BREAKING NEWS
Rabu, 11 Juni 2025

Komisi III DPR Rancang RUU KUHAP Baru: CCTV di Ruang Pemeriksaan dan Penahanan untuk Cegah Kekerasan

Adelia Syafitri - Kamis, 20 Maret 2025 16:56 WIB
180 view
Komisi III DPR Rancang RUU KUHAP Baru: CCTV di Ruang Pemeriksaan dan Penahanan untuk Cegah Kekerasan
Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman.
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA -Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menyampaikan bahwa rancangan baru Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) akan mencakup berbagai ketentuan yang bertujuan mencegah kekerasan dalam proses penyidikan, mulai dari pemeriksaan hingga penahanan.

Salah satu langkah yang diambil adalah dengan mewajibkan pemasangan CCTV di ruang pemeriksaan dan ruang tahanan.

Baca Juga:

Menurut Habiburokhman, kekerasan dalam penyidikan, seperti yang terjadi di Palu baru-baru ini, menjadi masalah yang serius.

"Kami sering mendapati persoalan kekerasan dalam penyidikan, seperti yang terjadi beberapa waktu lalu di Palu, di mana ada korban meninggal dunia. Oleh karena itu, kami akan atur sedemikian rupa dalam KUHAP yang baru agar kekerasan ini bisa diminimalisir," ujar Habiburokhman kepada wartawan di Gedung MPR/DPR/DPD, Jakarta, Kamis (20/3/2025).

Baca Juga:

RUU KUHAP yang sedang disusun ini akan memasukkan ketentuan tentang pengadaan CCTV di ruang pemeriksaan dan ruang penahanan.

Hal ini diatur dalam Pasal 31 yang bertujuan untuk memastikan setiap pemeriksaan dan penahanan diawasi dengan ketat, sehingga mencegah terjadinya tindakan yang melanggar hak-hak tersangka.

"Di ruang tahanan itu harus ada CCTV, dan dalam setiap pemeriksaan juga harus ada perekaman. Ini adalah bagian dari langkah preventif yang akan diatur dalam Pasal 31," jelas Habiburokhman.

Selain itu, RUU KUHAP yang baru juga akan memperketat syarat penahanan sebelum proses persidangan dimulai.

Editor
: Adelia Syafitri
Tags
beritaTerkait
Megawati Soroti Ketimpangan Hukum: “Polisi Bukan Warga Terhormat di Republik Ini”
Pemuda di Takalar Laporkan Dugaan Penganiayaan oleh Polisi, Keluarga Diperas Rp15 Juta
Wamenkumham: Senang Tak Senang, RUU KUHAP Harus Disahkan 2025 Ini
Prabowo Teken Perpres 66/2025, Jaksa Kini Dapat Perlindungan Negara Lewat TNI dan Polri
Gubernur Dedi Mulyadi Dilaporkan ke Komnas HAM Terkait Program Barak Militer untuk Siswa: Program Putus Asa?
Pembahasan RUU Perampasan Aset Dimulai Tahun 2026, Nasir Djamil: Tunggu Revisi KUHAP Rampung
komentar
beritaTerbaru