BREAKING NEWS
Senin, 23 Juni 2025

Blending vs Oplos BBM: Apa yang Membuat Keduanya Berbeda?

Muhammad Taufik - Jumat, 28 Februari 2025 15:00 WIB
311 view
Blending vs Oplos BBM: Apa yang Membuat Keduanya Berbeda?
Ilustrasi Kilang Modern Pertamina di Balikpapan
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA -Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan bahwa bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite dioplos menjadi Pertamax oleh pejabat PT Pertamina Patra Niaga dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan tata kelola minyak dan produk kilang antara 2018 hingga 2023.

Kejagung menetapkan beberapa tersangka dalam kasus ini pada Senin, 24 Februari 2025.

Baca Juga:

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar, menjelaskan bahwa Pertalite berjenis RON 90 (setara Premium) yang seharusnya dijual dengan harga lebih murah, ternyata dicampur dengan Pertamax RON 92, dan dijual dengan harga yang lebih tinggi sesuai harga Pertamax.

Hal ini tentu menimbulkan keresahan di masyarakat.

Baca Juga:

Namun, apa sebenarnya yang dimaksud dengan istilah "oplos" dalam kasus ini? Para pakar mengungkapkan bahwa "oplos" dalam dunia industri bahan bakar, sebenarnya sama dengan istilah "blending" atau pencampuran bahan bakar, yang merupakan bagian dari proses produksi yang sah dan legal, asalkan sesuai dengan spesifikasi dan standar yang telah ditetapkan.

Tri Yuswidjajanto, pakar bahan bakar dari Institut Teknologi Bandung (ITB), menjelaskan bahwa blending atau oplos dalam dunia bahan bakar bermakna pencampuran BBM dengan komponen lain untuk menghasilkan BBM dengan nilai oktan yang lebih tinggi.

Sebagai contoh, Pertalite dengan RON 90 bisa dicampur dengan Pertamax RON 92 untuk menghasilkan BBM dengan kualitas yang lebih baik.

Proses blending ini dilakukan oleh Pertamina di kilang minyak, dengan tujuan untuk meningkatkan kualitas dan memenuhi standar spesifikasi.

Namun, menurut Tri, Kejagung tampaknya keliru dalam menilai praktik blending ini.

Jika pencampuran dilakukan sesuai spesifikasi yang diatur, tindakan tersebut sah dan tidak bisa disebut sebagai tindakan ilegal atau korupsi.

Sebaliknya, yang benar-benar ilegal adalah apabila BBM jenis Pertalite yang sudah dioplos tersebut dijual dengan klaim sebagai Pertamax, yang memiliki standar yang berbeda.

Editor
: Justin Nova
Tags
beritaTerkait
Nadiem Makarim Penuhi Panggilan Jampidsus Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Chromebook Rp9,9 Triliun
Hotman Paris Pastikan Nadiem Makarim Hadiri Pemeriksaan Kejagung Terkait Kasus Dugaan Korupsi Chromebook Rp9,9 Triliun
Eks Ketua PN Jaksel Serahkan Rp6,9 Miliar ke Kejagung, Diduga Suap Kasus Ekspor CPO
Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim Diperiksa Kejagung 23 Juni, Terkait Pengadaan Chromebook
TNI Koordinasi dengan Kejagung Terkait Dugaan Konten Negatif RUU TNI oleh Marcella Santoso
Kajati Sumut Kunker ke Kejari Dairi, Dorong Jajaran Berpacu Raih Predikat WBBM
komentar
beritaTerbaru