JAKARTA -Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menyampaikan bahwa rancangan baru Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) akan mencakup berbagai ketentuan yang bertujuan mencegah kekerasan dalam proses penyidikan, mulai dari pemeriksaan hingga penahanan.
Salah satu langkah yang diambil adalah dengan mewajibkan pemasangan CCTV di ruang pemeriksaan dan ruang tahanan.
Menurut Habiburokhman, kekerasan dalam penyidikan, seperti yang terjadi di Palu baru-baru ini, menjadi masalah yang serius.
"Kami sering mendapati persoalan kekerasan dalam penyidikan, seperti yang terjadi beberapa waktu lalu di Palu, di mana ada korban meninggal dunia. Oleh karena itu, kami akan atur sedemikian rupa dalam KUHAP yang baru agar kekerasan ini bisa diminimalisir," ujar Habiburokhman kepada wartawan di Gedung MPR/DPR/DPD, Jakarta, Kamis (20/3/2025).
RUU KUHAP yang sedang disusun ini akan memasukkan ketentuan tentang pengadaan CCTV di ruang pemeriksaan dan ruang penahanan.
Hal ini diatur dalam Pasal 31 yang bertujuan untuk memastikan setiap pemeriksaan dan penahanan diawasi dengan ketat, sehingga mencegah terjadinya tindakan yang melanggar hak-hak tersangka.
"Di ruang tahanan itu harus ada CCTV, dan dalam setiap pemeriksaan juga harus ada perekaman. Ini adalah bagian dari langkah preventif yang akan diatur dalam Pasal 31," jelas Habiburokhman.
Selain itu, RUU KUHAP yang baru juga akan memperketat syarat penahanan sebelum proses persidangan dimulai.