Ribuan Warga Padati Liga Camat Cup Muarasabak Barat, Atmosfer Voli Memanas
MUARASABAK BARAT Ribuan warga memadati arena pertandingan Liga Camat Cup bola voli yang digelar di Kelurahan Rano, Kecamatan Muarasabak
OLAHRAGA
Guru Besar Ilmu Hukum Tata Negara Fakultas Syariah dan Hukum (FSH) UIN Sunan Ampel Surabaya, Titik Triwulan Tutik, memberikan catatan kritis terhadap revisi tiga RUU penting yang tengah dibahas, yakni RUU TNI, RUU Polri, dan RUU Kejaksaan.
Menurut Titik, RUU tersebut tidak hanya bertujuan memperkuat pengawasan, namun juga berisiko menambah kewenangan yang berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dan konflik kewenangan.
Titik memberikan perhatian khusus terhadap beberapa pasal dalam setiap RUU yang dinilai bermasalah. Berikut ini adalah catatan kritisnya:
RUU Kejaksaan Titik mengkritisi Pasal 30C huruf h dalam RUU Kejaksaan yang memberikan kewenangan kepada jaksa untuk mengajukan peninjauan kembali (PK), meskipun kewenangan tersebut telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) karena bertentangan dengan UUD 1945.
Titik menilai bahwa pasal ini harus dihapuskan untuk menghindari ketidakpastian hukum.
RUU TNI Dalam RUU TNI, Titik menyoroti dua pasal utama. Pasal 47 ayat (2) yang membuka peluang prajurit aktif menduduki jabatan di berbagai kementerian dan lembaga, yang bisa mengingatkan pada masa Dwi Fungsi ABRI di era Orde Baru.
Selain itu, Pasal 53 ayat (1) yang mengatur perpanjangan usia pensiun prajurit TNI hingga 60 tahun bagi perwira, perlu mempertimbangkan dampaknya terhadap fisik dan kapasitas personel di usia lanjut.
RUU Polri Titik menyoroti beberapa pasal dalam RUU Polri yang berpotensi menambah konflik kewenangan, seperti perluasan kewenangan penyadapan, pengawasan yang kurang tegas terhadap anggota Polri, dan potensi penyalahgunaan kewenangan.
Pasal-pasal yang memberikan peluang bagi Polri untuk berbisnis dan menjadikan mereka sebagai lembaga superbody juga menjadi perhatian.
Lebih lanjut, Titik mengingatkan bahwa meskipun ketiga RUU ini memberikan tambahan kewenangan kepada masing-masing institusi, RUU Polri tidak secara jelas mengatur mekanisme pengawasan yang tegas terhadap Polri. Dia menegaskan pentingnya memastikan adanya sistem pengawasan yang kuat baik internal maupun eksternal untuk mencegah kesewenang-wenangan.
Kesimpulan Secara keseluruhan, Titik berpendapat bahwa revisi terhadap RUU TNI, Polri, dan Kejaksaan seharusnya tidak hanya berfokus pada penambahan kewenangan, tetapi juga harus disertai dengan mekanisme pengawasan yang jelas dan terpadu.
Tanpa pengawasan yang kuat, kekuasaan dan kewenangan berpotensi disalahgunakan.
MUARASABAK BARAT Ribuan warga memadati arena pertandingan Liga Camat Cup bola voli yang digelar di Kelurahan Rano, Kecamatan Muarasabak
OLAHRAGA
BANDA ACEH Polda Aceh mengungkap ratusan kasus kejahatan konvensional sepanjang Januari hingga Juni 2026. Kasus yang berhasil diungkap d
HUKUM DAN KRIMINAL
LABUHANBATU Komandan Distrik Militer (Kodim) 0209/Labuhanbatu, Letkol Kav Hanung Kaptiaji, membantah tudingan yang menyebut personel TNI
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kementerian Pertahanan (Kemhan) mengubah nama pendidikan bagi calon manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) dan Kope
NASIONAL
JAKARTA Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyiapkan penggunaan Compressed Natural Gas (CNG) tabung 3
EKONOMI
DELI SERDANG Aksi pencurian besi kembali terjadi di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. Kali ini, pagar besi Monumen DR TD Pardede d
PERISTIWA
JAKARTA Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai mengungkapkan revisi UndangUndang Hak Asasi Manusia (RUU HAM) akan memperkuat kewe
NASIONAL
JAKARTA Ketua DPP PDI Perjuangan, Komarudin Watubun, menanggapi santai sorotan publik terkait prosesi adat yang memperlihatkan Presiden
POLITIK
JAKARTA Sidang praperadilan yang diajukan Roy Suryo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (29/6/2026), diwarnai insiden yang diseb
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Fakta baru kembali mencuat dalam sidang dugaan korupsi pengadaan Papan Tulis Interaktif (Smartboard) pada Dinas Pendidikan Kabupat
HUKUM DAN KRIMINAL