BREAKING NEWS
Senin, 07 Juli 2025

Aliansi Sumut Bersatu Kritik Penanganan Kasus Pelecehan dan Kekerasan Seksual di PN Simalungun, Sebut Tidak Pro-Korban

Justin Nova - Jumat, 14 Maret 2025 18:39 WIB
173 view
Aliansi Sumut Bersatu Kritik Penanganan Kasus Pelecehan dan Kekerasan Seksual di PN Simalungun, Sebut Tidak Pro-Korban
Ilustrasi
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Kedua terdakwa dalam kasus NI dan IF yang masih berusia belasan tahun hanya divonis 6 dan 7 tahun penjara, padahal menurut Ferry, para pelaku seharusnya dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang dapat memberikan hukuman maksimal.

"Ini sebagai upaya memastikan terpenuhinya hak korban untuk penanganan, perlindungan, dan pemulihan karena kasus ini termasuk dalam kasus yang luar biasa.

Baca Juga:

Oleh karena itu, penanganan yang dilakukan terhadap kasus ini harus ditindak dengan serius," ujar Ferry.

Aliansi Sumut Bersatu berharap agar Kejaksaan Negeri Simalungun mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan kepada pelaku IF dan IN yang hanya mendapat hukuman 6 dan 7 tahun penjara.

Baca Juga:

Mereka berpendapat hukuman tersebut terlalu rendah dan tidak memberikan efek jera bagi para pelaku.

"Kami meminta agar Kejaksaan Negeri Simalungun lebih berkomitmen untuk mendampingi korban kekerasan seksual dalam memperoleh keadilan hukum.

Kejaksaan Negeri Simalungun harus mengajukan banding untuk memastikan terpenuhinya keadilan hukum bagi anak," tutup Ferry.

(tb/n14)

Editor
: Justin Nova
Tags
beritaTerkait
Dua Legislator PDIP Menangis Saat Fadli Zon Bahas Pem3rkos4an 1998: "Tidak Peka!"
B6j4t! Pria di Pemalang Perkosa Ibu dan Anak Tetangganya, Keluarga Korban Sempat Mengungsi ke Kandang Ayam
Eks Kapolres Ngada Didakwa C4bvli Tiga Anak di Bawah Umur, Salah Satunya Bocah 5 Tahun
Menjelang Pensiun, Guru SD di Inhu Riau Ditangkap karena C4bvli Murid
Pemilik Panti Asuhan di Deli Serdang Jadi Tersangka Kasus Penc4bvlan Anak Asuh
Satgas Peduli Anak dan Perempuan Diresmikan, Langkah Serius Pemko Padangsidimpuan Tangani Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak
komentar
beritaTerbaru