Kecelakaan Beruntun di Sibolangit, Truk Diduga Rem Blong Tabrak 4 Rumah dan Sekolah
DELI SERDANG Kecelakaan beruntun terjadi di Jalan Jamin Ginting, tepat di depan GBKP Sibolangit, Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deli Se
PERISTIWA
Guru Besar Ilmu Hukum Tata Negara Fakultas Syariah dan Hukum (FSH) UIN Sunan Ampel Surabaya, Titik Triwulan Tutik, memberikan catatan kritis terhadap revisi tiga RUU penting yang tengah dibahas, yakni RUU TNI, RUU Polri, dan RUU Kejaksaan.
Menurut Titik, RUU tersebut tidak hanya bertujuan memperkuat pengawasan, namun juga berisiko menambah kewenangan yang berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dan konflik kewenangan.
Titik memberikan perhatian khusus terhadap beberapa pasal dalam setiap RUU yang dinilai bermasalah. Berikut ini adalah catatan kritisnya:
RUU Kejaksaan Titik mengkritisi Pasal 30C huruf h dalam RUU Kejaksaan yang memberikan kewenangan kepada jaksa untuk mengajukan peninjauan kembali (PK), meskipun kewenangan tersebut telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) karena bertentangan dengan UUD 1945.
Titik menilai bahwa pasal ini harus dihapuskan untuk menghindari ketidakpastian hukum.
RUU TNI Dalam RUU TNI, Titik menyoroti dua pasal utama. Pasal 47 ayat (2) yang membuka peluang prajurit aktif menduduki jabatan di berbagai kementerian dan lembaga, yang bisa mengingatkan pada masa Dwi Fungsi ABRI di era Orde Baru.
Selain itu, Pasal 53 ayat (1) yang mengatur perpanjangan usia pensiun prajurit TNI hingga 60 tahun bagi perwira, perlu mempertimbangkan dampaknya terhadap fisik dan kapasitas personel di usia lanjut.
RUU Polri Titik menyoroti beberapa pasal dalam RUU Polri yang berpotensi menambah konflik kewenangan, seperti perluasan kewenangan penyadapan, pengawasan yang kurang tegas terhadap anggota Polri, dan potensi penyalahgunaan kewenangan.
Pasal-pasal yang memberikan peluang bagi Polri untuk berbisnis dan menjadikan mereka sebagai lembaga superbody juga menjadi perhatian.
Lebih lanjut, Titik mengingatkan bahwa meskipun ketiga RUU ini memberikan tambahan kewenangan kepada masing-masing institusi, RUU Polri tidak secara jelas mengatur mekanisme pengawasan yang tegas terhadap Polri. Dia menegaskan pentingnya memastikan adanya sistem pengawasan yang kuat baik internal maupun eksternal untuk mencegah kesewenang-wenangan.
Kesimpulan Secara keseluruhan, Titik berpendapat bahwa revisi terhadap RUU TNI, Polri, dan Kejaksaan seharusnya tidak hanya berfokus pada penambahan kewenangan, tetapi juga harus disertai dengan mekanisme pengawasan yang jelas dan terpadu.
Tanpa pengawasan yang kuat, kekuasaan dan kewenangan berpotensi disalahgunakan.
DELI SERDANG Kecelakaan beruntun terjadi di Jalan Jamin Ginting, tepat di depan GBKP Sibolangit, Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deli Se
PERISTIWA
BANTEN Aktivitas Gunung Anak Krakatau di Selat Sunda masih tinggi. Gunung api tersebut kembali mengalami erupsi pada Kamis, 10 September
PERISTIWA
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengakui sempat menyegel ruangan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Djaka B
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Nilai tukar rupiah membuka perdagangan Kamis, 10 September 2026, dengan sedikit tekanan terhadap dolar Amerika Serikat (AS). Inv
EKONOMI
JAKARTA Harga sejumlah komoditas pangan mengalami perubahan pada Kamis, 10 September 2026. Kenaikan paling mencolok terjadi pada komodit
EKONOMI
JAKARTA Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) dibuka menguat pada perdagangan Kamis, 10 September 2026. IHSG naik 0,29 persen ke level 6.69
EKONOMI
JAKARTA Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono atau AHY meluruskan pidato politiknya yang sebelumnya ditafsirkan sebagai kr
POLITIK
OlehMoh Samsul ArifinPOLITIK kerap memanggungkan hal tak terduga, mengejutkan, dan mengagetkan. Dari acara keagamaan di Kebumen, Jawa Tenga
OPINI
JAKARTA Harga emas batangan Logam Mulia produksi PT Aneka Tambang (Persero) Tbk atau Antam kembali menguat pada perdagangan Kamis, 10 Se
EKONOMI
BATU BARA Bupati Batu Bara Dr. H. Baharuddin Siagian, S.H., M.Si., C.L.A., melakukan silaturahmi dan koordinasi dengan jajaran PT Indone
PEMERINTAHAN