Bom Diduga Sisa Perang Dunia II Meledak di Biak Numfor, 5 Warga Meninggal Dunia
BIAK NUMFOR Kepolisian Daerah Papua menyebut lima orang meninggal dunia akibat ledakan yang diduga berasal dari bom sisa Perang Dunia II
PERISTIWA
JAKARTA -Sebuah video yang viral di media sosial memperlihatkan penemuan minyak goreng bersubsidi Minyakita dalam kemasan 1 liter yang ternyata hanya berisi 750 ml.
Hal ini memicu kemarahan publik, mengingat produk yang seharusnya membantu masyarakat justru diduga menyalahi aturan.
Tidak hanya itu, harga Minyakita di pasaran juga terpantau jauh di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah, yakni Rp15.700 per liter.
Menanggapi hal tersebut, Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menindaklanjuti kasus ini.
Ia memastikan perusahaan yang terlibat adalah PT Navyta Nabati Indonesia (NNI), yang sebelumnya sudah pernah tersandung kasus penimbunan Minyakita yang menyebabkan kelangkaan dan kenaikan harga di pasaran.
"Ya, itu sudah kami tindaklanjuti. Perusahaan tersebut sebelumnya juga sudah kami proses hukum terkait kasus penumpukan barang," ujar Budi di Sarinah, Jakarta, pada Rabu (5/3/2025).
Terkait dengan perkembangan kasus, Budi mengungkapkan bahwa proses hukum masih berjalan dan produk yang tidak sesuai standar sudah ditarik dari peredaran.
"Minyakita yang tidak sesuai volume sudah tidak ada di pasaran. Produk yang beredar sekarang sudah sesuai standar, harga juga sudah normal dengan HET Rp15.700 per liter," katanya.
Selain kasus volume yang tidak sesuai, Kemendag sebelumnya telah membongkar sejumlah pelanggaran yang dilakukan PT NNI, termasuk produksi Minyakita tanpa sertifikasi Standar Nasional Indonesia (SNI) yang masih berlaku, serta ketidaksesuaian izin edar dan harga yang dijual di atas ketentuan pemerintah.
"Minyakita yang kami amankan berjumlah 7.800 botol dan 275 dus kemasan 12 liter.
Selain mengurangi volume, PT NNI juga menjual produk ini dengan harga yang lebih tinggi dari ketentuan pemerintah," ungkap Budi.
Sebagai bentuk penegakan hukum, Kemendag telah menyita seluruh produk tersebut dan akan mengambil langkah tegas terhadap perusahaan yang melanggar aturan.
Sahat Sinaga, Direktur Eksekutif Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI), menilai tindakan PT NNI sebagai bentuk penipuan.
"Mengurangi volume dan tidak mengubah label kemasan itu adalah penipuan," katanya.
Sahat menegaskan bahwa hal ini sudah masuk ranah pidana.
(cb/a)
BIAK NUMFOR Kepolisian Daerah Papua menyebut lima orang meninggal dunia akibat ledakan yang diduga berasal dari bom sisa Perang Dunia II
PERISTIWA
JAKARTA Pergerakan harga sejumlah komoditas pangan di tingkat pedagang eceran nasional terpantau mengalami kenaikan pada awal Juni 2026.
EKONOMI
JAKARTA Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) terpantau bervariasi pada perdagangan Senin, 1 Juni 2026. Berdasarkan data Unit
EKONOMI
BANDA ACEH Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) terjadi di sedikitnya lima kabupaten di Aceh dalam beberapa hari terakhir. Kepolisian Da
PERISTIWA
JAKARTA Polemik pelaksanaan Lomba Cerdas Cermat (LCC) Empat Pilar MPR RI tingkat Kalimantan Barat yang sempat menjadi sorotan publik kin
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Polemik seputar film dokumenter Pesta Babi memasuki babak baru setelah keluarga tokoh adat Suku MarindAnime dari Merauke, Papua
PERISTIWA
JAKARTA Program Kredit Usaha Rakyat (KUR) BNI 2026 kembali dibuka untuk mendukung pengembangan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) d
EKONOMI
BATU BARA Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Badan Koordinasi Mubaligh seIndonesia (Bakomubin) Kabupaten Batu Bara melalui Ketua Umumnya, Dr.
AGAMA
BATU BARA Bupati Batu Bara Dr. H. Baharuddin Siagian, S.H., M.Si., secara resmi menutup ajang AFM Batu Bara Motocross & Grasstrack 2026
OLAHRAGA
BINJAI Pengurus Komite Olahraga Masyarakat Indonesia (KORMI) Kota Binjai masa bakti 20262030 resmi dilantik dalam sebuah acara yang ber
OLAHRAGA