Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
Faisal mengatakan, tim medis telah memberikan edukasi mengenai kemungkinan tindakan, termasuk risiko pengangkatan rahim, sejak tahap awal konsultasi hingga menjelang operasi pada Februari 2026.
Selain itu, ditemukan pula dokumen persetujuan operasi yang telah ditandatangani sebelum tindakan dilakukan.
"Secara klinis, tindakan medis dinilai telah sesuai prosedur dan didasarkan pada temuan penyakit. Legalitas dokumen juga dinyatakan lengkap," ujarnya.
Meski demikian, Dinkes Sumut menilai kasus ini masih memerlukan pendalaman, terutama dengan meminta keterangan dari pasien serta pihak keluarga yang menandatangani persetujuan tindakan medis.
Di sisi lain, Faisal menyebut adanya indikasi bahwa kasus ini berpotensi dipicu oleh pihak eksternal yang memanfaatkan situasi sehingga menjadi viral dan berdampak pada reputasi rumah sakit.
Sebelumnya, kuasa hukum pasien, Ojahan Sinurat, menyatakan bahwa kliennya diduga menjalani pengangkatan rahim tanpa persetujuan.
Ia menjelaskan, pasien awalnya hanya menjalani tindakan pengangkatan miom.
Namun, setelah menjalani perawatan lanjutan dan meminta hasil pemeriksaan patologi anatomi, keluarga baru mengetahui bahwa organ rahim dan ovarium telah diangkat.
Kuasa hukum menyebut kondisi pasien saat ini masih lemah dan berharap adanya penanganan medis segera.
Pihaknya juga membuka kemungkinan menempuh jalur hukum apabila tidak ada penyelesaian.
Hingga kini, proses klarifikasi masih berlangsung, dengan Dinas Kesehatan Sumut menekankan pentingnya verifikasi menyeluruh sebelum menarik kesimpulan akhir.*
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.