan Hari Tua (JHT).
Selain untuk memastikan hak peserta terpenuhi, pengecekan saldo juga berguna untuk mengetahui apakah iuran dari perusahaan dibayarkan secara tepat waktu.
Sebagai program perlindungan sosial bagi pekerja, JHT berfungsi seperti tabungan masa depan yang bisa digunakan saat memasuki usia pensiun atau ketika peserta tidak lagi bekerja.
Namun, banyak masyarakat yang masih mengira bahwa pengecekan saldo JHT hanya dapat dilakukan melalui aplikasi BPJSTKU.
Padahal, terdapat beberapa cara praktis lain yang tidak memerlukan pengunduhan aplikasi.
Empat Cara Cek Saldo JHT Tanpa Aplikasi
Berikut empat cara mudah yang dapat digunakan untuk mengecek saldo JHT tanpa perlu menginstal aplikasi tambahan:
1. Melalui Website Resmi BPJS Ketenagakerjaan
- Kunjungi situs resmi sso.bpjsketenagakerjaan.go.id
- Login menggunakan NIK, alamat email, dan kata sandi
- Setelah masuk, pilih menu "Lihat Saldo JHT"
2. Melalui Layanan SMS
- Ketik: SALDO (spasi) Nomor KPJ
- Kirim ke: 2757
- Pastikan nomor ponsel yang digunakan telah terdaftar di sistem BPJS Ketenagakerjaan
3. Melalui Call Center
- Hubungi nomor layanan 175
- Ikuti arahan untuk memilih bahasa dan jenis layanan
- Sampaikan permintaan untuk mengetahui saldo JHT Anda
4. Melalui Mesin ATM Bank Kerjasama
- Masukkan kartu ATM pada mesin bank yang telah bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan
- Pilih menu "Informasi Saldo BPJS Ketenagakerjaan"
- Tunggu hingga informasi saldo muncul di layar
Proses Pencairan JHT di Kantor BPJS Ketenagakerjaan
Bagi peserta yang ingin mencairkan dana JHT secara langsung, berikut langkah-langkah yang dapat dilakukan:
- Datangi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat
- Bawa dokumen asli dan isi formulir pengajuan klaim JHT
- Ambil nomor antrean dan tunggu giliran wawancara
- Ikuti proses verifikasi data oleh petugas
- Setelah selesai, dana akan ditransfer ke rekening peserta
Lama waktu pencairan maksimal adalah 5 hari kerja, terhitung sejak semua persyaratan dinyatakan lengkap dan benar, termasuk bagi peserta yang masih berstatus aktif bekerja.
Menteri Ketenagakerjaan juga menekankan pentingnya pekerja aktif memantau status keikutsertaan dan saldo JHT.
Dengan mengetahui hak-haknya sejak dini, pekerja dapat lebih siap dalam merencanakan masa depan, termasuk menghadapi masa pensiun atau transisi karier.*
(di/a008)
JAKARTA Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menempati posisi teratas dalam survei popularitas menteri Kabinet Merah Putih versi Indeks
NASIONAL
JAKARTA Hasil survei nasional terbaru Indekstat menempatkan sektor ekonomi sebagai isu paling mendesak yang harus segera diselesaikan ol
EKONOMI
JAKARTA Survei terbaru Indekstat mengungkap bahwa program Makan Bergizi Gratis (MBG) menjadi program pemerintahan PrabowoGibran yang pa
PEMERINTAHAN
JAKARTA Survei terbaru lembaga Indekstat mengungkap ketidakpastian publik terhadap potensi kembalinya peran TNI dan Polri dalam politik
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Survei terbaru yang dirilis lembaga Indekstat menunjukkan adanya perbedaan signifikan tingkat keyakinan publik terhadap masa dep
NASIONAL
ACEH TENGAH Lubang tanah raksasa di Kecamatan Ketol, Aceh Tengah, Aceh, terus meluas hingga mencapai luas sekitar 27.000 meter persegi.
PERISTIWA
PIDIE JAYA Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian, yang juga menjabat Ketua Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Re
PERTANIAN AGRIBISNIS
TAPTENG Pascabencana alam banjir bandang dan tanah longsor yang melanda Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) pada 25 November 2025 lalu,
PENDIDIKAN
PEKANBARU Seorang oknum Bhayangkari di Pekanbaru, Riau, inisial CN (40), ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan hingga milia
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan kewajiban sertifikasi halal untuk setiap produk yang masuk dan beredar di Indonesia tid
NASIONAL