Dana PBI dipangkas dari Rp88,5 miliar pada 2025 menjadi Rp55,6 miliar, atau berkurang sekitar Rp33,1 miliar. Kebijakan ini berpotensi berdampak pada sekitar 10.500 warga kurang mampu yang terdaftar sebagai penerima bantuan.
Ketua Komisi IV DPRD Simalungun, Rajak Siregar, menyatakan pihaknya telah memanggil Dinas Kesehatan untuk meminta penjelasan.
Pemerintah daerah menegaskan pemangkasan anggaran dilakukan karena berkurangnya dana transfer dari pemerintah pusat, sehingga diperlukan rasionalisasi anggaran, termasuk pada bantuan sosial PBI.
"Dengan adanya pengurangan anggaran ini, otomatis penerima berkurang. Ada sekitar 10.500 jiwa yang akan tercoret. Datanya sudah kami minta, tapi belum diberikan," ujar Rajak, Jumat (6/2/2026).
Rajak menekankan proses penghapusan nama penerima harus dilakukan dengan hati-hati, melalui verifikasi bersama Dinas Sosial, Kementerian Sosial, Dinas Kependudukan, dan BPJS Kesehatan.
Tujuannya agar warga yang masih berhak tidak tercoret, khususnya mereka yang sedang menjalani pengobatan.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Simalungun, Edwin Simanjuntak, membenarkan pengurangan anggaran PBI sebagai bagian dari efisiensi akibat menurunnya dana transfer pusat.
Meski begitu, proses validasi data penerima masih berlangsung, terutama untuk masyarakat yang masuk kategori Desil 1 hingga Desil 5, yang dinilai paling berhak menerima bantuan.
Edwin juga mengimbau masyarakat yang status BPJS-nya sementara nonaktif untuk memanfaatkan fasilitas kesehatan pemerintah, termasuk puskesmas dan rumah sakit daerah, sambil proses data penerima bantuan berjalan.
Pengurangan anggaran ini menjadi sorotan publik, mengingat BPJS PBI merupakan skema penting bagi warga kurang mampu untuk memperoleh akses kesehatan gratis saat berobat ke rumah sakit.*