Tok! Lolos Hukuman Mati, ABK Fandi Ramadhan Divonis 5 Tahun Penjara
BATAM Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan vonis 5 tahun penjara terhadap Fandi Ramadhan dalam kasus penyelundupan 1,9 ton
HUKUM DAN KRIMINAL
BOGOR -Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor mengambil tindakan tegas dengan menyegel sebuah tempat pembuangan sampah akhir (TPA) yang diduga ilegal di wilayah Gunung Putri, Kabupaten Bogor.
Keberadaan TPA tersebut telah meresahkan warga setempat karena pengelolaannya yang tidak sesuai dengan ketentuan yang ada.
Kepala Bidang Penegakan Hukum dan Pengelolaan Limbah B3 DLH Kabupaten Bogor, Gantara Lenggana, menjelaskan bahwa lokasi tersebut sebenarnya bukanlah TPA, melainkan tempat pemrosesan sampah sementara.
Namun, pihaknya menemukan bahwa pengelolaan tempat tersebut tidak memiliki izin resmi dan diduga beroperasi secara ilegal.
"Hasil dari aduan masyarakat terkait dengan pengelolaan bukan tempat pembuangan akhir, tempat pemrosesan sementara. Ini TPA yang tersinyalir diduga tidak sesuai dengan aturan yang ada dan ilegal tanpa izin," ujar Gantara Lenggana saat ditemui pada Sabtu (15/3/2025).
Penyegelan dilakukan dengan cara memasang papan peringatan oleh Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup dan PPNS Line yang dibantu oleh Satpol PP. TPA yang disegel diketahui dimiliki oleh perorangan atau pihak pribadi.
Pihak DLH juga memberikan sanksi berupa kewajiban untuk membersihkan lokasi tersebut dan segera mengurus perizinan yang sah untuk tempat pembuangan sampah.
Gantara menegaskan bahwa untuk bangunan yang tidak memiliki izin, sanksi yang diberikan bisa berupa peringatan bertingkat, hingga pembongkaran.
"Jika tidak ada izin, mungkin ada peringatan 1, 2, 3, dan lalu dibongkar," tegas Gantara.
Selain itu, Gantara juga mengingatkan pentingnya kesadaran masyarakat dalam mengelola sampah.
Ia berharap agar masyarakat lebih bertanggung jawab dalam memilah dan membuang sampah dengan cara yang benar, sehingga tidak ada lagi tempat pembuangan sampah ilegal yang merugikan lingkungan.
"Mudah-mudahan ke depan, sampah ini bukan hanya tanggung jawab dinas, tetapi juga masyarakat. Masyarakat juga harus mengerti dan paham, begitu menghasilkan sampah, harus pilah dan pilih dulu, jangan tidak ada rasa tanggung jawabnya, hanya ingin bersih saja di rumah," pungkasnya.
BATAM Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan vonis 5 tahun penjara terhadap Fandi Ramadhan dalam kasus penyelundupan 1,9 ton
HUKUM DAN KRIMINAL
DENPASAR Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali kembali menegaskan peran strategisnya dalam pelayanan administrasi kewarganegaraan melalu
HUKUM DAN KRIMINAL
BANDA ACEH Kapolda Aceh Irjen Pol. Drs. Marzuki Ali Basyah, M.M. memberikan arahan kepada seluruh personel Direktorat Pengamanan Objek V
NASIONAL
MEDAN Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumut mengambil langkah inovatif untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak melalui Program Gebyar
PEMERINTAHAN
MEDAN Realisasi pendapatan daerah Provinsi Sumatera Utara (Sumut) sepanjang tahun 2025 menunjukkan peningkatan signifikan dibandingkan t
PEMERINTAHAN
MEDAN Jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR)
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Aksi Bupati Nias Utara, Amizaro Waruwu, menjadi sorotan publik setelah ia bersujud di hadapan pejabat pemerintah pusat dalam forum
PEMERINTAHAN
MEDAN Masyarakat di kawasan Pelabuhan Belawan, Medan, Provinsi Sumatera Utara, tengah diliputi rasa resah setelah beredar kabar bahwa Polr
HUKUM DAN KRIMINAL
LAMPUNG TIMUR Kepolisian menangkap seorang pria berinisial DD (29) yang diduga menculik dan mencabuli seorang siswi sekolah dasar berusi
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri memblokir 40 rekening yang digunakan sebagai penampungan transaks
HUKUM DAN KRIMINAL