Polisi Ungkap Perampokan Toko Emas di Tapaktuan dalam 24 Jam, Pelaku Oknum Anggota Polri
TAPAKTUAN Tim gabungan Polres Aceh Selatan bersama personel Subdirektorat Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA -Sebuah video yang viral di media sosial memperlihatkan penemuan minyak goreng bersubsidi Minyakita dalam kemasan 1 liter yang ternyata hanya berisi 750 ml.
Hal ini memicu kemarahan publik, mengingat produk yang seharusnya membantu masyarakat justru diduga menyalahi aturan.
Tidak hanya itu, harga Minyakita di pasaran juga terpantau jauh di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah, yakni Rp15.700 per liter.
Menanggapi hal tersebut, Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menindaklanjuti kasus ini.
Ia memastikan perusahaan yang terlibat adalah PT Navyta Nabati Indonesia (NNI), yang sebelumnya sudah pernah tersandung kasus penimbunan Minyakita yang menyebabkan kelangkaan dan kenaikan harga di pasaran.
"Ya, itu sudah kami tindaklanjuti. Perusahaan tersebut sebelumnya juga sudah kami proses hukum terkait kasus penumpukan barang," ujar Budi di Sarinah, Jakarta, pada Rabu (5/3/2025).
Terkait dengan perkembangan kasus, Budi mengungkapkan bahwa proses hukum masih berjalan dan produk yang tidak sesuai standar sudah ditarik dari peredaran.
"Minyakita yang tidak sesuai volume sudah tidak ada di pasaran. Produk yang beredar sekarang sudah sesuai standar, harga juga sudah normal dengan HET Rp15.700 per liter," katanya.
Selain kasus volume yang tidak sesuai, Kemendag sebelumnya telah membongkar sejumlah pelanggaran yang dilakukan PT NNI, termasuk produksi Minyakita tanpa sertifikasi Standar Nasional Indonesia (SNI) yang masih berlaku, serta ketidaksesuaian izin edar dan harga yang dijual di atas ketentuan pemerintah.
"Minyakita yang kami amankan berjumlah 7.800 botol dan 275 dus kemasan 12 liter.
Selain mengurangi volume, PT NNI juga menjual produk ini dengan harga yang lebih tinggi dari ketentuan pemerintah," ungkap Budi.
Sebagai bentuk penegakan hukum, Kemendag telah menyita seluruh produk tersebut dan akan mengambil langkah tegas terhadap perusahaan yang melanggar aturan.
Sahat Sinaga, Direktur Eksekutif Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI), menilai tindakan PT NNI sebagai bentuk penipuan.
"Mengurangi volume dan tidak mengubah label kemasan itu adalah penipuan," katanya.
Sahat menegaskan bahwa hal ini sudah masuk ranah pidana.
(cb/a)
TAPAKTUAN Tim gabungan Polres Aceh Selatan bersama personel Subdirektorat Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda
HUKUM DAN KRIMINAL
YOGYAKARTA Pemerintah Aceh meraih tiga penghargaan dalam ajang Forum Pemred Multimedia Award 2026 yang digelar di Hotel Alana, Yogyakart
PEMERINTAHAN
JAKARTA Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat menyayangkan pernyataan advokat Hotman Paris Hutapea kepada wartawan saat memberikan ke
NASIONAL
JAKARTA Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Rudianto Lallo, menegaskan penetapan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana
NASIONAL
JAKARTA Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri), Asrul Azis Taba, kembali mengajukan gugatan p
NASIONAL
MAKASSAR Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia memastikan proyek strategis nasional Blok Masela resmi memasuki t
EKONOMI
NEW YORK Final Piala Dunia 2026 akan mempertemukan dua kekuatan besar sepak bola dunia, Spanyol dan Argentina, pada Senin (20/7/2026) di
OLAHRAGA
TAPANULI TENGAH Hujan deras yang mengguyur Kecamatan Tukka, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Sumatera Utara, memicu banjir setelah t
PERISTIWA
JAKARTA Inisiator Gerakan Nurani Kebangsaan (GNK), Habib Syakur Ali Mahdi Al Hamid, mengkritik pernyataan pengacara Hotman Paris Hutapea
NASIONAL
SIMALUNGUN Bupati Simalungun, Dr. H. Anton Achmad Saragih, meluncurkan sejumlah program prioritas saat melakukan kunjungan kerja ke Keca
PEMERINTAHAN