Kerugian Negara Capai Miliaran, Tiga Mantan Kepala Syahbandar Belawan Ditahan
MEDAN Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menahan tiga mantan pejabat Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan Belawan atas dugaan korupsi retribus
HUKUM DAN KRIMINAL
BATUBARA – Buruknya pelayanan kesehatan di RSUD HJ Zulkarnain Kabupaten Batubara kembali memantik kemarahan publik.
Seorang warga Desa Dahri Indah, Kecamatan Talawi, bernama Yadi, mengungkapkan kekecewaannya setelah membawa adik kandungnya yang masih berusia 9 tahun untuk berobat ke poli kebidanan rumah sakit tersebut, namun dua hari berturut-turut gagal mendapatkan pelayanan medis karena dokter tidak berada di tempat.
Ironisnya, pasien dan keluarga telah menunggu berjam-jam di ruang tunggu, namun dokter poli kebidanan tak kunjung hadir.Baca Juga:
Tanpa kejelasan dan tanpa solusi, pasien akhirnya terpaksa pulang dalam kondisi sakit, sebuah fakta yang dinilai sebagai pengabaian hak dasar masyarakat atas layanan kesehatan.
"Kami menunggu dari pagi sampai saat ni jam 12.30 wib. Ini rumah sakit pemerintah, bukan klinik pribadi. Tapi dokter tidak ada, tidak ada kepastian," ujar Yadi dengan nada geram.
Keluhan tersebut diperkuat oleh pengakuan warga lain yang ditemui wartawan bitvonline.com.
Mereka menyebutkan bahwa ketidakhadiran dokter sudah menjadi pola, khususnya dokter kebidanan bernama dr. Hendrik dan dokter lain dr. Eli, yang keduanya diketahui berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Masyarakat menilai perilaku tersebut sebagai pelanggaran serius terhadap disiplin ASN, apalagi terjadi di sektor pelayanan publik yang menyangkut nyawa dan keselamatan manusia.

Kepemimpinan Direktur RSUD Dinilai Gagal
Buruknya disiplin tenaga medis ini turut menyeret nama Direktur RSUD HJ Zulkarnain, dr. Wahayu, yang dinilai gagal menjalankan fungsi pengawasan dan manajemen rumah sakit.
Ketidaktegasan terhadap dokter PNS yang tidak disiplin dinilai sebagai bentuk pembiaran sistemik.
Saat dikonfirmasi, Kepala Bidang Pelayanan RSUD HJ Zulkarnain, Ibu Rosi, menyatakan bahwa dr. Hendrik tidak masuk kerja karena sakit dan akan digantikan oleh dr. Alfian.
Namun ketika ditanya jam kedatangan dokter pengganti, pihak rumah sakit tidak mampu memberikan kepastian.
"Tunggu saja," jawabnya singkat, yang justru menambah kekecewaan masyarakat.
Jawaban tersebut dinilai mencerminkan buruknya tata kelola pelayanan publik, di mana pasien diperlakukan tanpa kepastian dan tanpa rasa tanggung jawab institusi.
Melanggar Aturan Disiplin PNS
Perlu diketahui, berdasarkan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, setiap PNS WAJIB:
- Masuk kerja dan menaati jam kerja
- Memberikan pelayanan sebaik-baiknya kepada masyarakat
- Menjaga profesionalitas dan tanggung jawab jabatan
- PNS yang melanggar ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi disiplin, mulai dari:
- Teguran lisan dan tertulis
- Pemotongan tunjangan kinerja
- Penurunan pangkat
- Hingga pemberhentian dengan hormat atau tidak dengan hormat, tergantung tingkat pelanggaran.
Dalam konteks ini, ketidakhadiran dokter PNS tanpa kepastian pelayanan jelas berpotensi masuk kategori pelanggaran disiplin sedang hingga berat, karena berdampak langsung pada hak kesehatan masyarakat.
Slogan Pelayanan Prima Dipertanyakan
Kondisi ini berbanding terbalik dengan slogan "Pelayanan Prima" yang kerap digaungkan oleh Bupati Batubara Baharuddin Siagian.
Fakta di lapangan justru menunjukkan pelayanan kesehatan yang amburadul, tidak profesional, dan minim pengawasan.
Masyarakat menilai slogan tersebut hanya sebatas pencitraan politik, tanpa implementasi nyata di sektor krusial seperti kesehatan.
Desakan Evaluasi dan Tindakan Tegas
Atas kejadian ini, warga mendesak Bupati Batubara dan Komisi DPRD Batubara untuk:
- Memanggil dan mengevaluasi Direktur RSUD HJ Zulkarnain
- Memberikan sanksi tegas kepada dokter PNS yang tidak disiplin
- Membenahi sistem pelayanan dan pengawasan rumah sakit.
"Kami tidak butuh janji manis. Kami butuh dokter hadir, bekerja, dan bertanggung jawab. Ini soal nyawa, bukan politik," tegas Yadi.
Jika ketidakdisiplinan ini terus dibiarkan, masyarakat khawatir RSUD HJ Zulkarnain hanya akan menjadi simbol kegagalan negara dalam menjamin hak kesehatan warganya*
(dh)
MEDAN Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menahan tiga mantan pejabat Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan Belawan atas dugaan korupsi retribus
HUKUM DAN KRIMINAL
JEMBRANA, BALI Dugaan perambahan hutan tanpa izin kembali mencuat di kawasan Hutan Pendem, Kabupaten Jembrana. Aktivitas pembukaan lahan
HUKUM DAN KRIMINAL
DENPASAR Gubernur Bali Wayan Koster menegaskan pentingnya menjaga keamanan dan reputasi Pulau Dewata sebagai destinasi wisata dunia. Dal
PEMERINTAHAN
DENPASAR Gubernur Bali Wayan Koster mendukung penuh inisiatif Kejaksaan Tinggi Bali dalam memastikan pemenuhan hak administrasi kependud
PEMERINTAHAN
SULAWESI UTARA Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan komitmen penuh Kejaksaan RI terhadap program strategis nasional saat melakukan kunj
PEMERINTAHAN
MEDAN Mantan Kepala SMKN 1 Pancur Batu, Tukimin, divonis 17 bulan penjara atas kasus korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Polda Sumatera Utara (Sumut) mengungkap 923 kasus narkotika dan menangkap 1.118 tersangka sepanjang Januari hingga 22 Februari 202
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB Kota Medan) bersama MajelisMajelis Agama Kota Medan menyatakan dukungan terhadap Surat Edaran
PEMERINTAHAN
JAKARTA Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat menggelar kegiatan buka puasa bersama dan santunan anak yatim piatu di Hall Dewan Pers,
NASIONAL
LABUSEL Bupati Labuhanbatu Selatan (Labusel), Fery Sahputra Simatupang, mengikuti kegiatan Penyampaian Opini Ombudsman Republik Indonesi
PEMERINTAHAN