BREAKING NEWS
Sabtu, 21 Februari 2026

Mahkamah Internasional Gelar Sidang Atas Pendudukan Israel di Palestina

BITVonline.com - Senin, 19 Februari 2024 04:24 WIB
Mahkamah Internasional Gelar Sidang Atas Pendudukan Israel di Palestina
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

DEN HAAG – Mahkamah Internasional (ICJ), badan peradilan utama Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), memulai sidang untuk membahas konsekuensi hukum dari pendudukan Israel atas wilayah Palestina pada Senin (19/2) waktu setempat. Lebih dari 50 negara dijadwalkan untuk menyampaikan argumen mereka di hadapan para hakim Mahkamah Internasional dalam persidangan yang berlangsung di Den Haag selama satu minggu ke depan. Berita ini seperti dilansir oleh Reuters dan Al Arabiya pada Senin (19/2/2024).

Menteri Luar Negeri Palestina, Riyad al-Maliki, akan menjadi pembicara pertama dalam proses hukum yang sedang berlangsung di gedung Mahkamah Internasional, yang juga dikenal sebagai “World Court”.

Pada tahun 2022, Majelis Umum PBB meminta pengadilan untuk memberikan pendapat yang bersifat nasihat, atau tidak mengikat, mengenai pendudukan Israel atas Palestina.

Meskipun Israel telah mengabaikan pendapat semacam itu di masa lalu, kali ini keputusan Mahkamah Internasional bisa menambah tekanan politik dalam konteks konflik yang sedang berlangsung di Jalur Gaza.

Di antara negara-negara yang dijadwalkan berbicara dalam sidang adalah Amerika Serikat (AS), yang merupakan pendukung terkuat Israel, serta China, Rusia, Afrika Selatan, dan Mesir. Israel tidak akan memberikan argumen apa pun dalam sidang tersebut, karena mereka telah mengirimkan pernyataan tertulis.

Sidang ini merupakan bagian dari upaya Palestina untuk meminta lembaga hukum internasional memeriksa tindakan Israel, yang semakin mendesak sejak serangan mendadak Hamas terhadap Israel pada 7 Oktober tahun lalu dan respons militer Israel terhadap Jalur Gaza.

Sidang Mahkamah Internasional ini digelar saat kekhawatiran meningkat mengenai rencana serangan darat Israel terhadap kota Rafah, di selatan Gaza, yang menjadi tempat perlindungan bagi lebih dari satu juta warga Palestina yang menghindari serangan militer Israel.

Para hakim Mahkamah Internasional akan diminta untuk meninjau “pendudukan, pemukiman, dan aneksasi yang dilakukan Israel… termasuk langkah-langkah yang bertujuan untuk mengubah komposisi demografis, karakter, dan status Kota Suci Yerusalem, serta penerapan undang-undang dan tindakan diskriminatif terkait”.

Ini merupakan kali kedua Majelis Umum PBB meminta pendapat dan nasihat dari Mahkamah Internasional mengenai wilayah Palestina yang diduduki.

(A/08)

0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru